
DOYANDUIT – Pada pelaporan SPT Masa PPh 21 Desember 2024, beberapa wajib pajak mengalami masalah kompensasi ganda. Hal ini terjadi ketika nilai lebih bayar dari SPT normal dan pembetulan keduanya muncul dalam sistem, padahal seharusnya hanya nilai dari pembetulan yang digunakan.
Sebagai contoh, jika SPT normal menunjukkan lebih bayar sebesar Rp100.000 dan setelah pembetulan menjadi Rp120.000, maka yang seharusnya muncul adalah Rp120.000 saja.
Namun, dalam beberapa kasus, sistem menampilkan keduanya sehingga total lebih bayar menjadi Rp220.000, yang tentu saja tidak sesuai.
Opsi 1: Melakukan Pembetulan Kembali pada SPT Masa Desember 2024
Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah melakukan pembetulan kembali pada SPT Masa Desember 2024.
Tujuannya adalah untuk mengubah status lebih bayar menjadi kurang bayar sebesar nilai kompensasi yang ganda tersebut. Dengan demikian, saldo kompensasi yang sudah masuk ke sistem dapat digunakan secara sah oleh wajib pajak.
Namun, metode ini memerlukan waktu dan usaha ekstra karena Anda harus melakukan pembetulan pada masa pajak yang sudah berlalu.

Opsi 2: Menggunakan Bukti Potong BP21 dengan Kode Objek Pajak 21-100-38
Alternatif kedua yang lebih praktis adalah dengan menerbitkan Bukti Potong BP21 menggunakan kode objek pajak 21-100-38, yang merupakan “Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya”.
Langkah-Langkah:
- Buat Bukti Potong BP21 untuk selain pegawai tetap.
- Pilih masa pajak sesuai dengan masa pelaporan SPT PPh 21/26 normal berikutnya yang memuat kompensasi ganda.
- Isikan kolom NPWP dengan:
9990000000999000. - Pilih NITKU:
9990000000999000000000– PENERIMA PENGHASILAN. - Pilih fasilitas pajak: “Tanpa Fasilitas”.
- Pilih nama objek pajak: “Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya” (Kode Objek Pajak 21-100-38).
- Isikan kolom Penghasilan Bruto (Rp), DPP (%), dan Tarif (%):
0. - Isikan kolom Jumlah Pajak Penghasilan (Rp.): nilai koreksi kelebihan kompensasi yang tidak seharusnya (misalnya Rp100.000).
- Isikan jenis dan nomor dokumen referensi sesuai kebutuhan administrasi pemotong.
- Pilih NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi: sesuai unit penerbit BP21.
Catatan: Karena nilai kompensasi tidak dapat diubah secara manual di konsep SPT normal suatu masa, penerbitan BP21 dengan kode objek pajak 21-100-38 menjadi solusi self-assessment untuk menetralkan kelebihan kompensasi tersebut.
Menghadapi masalah kompensasi ganda pada SPT Masa PPh 21 Desember 2024 memang memerlukan perhatian khusus.
Anda dapat memilih antara melakukan pembetulan kembali pada SPT masa tersebut atau menerbitkan Bukti Potong BP21 dengan kode objek pajak 21-100-38 sebagai solusi yang lebih praktis.
Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak dan sumber terpercaya lainnya agar pelaporan pajak Anda tetap akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.