Mengenal Tiket Melati dalam Layanan Pajak, Solusi Jika Sistem Error Tidak Bisa Ditangani di KPP

27 Juli 2025 09:00
Bagikan :
Apa Itu Tiket Melati dan Mengapa Penting untuk Wajib Pajak? (FAQ Coretax)

DOYANDUIT – Dalam proses pelaporan pajak, tak jarang Wajib Pajak menghadapi kendala teknis pada sistem atau aplikasi, terutama pada platform Coretax yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak.

Beberapa error tidak dapat diselesaikan langsung oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kring Pajak. Untuk kondisi seperti ini, DJP menyediakan sistem pelaporan khusus bernama Tiketing Melati.

Tiket Melati adalah saluran resmi untuk melaporkan insiden atau error sistem melalui Meja Layanan TI (Teknologi Informasi).

Layanan ini diperuntukkan bagi kasus yang membutuhkan intervensi langsung dari tim teknis pusat karena sifat error-nya berkaitan dengan sistem inti yang dikembangkan oleh DJP, seperti aplikasi Coretax yang berbasis web.

Cara Mendapatkan Tiket Melati dan Informasi yang Harus Disiapkan

Proses pengajuan Tiket Melati tidak dilakukan secara langsung oleh Wajib Pajak, melainkan difasilitasi oleh petugas pajak yang menangani laporan. Terdapat beberapa cara yang bisa ditempuh untuk membuat tiket ini, yakni:

1. Melalui KPP Tempat Terdaftar

Langkah paling umum adalah datang langsung ke KPP tempat Anda terdaftar dan menginformasikan kendala yang dihadapi. Jika setelah ditangani petugas KPP masalah tetap belum terselesaikan, maka petugas akan mengajukan Tiket Melati atas nama Anda.

2. Melalui Layanan KLIP DJP (Kring Pajak dan Layanan Online)

Alternatif lainnya adalah dengan menghubungi layanan KLIP melalui beberapa kanal berikut:

  • Live Chat: Kunjungi situs resmi pajak.go.id, klik ikon chat di kanan bawah untuk terhubung dengan petugas.
  • Email: Kirim laporan ke [email protected] dengan menjelaskan masalah secara detail.
  • Telepon Kring Pajak: Hubungi 1500200 dan sampaikan keluhan kepada petugas.

Dalam pengajuan laporan, Anda akan diminta untuk menyiapkan beberapa informasi penting agar proses identifikasi dan penanganan bisa dilakukan secara efisien. Berikut data yang perlu disertakan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP
  • Nama lengkap Wajib Pajak
  • Uraian lengkap terkait error atau kendala
  • Notifikasi atau pesan error yang muncul
  • Tangkapan layar (screenshot) dari sistem saat error terjadi
  • Langkah-langkah yang sudah dicoba sebelumnya

Pastikan Anda meminta nomor tiket sebagai bukti bahwa laporan telah tercatat. Nomor ini juga akan berguna jika Anda ingin melakukan tindak lanjut.

Proses dan Estimasi Waktu Tindak Lanjut

Setelah Tiket Melati dibuat, laporan akan diteruskan ke tim teknis di pusat, yaitu tim PSIAP/TIK yang memiliki kewenangan untuk menangani kendala sistem Coretax.

Perlu diketahui bahwa proses penyelesaian tidak bisa dipastikan waktunya secara spesifik. Namun, adanya tiket ini memastikan bahwa permasalahan Anda sudah tercatat dan akan ditindaklanjuti sesuai prioritas.

Sebagai catatan, DJP juga aktif menyampaikan pembaruan teknis atau pemeliharaan sistem melalui kanal media sosial resminya, seperti Twitter (@kring_pajak), Instagram, atau situs web.

Informasi ini penting untuk dipantau karena beberapa error mungkin merupakan dampak dari maintenance atau pembaruan sistem secara menyeluruh.

Kesimpulan

Tiket Melati menjadi solusi resmi yang sangat membantu ketika Wajib Pajak menghadapi masalah teknis yang tidak bisa diselesaikan di KPP atau melalui layanan Kring Pajak.

Meski prosesnya membutuhkan waktu, keberadaan sistem pelaporan ini memastikan bahwa setiap kendala mendapat perhatian dari tim teknis yang berwenang. Pastikan Anda melengkapi semua informasi yang diminta agar laporan bisa segera ditangani.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050