
DOYANDUIT – Bagi wajib pajak atau pelaku usaha yang sedang mengurus dokumen perpajakan, pertanyaan “nama instansi pemerintah pemberi layanan publik pada Coretax diisi apa?” seringkali muncul saat mengajukan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP). KSWP sendiri merupakan dokumen penting yang menegaskan status kepatuhan wajib pajak, dan proses pengajuannya kini bisa dilakukan secara online melalui platform Coretax. Artikel ini akan membahas jawaban lengkap serta panduan praktis untuk mengajukan KSWP tanpa hambatan.
Jawaban: Nama Instansi yang Dimaksud Adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Saat mengisi formulir KSWP di Coretax, kolom “nama instansi pemerintah pemberi layanan publik” wajib diisi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Instansi ini berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan bertanggung jawab atas seluruh layanan perpajakan, termasuk penerbitan KSWP. Penulisan nama instansi harus sesuai dengan ketentuan resmi untuk menghindari kesalahan validasi data.
Pastikan Anda tidak menyingkat atau mengubah penulisan nama instansi. Kesalahan kecil seperti menulis “DJP” saja atau “Ditjen Pajak” bisa menyebabkan pengajuan KSWP ditolak sistem. Gunakan format lengkap: Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah Mengajukan KSWP via Coretax dengan Mudah
Coretax adalah sistem terintegrasi milik DJP yang memudahkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan secara digital. Berikut panduan lengkap mengajukan KSWP melalui platform ini:
1. Login ke Akun Coretax
- Buka situs resmi Coretax di https://coretax.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP dan password akun Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk pendaftaran.
2. Pilih Menu Layanan KSWP
- Setelah login, cari opsi “Layanan” di dashboard utama.
- Klik submenu “Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP)”.
3. Isi Formulir Pengajuan
- Pada kolom “Nama Instansi Pemerintah Pemberi Layanan Publik”, ketik “Direktorat Jenderal Pajak”.
- Lengkapi data lain seperti nama wajib pajak, NPWP, dan tujuan pengajuan KSWP.
- Pastikan semua informasi sesuai dengan data terdaftar di sistem DJP untuk menghindari penolakan.
4. Unggah Dokumen Pendukung
- Siapkan dokumen seperti surat permohonan bermaterai (jika diperlukan) dan foto KTP pemohon.
- Upload file dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB.
5. Submit dan Tunggu Verifikasi
- Klik “Kirim” setelah memastikan data sudah benar.
- Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Pantau status pengajuan melalui menu “Riwayat Permohonan”.
6. Unduh KSWP yang Telah Disetujui
- Jika permohonan disetujui, dokumen KSWP akan tersedia dalam bentuk file PDF.
- Cetak atau simpan salinan digital sebagai arsip pribadi.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
- Salah Menulis Nama Instansi
- Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Jelas
- Tidak Memperbarui Data di Sistem DJP
Mengapa KSWP Penting?
Perlu dipahami, KSWP tidak hanya bukti kepatuhan pajak, tetapi juga syarat utama untuk mengajukan izin usaha, tender proyek pemerintah, atau pengajuan kredit ke bank. Dokumen ini memvalidasi bahwa perusahaan atau individu tidak memiliki tunggakan pajak.
Penutup
Kini Anda sudah tahu bahwa jawaban untuk kolom “nama instansi pemerintah pemberi layanan publik” di Coretax adalah Direktorat Jenderal Pajak. Jika mengalami kesulitan, hubungi Call Center DJP di 1500200 atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.***