
DOYANDUIT – Dalam pelaporan pajak, khususnya SPT Masa PPN, terkadang wajib pajak mengalami kendala di aplikasi Coretax karena SPT Masa PPN tidak muncul secara otomatis.
Padahal, menurut informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Masa PPN biasanya terbentuk otomatis pada tanggal 1 atau 2 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Lantas, bagaimana jika SPT Masa PPN Anda tidak muncul otomatis di Coretax? Apakah diperbolehkan membuat konsep SPT secara manual?
Artikel ini akan mengulas solusi lengkap serta panduan membuat konsep SPT manual dengan langkah mudah dan tepat.
Penyebab SPT Masa PPN Tidak Muncul Otomatis di Coretax
Dikutip dari video YouTube Info Pajak, ada beberapa alasan mengapa SPT Masa PPN tidak muncul otomatis, di antaranya:
- Status otorisasi akun di Coretax belum diubah ke jenis yang benar, seperti “Badan” atau “PKP”.
- Terdapat kendala teknis pada aplikasi Coretax di periode tertentu.
- Belum pernah melakukan pelaporan SPT Masa PPN sebelumnya sehingga data belum terbentuk otomatis.
Cara Membuat Konsep SPT Masa PPN Manual di Coretax
Jika SPT Masa PPN Anda tidak muncul otomatis, Anda tetap bisa membuat konsep SPT manual dengan langkah berikut:
1. Login ke Aplikasi Coretax
Masuk ke aplikasi Coretax menggunakan PCIC. Pastikan status otorisasi di bagian atas aplikasi sudah diubah ke “Badan” atau “PKP”, bukan “P ee”.
2. Pilih Menu Surat Pemberitahuan
Pilih menu Surat Pemberitahuan, lalu klik submenu yang sama hingga muncul daftar SPT yang tersedia.
3. Buat Konsep SPT Baru
Karena SPT Masa PPN tidak muncul otomatis, buatlah secara manual dengan klik tombol Konsep SPT. Pilih jenis SPT SPT Masa PPN, lalu masukkan periode yang ingin dibuat, misalnya Maret 2025. Pilih jenis SPT, apakah “Normal” atau “Pembetulan” (pilih “Normal” bila pertama kali membuat).
4. Buat dan Cek Konsep SPT
Setelah membuat konsep, klik ikon pensil untuk melihat detail. Jika angka pajak keluaran atau pajak masukan belum muncul, klik tombol Posting untuk memasukkan data pajak ke dalam SPT induk.
Apakah Membuat Konsep Manual Dibolehkan?
Dari penjelasan dalam video tersebut, membuat konsep SPT manual ketika SPT tidak muncul otomatis adalah hal yang sah dan diperbolehkan secara administrasi.
Ini merupakan solusi praktis agar wajib pajak dapat tetap melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu tanpa menunggu perbaikan sistem.

Tips Agar Pelaporan SPT Lancar
- Pastikan otorisasi akun Coretax sudah benar.
- Update aplikasi Coretax secara berkala untuk menghindari kendala teknis.
- Simpan konsep SPT manual jika belum selesai agar bisa dilanjutkan nanti.
- Manfaatkan tutorial resmi atau tanyakan langsung di kanal YouTube untuk bantuan.
SPT Masa PPN yang tidak muncul otomatis di Coretax bukanlah masalah besar. Anda bisa membuat konsep SPT secara manual sesuai periode pajak yang harus dilaporkan.
Pastikan mengikuti langkah dengan benar dan gunakan tutorial resmi agar pelaporan Anda berjalan lancar. Untuk informasi dan tutorial lebih lanjut, kunjungi situs web resmi DJP dan kanal YouTube praktisi pajak terpercaya.