
DOYANDUIT – Modal Rakyat adalah platform peer-to-peer (P2P) lending yang menghubungkan pemberi dana dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Sebagai calon pengguna, Anda mungkin bertanya-tanya mengenai legalitas aplikasi ini, apakah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta bagaimana prosedur penagihan jika terjadi gagal bayar (galbay).
Artikel ini akan mengulas aspek-aspek tersebut untuk memberikan gambaran lengkap tentang Modal Rakyat.
Legalitas Modal Rakyat: Terdaftar dan Diawasi OJK
Modal Rakyat telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK dengan nomor KEP-27/D.05/2021 sejak 21 April 2021.
Hal ini menegaskan bahwa Modal Rakyat beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga memberikan rasa aman bagi pengguna dalam bertransaksi.
Proses Penagihan: Apakah Ada Debt Collector Lapangan?
Salah satu kekhawatiran utama pengguna layanan pinjaman online adalah metode penagihan yang digunakan, terutama terkait penggunaan debt collector (DC) lapangan.
Sebagai platform P2P lending yang terdaftar di OJK, Modal Rakyat wajib mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kode etik ini mengatur bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara yang etis dan sesuai peraturan, menghindari intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.
Meskipun demikian, informasi spesifik mengenai apakah Modal Rakyat menggunakan DC lapangan tidak secara eksplisit disebutkan dalam sumber yang tersedia.
Risiko Gagal Bayar (Galbay) di Pinjaman Online
Gagal bayar atau galbay pada pinjaman online dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, antara lain:
- Denda dan Biaya Keterlambatan: Penumpukan utang akibat denda yang terus bertambah.
- Penurunan Skor Kredit: Menyulitkan Anda untuk mengajukan pinjaman di masa depan.
- Penagihan Intensif: Meskipun dilakukan sesuai regulasi, penagihan tetap bisa menjadi pengalaman yang tidak nyaman.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pinjaman dan memastikan bahwa Anda dapat memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.

Gugatan Terhadap Penyelenggara Fintech P2P
Baru-baru ini, industri fintech P2P lending di Indonesia menghadapi sejumlah gugatan hukum dari para investor atau pemberi dana (lender).
Salah satu kasus yang mencuat adalah gugatan yang diajukan oleh Haryani terhadap PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat) dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp300 juta. Gugatan ini terdaftar pada 20 Februari 2024 dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Namun, pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Kasus lainnya melibatkan Josua Decardo Siregar yang menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023. Dalam gugatan ini, Josua menyatakan keberatan atas ketentuan yang menyebutkan bahwa seluruh risiko pendanaan P2P lending ditanggung oleh lender.
Tanggapan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Menanggapi maraknya gugatan tersebut, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengingatkan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, risiko pendanaan dalam transaksi P2P lending sepenuhnya ditanggung oleh lender.
Dia juga menekankan pentingnya bagi lender untuk memahami risiko kredit sebelum berinvestasi, karena risiko kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis yang harus disadari sejak awal.
Keunggulan Modal Rakyat
Selain aspek legalitas dan prosedur penagihan, Modal Rakyat menawarkan beberapa keunggulan, seperti:
- Imbal Hasil Menarik: Pemberi dana dapat memperoleh imbal hasil hingga 18% per tahun.
- Dukungan untuk UMKM: Membantu UMKM dalam memperoleh pendanaan yang diperlukan untuk pengembangan usaha.
- Transparansi: Informasi mengenai pendanaan dan peminjam disajikan secara transparan, memungkinkan pemberi dana membuat keputusan yang tepat.
Kesimpulan
Modal Rakyat adalah platform P2P lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penggunanya.
Meskipun informasi spesifik mengenai penggunaan debt collector lapangan tidak tersedia secara eksplisit, sebagai entitas yang terdaftar, Modal Rakyat diharapkan mematuhi regulasi dan kode etik yang berlaku.
Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan ini, pastikan Anda memahami risiko yang ada dan mempertimbangkan kemampuan finansial Anda untuk menghindari masalah di kemudian hari.***