Nama Instansi Pemerintah Pemberi Layanan Publik pada Coretax Diisi Apa? Ini Langkah Mengajukan KSWP

18 Maret 2025 15:37
Bagikan :

DOYANDUIT – Bagi wajib pajak atau pelaku usaha yang sedang mengurus dokumen perpajakan, pertanyaan nama instansi pemerintah pemberi layanan publik pada Coretax diisi apa?” seringkali muncul saat mengajukan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP). KSWP sendiri merupakan dokumen penting yang menegaskan status kepatuhan wajib pajak, dan proses pengajuannya kini bisa dilakukan secara online melalui platform Coretax. Artikel ini akan membahas jawaban lengkap serta panduan praktis untuk mengajukan KSWP tanpa hambatan.

Jawaban: Nama Instansi yang Dimaksud Adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Saat mengisi formulir KSWP di Coretax, kolom “nama instansi pemerintah pemberi layanan publik” wajib diisi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Instansi ini berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan bertanggung jawab atas seluruh layanan perpajakan, termasuk penerbitan KSWP. Penulisan nama instansi harus sesuai dengan ketentuan resmi untuk menghindari kesalahan validasi data.

Pastikan Anda tidak menyingkat atau mengubah penulisan nama instansi. Kesalahan kecil seperti menulis “DJP” saja atau “Ditjen Pajak” bisa menyebabkan pengajuan KSWP ditolak sistem. Gunakan format lengkap: Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah Mengajukan KSWP via Coretax dengan Mudah

Coretax adalah sistem terintegrasi milik DJP yang memudahkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan secara digital. Berikut panduan lengkap mengajukan KSWP melalui platform ini:

1. Login ke Akun Coretax

  • Buka situs resmi Coretax di https://coretax.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP dan password akun Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk pendaftaran.

2. Pilih Menu Layanan KSWP

3. Isi Formulir Pengajuan

  • Pada kolom “Nama Instansi Pemerintah Pemberi Layanan Publik”, ketik “Direktorat Jenderal Pajak”.
  • Lengkapi data lain seperti nama wajib pajak, NPWP, dan tujuan pengajuan KSWP.
  • Pastikan semua informasi sesuai dengan data terdaftar di sistem DJP untuk menghindari penolakan.

4. Unggah Dokumen Pendukung

  • Siapkan dokumen seperti surat permohonan bermaterai (jika diperlukan) dan foto KTP pemohon.
  • Upload file dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB.

5. Submit dan Tunggu Verifikasi

  • Klik “Kirim” setelah memastikan data sudah benar.
  • Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Pantau status pengajuan melalui menu “Riwayat Permohonan”.

6. Unduh KSWP yang Telah Disetujui

  • Jika permohonan disetujui, dokumen KSWP akan tersedia dalam bentuk file PDF.
  • Cetak atau simpan salinan digital sebagai arsip pribadi.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Mengapa KSWP Penting?

Perlu dipahami, KSWP tidak hanya bukti kepatuhan pajak, tetapi juga syarat utama untuk mengajukan izin usaha, tender proyek pemerintah, atau pengajuan kredit ke bank. Dokumen ini memvalidasi bahwa perusahaan atau individu tidak memiliki tunggakan pajak.

Penutup

Kini Anda sudah tahu bahwa jawaban untuk kolom “nama instansi pemerintah pemberi layanan publik” di Coretax adalah Direktorat Jenderal Pajak. Jika mengalami kesulitan, hubungi Call Center DJP di 1500200 atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050