
DOYANDUIT – Saat proses pencetakan atau pengunduhan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Coretax DJP, sebagian pengguna mendapati kendala berupa notifikasi “Please fill in one on the filters”.
Pesan ini muncul di halaman My Document, tepatnya saat ingin mencari atau membuka file kartu NPWP digital. Bagi yang belum familiar, notifikasi ini bisa membuat bingung dan menghambat proses lanjutan, seperti mencetak kartu atau menggunakannya untuk keperluan administrasi.
Masalah ini cukup umum terjadi sejak sistem Coretax diperkenalkan sebagai pengganti sistem DJP Online lama. Beberapa pengguna mengaku tidak menemukan dokumen apapun di kolom inbox atau daftar dokumen, meskipun proses permohonan NPWP telah selesai.
Langkah Mudah Mengatasi Pesan “Please fill in one on the filters”
Masalah ini sebenarnya tidak terlalu rumit jika sudah tahu penyebabnya. Sistem Coretax DJP membutuhkan satu parameter pencarian agar dapat menampilkan dokumen yang dimaksud, terutama berdasarkan tanggal.
Berikut langkah-langkah untuk mengatasi kendala tersebut:
1. Login ke Coretax DJP
Masuk ke laman resmi DJP Online menggunakan akun Anda. Setelah berhasil login, pilih menu “My Document” yang terdapat di halaman utama portal.
2. Atur Filter Tanggal
Pesan “PLEASE FILL IN ONE ON THE FILTERS” muncul karena Anda belum mengatur filter pencarian apa pun, khususnya tanggal dokumen. Untuk mengatasinya:
- Klik kolom tanggal di bagian atas halaman (ditandai dengan warna biru).
- Pilih opsi “Today” atau tanggal lainnya sesuai saat Anda mengajukan NPWP.
- Sistem akan secara otomatis memuat ulang dan menampilkan dokumen yang sesuai dengan filter tersebut.
3. Cari dan Unduh Kartu NPWP
Setelah dokumen muncul, Anda bisa langsung mencari file dengan nama “Kartu NPWP”.
- Klik tombol Unduh/Download di samping dokumen tersebut.
- File akan terunduh dalam format PDF dan siap dicetak.
Ada dua jenis tampilan kartu yang biasanya tersedia: versi baru dengan QR Code dan versi lama dengan tampilan klasik.
Keduanya sah untuk digunakan, namun versi baru lebih direkomendasikan karena telah terintegrasi dengan sistem identitas digital Direktorat Jenderal Pajak.

Pembaruan dari DJP Terkait Coretax dan Fitur Kartu NPWP
Melalui unggahan terbaru di media sosial resminya, DJP mengingatkan bahwa penggunaan Coretax dan integrasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan terus diperluas. Dalam unggahan 1 Juli 2025 lalu, DJP menulis:
“Pastikan data NIK Anda sudah tervalidasi agar semua layanan perpajakan bisa diakses penuh lewat satu akun Coretax.”
DJP juga menyarankan wajib pajak untuk menyimpan versi digital kartu NPWP, karena sebagian besar proses perpajakan kini tidak lagi membutuhkan kartu fisik. Hal ini sejalan dengan upaya digitalisasi dan efisiensi layanan.
Kesimpulan
Kendala “Please fill in on the filters” pada Coretax DJP bukanlah error sistem, melainkan pengingat bahwa filter pencarian dokumen belum diisi. Cukup dengan memilih tanggal di kolom filter, Anda bisa mengakses dan mengunduh kartu NPWP tanpa hambatan.
Jika kartu belum muncul meskipun sudah memilih tanggal, pastikan proses permohonan NPWP Anda telah selesai sepenuhnya.
Dengan memahami fitur-fitur dasar dari Coretax DJP, Anda akan lebih mudah menavigasi layanan perpajakan digital yang semakin berkembang.