
DOYANDUIT – Kesalahan dalam pembuatan ID billing PPh 25 bukanlah hal yang jarang terjadi. Pada sistem Coretax DJP, pilihan masa dan tahun pajak terkadang menampilkan opsi ganda, misalnya Juli 2025 atau Juli 2026.
Situasi ini bisa membingungkan, terutama bagi wajib pajak atau pengurus perusahaan yang terburu-buru saat membuat kode billing. Akibatnya, pembayaran bisa tercatat di tahun yang salah.
Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak yang dibayar harus sesuai dengan masa pajak sebenarnya.Jika tidak, maka dianggap sebagai pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan juga memberi ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
Langkah Mengajukan Permohonan Pengembalian
Login dan Persiapan Awal
Permohonan pengembalian diajukan melalui Coretax. Jika yang mengurus adalah pegawai yang ditunjuk, maka diperlukan surat kuasa atau surat penunjukan pengurus.
Saat login, pastikan menggunakan akun perusahaan atau lakukan impersonate jika menggunakan akun pribadi.
Di menu pembayaran, pilih opsi formulir restitusi pajak. Isi data dengan lengkap, termasuk alamat email aktif, lalu pastikan status penandatangan diubah menjadi wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak, bukan atas nama wajib pajak langsung.
Mengisi Formulir Restitusi
Pada bagian alasan permintaan, pilih opsi pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan.
Hal ini penting karena pembayaran PPh 25 memang sekaligus dianggap sebagai pelaporan.
Selanjutnya, masukkan data berikut:
- Kode akun pajak: 411125 (PPh Pasal 25 Badan)
- Kode jenis setoran: 100 (setoran masa)
- Masa dan tahun pajak yang sesuai
Jika kesalahan terjadi di lebih dari satu masa, misalnya Juni dan Juli 2026, maka permohonan harus dibuat satu per satu untuk setiap masa pajak.
Pengembalian Dana ke Rekening Wajib Pajak
Setelah data ditambahkan, sistem akan meminta Anda menentukan rekening bank tujuan. Rekening yang dipilih harus sudah terdaftar di sistem Coretax.
Bila belum ada, wajib pajak harus mendaftarkannya terlebih dahulu. Rekening bank ini menentukan ke mana pengembalian akan ditransfer.
Dokumen Wajib yang Harus Diupload
Tidak semua dokumen perlu dilampirkan. Namun, ada dokumen wajib bertanda bintang yang harus diunggah, antara lain:
- Surat kuasa khusus atau surat penunjukan pengurus
- Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
Dokumen pendukung lain, seperti bukti pembayaran elektronik (BPE) atau ID billing, dapat dilampirkan untuk memperkuat permohonan. Tanpa dokumen utama, sistem tidak akan mengizinkan proses submit.
Proses Setelah Permohonan Diajukan
Setelah pengajuan berhasil, status permohonan dapat dipantau melalui menu kasus saya pada portal. Biasanya, data tidak langsung muncul sehingga perlu dilakukan refresh. Dari situ, wajib pajak bisa memantau tindak lanjut dari DJP.

Ketentuan Hukum dan Batas Waktu
Dasar hukum pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini diatur dalam Pasal 17B UU KUP serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Permohonan restitusi wajib diajukan dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal pembayaran. Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka pengembalian tidak bisa diproses.
Penutup
Kesalahan input masa atau tahun PPh 25 di Coretax memang bisa membuat panik. Namun, dengan mekanisme yang sudah disediakan DJP, wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan pengembalian.
Kuncinya adalah mengisi formulir dengan benar, melampirkan dokumen wajib, serta memantau perkembangan kasus melalui portal Coretax.
Dengan memahami prosedur ini, wajib pajak dapat lebih tenang ketika menghadapi kendala teknis dalam administrasi perpajakan.
Pada akhirnya, sistem yang tertata ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi wajib pajak agar tidak dirugikan akibat kesalahan input yang tidak disengaja.