
DOYANDUIT – Sejak implementasi Coretax berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, terdapat perubahan signifikan dalam administrasi perpajakan, khususnya terkait pengelolaan kewajiban cabang.
Sebelumnya, setiap kantor cabang memiliki NPWP Cabang yang berdiri sendiri. Namun, mulai Tahun Pajak 2025, NPWP cabang tidak lagi digunakan, melainkan digantikan dengan Nomor Identifikasi Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan administrasi dan memusatkan kewajiban pajak di tingkat NPWP Pusat.
“NPWP cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri, melainkan kewajibannya dipusatkan di NPWP pusat,” demikian bunyi penegasan DJP dalam sosialisasi Coretax.
Masa Transisi: Dari NPWP Cabang ke NITKU
Sebelum Coretax – Hingga Tahun Pajak 2024
- NPWP Cabang masih berlaku dalam aplikasi legacy untuk pelaporan SPT Masa.
- Cabang tetap dapat menggunakan sistem lama guna memenuhi kewajiban perpajakan sebelum 2025.
Setelah Coretax – Mulai Tahun Pajak 2025
- Seluruh kewajiban cabang berpindah ke NPWP Pusat.
- NPWP Cabang secara otomatis dikonversi menjadi NITKU, dan terdaftar di KPP tempat pusat berada.
- Pelaporan, pembetulan, maupun administrasi lainnya untuk Tahun Pajak 2024 ke bawah tetap bisa dilakukan melalui aplikasi lama.
Dengan demikian, cabang tidak lagi berdiri sebagai wajib pajak terpisah, melainkan menjadi bagian dari pusat yang diwakili melalui NITKU.
Fungsi dan Peran Tempat Kegiatan Usaha (TKU)
Identifikasi Administrasi Pajak
Setiap TKU diberikan Nomor Identifikasi TKU (NITKU) yang memudahkan DJP dalam mengelola alamat, akses, serta pembagian administrasi perpajakan.
Bagi instansi pemerintah, NITKU bahkan menggantikan kode subunit yang selama ini digunakan.
Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan
Penggunaan NITKU telah diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
- Faktur Pajak (PER-03 s.t.d.d PER-11/2022):
Identitas penjual dan pembeli dicantumkan dengan NPWP Pusat. Namun, jika pembeli berupa cabang di Kawasan Berikat dengan fasilitas PPN Tidak Dipungut, maka NITKU cabang tersebut wajib tercantum. - Bukti Potong PPh Pasal 21 (PMK-168/2023):
Apabila cabang melakukan pembayaran gaji, maka bukti potong harus mencantumkan NPWP Pusat beserta NITKU cabang yang bersangkutan.
Dengan demikian, NITKU bukan hanya sekadar nomor identifikasi, melainkan instrumen penting dalam memastikan akurasi dokumen perpajakan.

Pendaftaran dan Pengelolaan TKU di Coretax
Sebelum Coretax, pendaftaran NPWP Cabang dilakukan melalui KPP setempat dengan penelitian petugas. Namun, regulasi baru menyederhanakan prosedur tersebut.
- NITKU default diberikan secara otomatis kepada pusat.
- TKU Cabang dapat didaftarkan langsung oleh PIC Pusat melalui aplikasi Coretax tanpa perlu verifikasi petugas.
- Setiap TKU juga memiliki PIC TKU tersendiri, yang hanya bisa mengakses administrasi NITKU miliknya.
Regulasi ini berlaku untuk berbagai unit usaha, termasuk kantor cabang, gudang, kantor perwakilan, hingga objek pajak PBB yang terdaftar sebagai bagian dari kegiatan usaha.
Dampak dan Implikasi bagi Wajib Pajak
Perubahan ini membawa sejumlah implikasi praktis bagi perusahaan:
- Pemusatan kewajiban pajak membuat manajemen lebih terintegrasi.
- Efisiensi administrasi karena pendaftaran TKU dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem.
- Kewajiban pencantuman NITKU pada dokumen perpajakan tertentu menuntut ketelitian agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
Bagi dunia usaha, langkah DJP ini sekaligus menjadi sinyal modernisasi sistem pajak menuju lebih terpusat, transparan, dan efisien.
Penutup
Transformasi dari NPWP Cabang ke NITKU melalui Coretax adalah bagian dari reformasi administrasi pajak di Indonesia.
Mulai Tahun Pajak 2025, perusahaan tidak lagi menggunakan NPWP cabang, melainkan mengandalkan identitas pusat dengan tambahan NITKU untuk tiap Tempat Kegiatan Usaha.
Meski terdapat masa transisi, penting bagi wajib pajak untuk memahami perubahan ini agar tidak mengalami kendala saat menyusun dokumen perpajakan.
Disclaimer:
Informasi dapat berubah sesuai dengan pembaruan kebijakan atau peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).