
DOYANDUIT – Transfer pricing (harga transfer) adalah praktik penetapan harga atas transaksi antar entitas yang memiliki hubungan istimewa, seperti antara perusahaan induk dan anak perusahaan.
Dalam konteks perpajakan, penting untuk memastikan bahwa harga transfer mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), guna mencegah penghindaran pajak melalui manipulasi harga.
Metode Penetapan Harga Transfer Sesuai PMK 172/2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 mengatur metode-metode yang dapat digunakan untuk menentukan harga transfer yang wajar. Berikut adalah metode-metode tersebut:
1. Metode Perbandingan Harga Antarpihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP)
Metode ini membandingkan harga transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan harga transaksi serupa antara pihak-pihak independen. Metode ini dianggap paling andal jika data pembanding yang relevan tersedia.
2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM)
Metode ini digunakan ketika barang dibeli dari pihak afiliasi dan dijual kembali kepada pihak independen. Harga transfer ditentukan dengan mengurangkan margin laba kotor yang wajar dari harga jual kembali kepada pihak independen.
3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method/CPM)
Metode ini menentukan harga transfer dengan menambahkan margin laba kotor yang wajar ke biaya produksi atau penyediaan jasa. Metode ini cocok untuk transaksi penyediaan barang atau jasa antar entitas afiliasi.
4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM)
Metode ini membagi laba gabungan dari transaksi antar pihak afiliasi berdasarkan kontribusi masing-masing pihak terhadap penciptaan laba tersebut. Metode ini digunakan ketika transaksi antar pihak afiliasi sangat terintegrasi.
5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM)
Metode ini membandingkan margin laba bersih dari transaksi antar pihak afiliasi dengan margin laba bersih dari transaksi serupa antara pihak independen. Metode ini sering digunakan ketika data pembanding untuk metode lain sulit diperoleh.
6. Metode Perbandingan Transaksi Independen (Comparable Uncontrolled Transaction)
Metode ini membandingkan harga atau laba dari transaksi antar pihak afiliasi dengan transaksi serupa antara pihak independen. Metode ini digunakan ketika transaksi memiliki karakteristik yang unik.
7. Metode Penilaian Aset Berwujud dan Tidak Berwujud
Metode ini digunakan untuk menentukan nilai wajar dari aset berwujud dan tidak berwujud yang ditransfer antar entitas afiliasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
8. Metode Penilaian Bisnis
Metode ini digunakan untuk menilai keseluruhan bisnis yang ditransfer antar entitas afiliasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Contoh Penerapan Metode Laba Bersih Transaksional
PT XYZ, produsen obat-obatan di Indonesia, menjual produknya kepada perusahaan afiliasi di Thailand, XYZ Pharma. XYZ Pharma hanya menjual produk dari PT XYZ.
Untuk menentukan harga transfer yang wajar, PT XYZ menggunakan metode laba bersih transaksional. Dengan asumsi biaya produksi sebesar Rp50.000.000 dan biaya operasional Rp15.000.000, total biaya menjadi Rp65.000.000.
Jika margin laba bersih yang wajar adalah 10%, maka harga transfer yang wajar adalah Rp71.500.000.

Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dalam SPT Tahunan Badan
Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi wajib menyusun dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) sebagai bagian dari kepatuhan perpajakan. Dokumen ini terdiri dari:
- Dokumen Induk (Master File): Berisi informasi umum tentang grup usaha, struktur organisasi, dan kebijakan transfer pricing.
- Dokumen Lokal (Local File): Berisi informasi rinci tentang transaksi antar pihak afiliasi di Indonesia, termasuk analisis fungsional dan keuangan.
Menurut PMK 172/2023, TP Doc harus tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam waktu 1 bulan setelah diminta.
Contoh Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) 2025
Sebagai referensi, berikut adalah contoh struktur TP Doc untuk tahun pajak 2025:
-
Pendahuluan: Menjelaskan latar belakang dan tujuan penyusunan dokumen.
-
Informasi Umum Perusahaan: Profil perusahaan, struktur organisasi, dan deskripsi bisnis.
-
Analisis Industri: Gambaran umum industri tempat perusahaan beroperasi.
-
Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR): Menjelaskan peran masing-masing pihak dalam transaksi afiliasi.
-
Deskripsi Transaksi Afiliasi: Detail transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
-
Analisis Ekonomi: Pemilihan metode penetapan harga transfer dan justifikasi penggunaannya.
-
Dokumentasi Pendukung: Data dan informasi yang mendukung analisis dan kesimpulan.
Dokumen ini harus disusun dengan cermat dan didukung oleh data yang valid untuk memenuhi persyaratan DJP. Berikut ini link contoh dokumen Transfer Pricing:
https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202407/e20c066a34_0823f11306.pdf
Kesimpulan
Memahami dan menerapkan metode penetapan harga transfer yang sesuai dengan ketentuan perpajakan sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi.
Dengan menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer yang lengkap dan akurat, Anda dapat menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan secara wajar dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.***