
DOYANDUIT – Investasi saham semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. Namun, ketika tiba saatnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, banyak investor yang bingung mengenai bagaimana cara mencatatkan kepemilikan saham mereka.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah nilai saham yang dilaporkan berdasarkan harga beli atau nilai pasar pada akhir tahun? Artikel ini akan membahas ketentuan tersebut secara lengkap dan jelas.
Ketentuan Pelaporan Saham dalam SPT Tahunan
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), harta berupa saham harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian “Daftar Harta pada Akhir Tahun”.
Nilai yang dicantumkan adalah harga perolehan atau harga beli saham tersebut, bukan nilai pasar pada akhir tahun. Hal ini sesuai dengan petunjuk pengisian SPT yang diatur dalam Lampiran PER-36/PJ/2015.
Cara Mengisi Bagian “Daftar Harta pada Akhir Tahun”
Untuk melaporkan kepemilikan saham Anda, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kode Harta: Isi dengan kode “031 – Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali”.
- Nama Harta: Cantumkan nama emiten atau perusahaan tempat Anda memiliki saham.
- Tahun Perolehan: Isi dengan tahun saat Anda membeli saham tersebut.
- Harga Perolehan: Masukkan total harga beli saham tersebut.
- Keterangan: Tambahkan informasi tambahan seperti nama perusahaan sekuritas tempat Anda bertransaksi.
Sebagai contoh, jika Anda membeli saham PT ABC pada tahun 2023 seharga Rp10.000.000 melalui perusahaan sekuritas XYZ, pengisian pada SPT akan seperti berikut:
- Kode Harta: 031
- Nama Harta: Saham PT ABC
- Tahun Perolehan: 2023
- Harga Perolehan: Rp10.000.000
- Keterangan: Perusahaan Sekuritas XYZ
Mengapa Menggunakan Harga Perolehan?
Penggunaan harga perolehan dalam pelaporan SPT bertujuan untuk mencerminkan biaya yang sebenarnya Anda keluarkan saat memperoleh harta tersebut.
Hal ini memberikan gambaran yang konsisten dan akurat mengenai investasi yang Anda miliki.
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Untuk memudahkan pengisian SPT, Anda disarankan untuk menyiapkan dokumen seperti “Portofolio Nasabah” atau “Client Portfolio” yang biasanya tersedia melalui platform atau situs web perusahaan sekuritas Anda.
Dokumen ini berisi informasi lengkap mengenai kepemilikan saham Anda, termasuk nama emiten, jumlah saham, harga beli rata-rata, dan lainnya.

Pentingnya Melaporkan Saldo Rekening Dana Nasabah (RDN)
Selain melaporkan portofolio saham, saldo Rekening Dana Nasabah (RDN) juga perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan.
Saldo RDN dilaporkan pada bagian “Daftar Harta pada Akhir Tahun” dengan kode harta “019 – Setara Kas Lainnya”. Pastikan Anda mencantumkan saldo RDN per 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan.
Pelaporan Penghasilan dari Dividen dan Penjualan Saham
Penghasilan yang Anda peroleh dari dividen dan penjualan saham juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan:
- Dividen: Penghasilan dari dividen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10%. Laporan ini dimasukkan pada bagian “Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final” di pos “Dividen”.
- Penjualan Saham: Keuntungan dari penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai penjualan. Laporan ini dimasukkan pada bagian “Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final” di pos “Penjualan Saham di Bursa Efek”.
Kesimpulan
Dalam melaporkan kepemilikan saham pada SPT Tahunan, Anda harus mencantumkan nilai berdasarkan harga perolehan atau harga beli, bukan nilai pasar pada akhir tahun.
Pastikan Anda menyiapkan dokumen pendukung seperti Portofolio Nasabah dan saldo RDN untuk memudahkan proses pelaporan.
Dengan memahami ketentuan ini, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.***