Mengatasi Kendala NSFP Tidak Terinput di e-Faktur, Nomor Faktur Pajak Tidak Otomatis

8 Juli 2025 13:00
Bagikan :
Solusi NSFP Tidak Terinput Otomatis dalam Aplikasi e-Faktur

DOYANDUIT – Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib membuat Faktur Pajak. Namun, sebelum dapat membuatnya, PKP harus memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terlebih dahulu.

NSFP terdiri dari 13 digit dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Nomor ini bisa berupa angka, huruf, atau kombinasi keduanya.

Ada dua cara untuk mendapatkannya: secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau online melalui sistem e-Nofa di https://efaktur.pajak.go.id.

Masalah sering muncul ketika nomor faktur tidak otomatis muncul saat hendak membuat faktur pajak baru. Salah satu penyebab utamanya adalah masih tersimpannya NSFP dari tahun sebelumnya.

Meski pengguna telah mendapatkan NSFP baru, sistem e-Faktur tidak langsung memperbarui nomor secara otomatis. Ini membuat sebagian wajib pajak kebingungan dan terhambat dalam proses pelaporan PPN.

Solusi Praktis Mengatasi Nomor Faktur Pajak Tidak Otomatis

Masalah ini umum terjadi dan dapat diselesaikan dengan beberapa langkah sederhana. Jika NSFP baru sudah Anda peroleh tetapi belum muncul otomatis saat membuat faktur, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Rekam Nomor NSFP Baru ke Sistem e-Faktur

Langkah awal adalah merekam NSFP ke menu referensi dalam aplikasi e-Faktur. Caranya sebagai berikut:

  • Login ke aplikasi e-Faktur.
  • Pilih menu Referensi > Referensi-referensi Nomor Faktur.
  • Klik Rekam Range Nomor Faktur.
  • Masukkan Nomor Awal dan Akhir sesuai NSFP yang Anda terima.
  • Klik Rekam Nomor Faktur.

Setelah direkam, NSFP akan tersimpan, tetapi belum tentu digunakan otomatis saat membuat faktur.

2. Hapus NSFP Tahun Sebelumnya

Jika NSFP lama masih tersimpan, Anda perlu menghapusnya agar sistem tidak terus memunculkannya. Caranya:

  • Masuk kembali ke Referensi-referensi Nomor Faktur.
  • Pilih range nomor dari tahun sebelumnya.
  • Klik Hapus Range NSFP.

Jika sistem menampilkan peringatan seperti:

“Anda tidak dapat menghapus nomor faktur ini karena sudah terpakai…”, maka klik Ya untuk melakukan update referensi.

Langkah ini akan memicu sistem agar mengatur ulang NSFP dan menyesuaikannya dengan yang terbaru. Setelah itu, silakan coba buat faktur kembali, dan NSFP baru seharusnya akan terisi secara otomatis dan berurutan.

3. Pengembalian NSFP Lama yang Tidak Terpakai

Jika Anda memiliki sisa NSFP dari tahun sebelumnya yang belum digunakan, sebaiknya dikembalikan ke KPP.

Caranya adalah dengan membuat surat pemberitahuan pengembalian NSFP dan melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti salinan e-Nofa terakhir dan fotokopi KTP pengurus PKP. Serahkan dokumen tersebut langsung ke KPP dan simpan bukti penerimaannya.

Langkah ini penting untuk memastikan administrasi NSFP Anda bersih dan sesuai ketentuan saat mengajukan permohonan NSFP tahun berikutnya.

4. Pembaruan Sistem Coretax 2025

Sejak 2025, DJP secara bertahap mengimplementasikan sistem Coretax yang membawa perubahan besar dalam manajemen perpajakan digital.

Salah satunya adalah proses pembuatan NSFP secara otomatis saat PKP membuat dan menyubmit faktur pajak melalui aplikasi berbasis Coretax.

Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian, terutama ketika sistem belum sepenuhnya sinkron dengan data NSFP terbaru. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek range NSFP dan memastikan rekaman data sudah benar.

Kesimpulan

Nomor Faktur Pajak yang tidak otomatis memang bisa menjadi hambatan, tapi bukan masalah yang tak bisa diselesaikan.

Dengan memahami cara kerja NSFP, memperbarui data referensi di e-Faktur, serta memanfaatkan platform perpajakan resmi, Anda bisa kembali menyusun faktur dengan lancar.

Pastikan untuk selalu memperbarui sistem dan mengikuti perubahan dari DJP agar tidak tertinggal informasi terbaru.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050