
DOYANDUIT – Dalam sistem perpajakan digital yang semakin maju, banyak pengusaha kini bergantung pada platform Coretax untuk membuat faktur pajak. Namun, tak sedikit yang masih bingung mengenai cara mencatat uang muka dalam sistem ini. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah nilai uang muka yang harus dimasukkan di Coretax merupakan total yang dibayarkan oleh pembeli, atau perlu dihitung terlebih dahulu dengan faktor 11/12?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu meninjau dasar hukum dan cara kerja sistem Coretax. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar Anda tidak salah input data saat menyusun faktur pajak.
Kenali Dulu Konsep DPP Nilai Lain
Menurut ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, terdapat metode perhitungan khusus yang disebut dengan “Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain”. Metode ini digunakan untuk transaksi yang melibatkan uang muka sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Alih-alih menggunakan total uang muka yang dibayarkan oleh pelanggan sebagai dasar perhitungan PPN, DJP mengatur agar DPP-nya dihitung terlebih dahulu sebesar 11/12 dari jumlah uang muka tersebut. Artinya, nilai uang muka yang Anda masukkan ke Coretax bukanlah nilai penuh, melainkan hasil pengurangan menggunakan rasio 11/12.
Contoh Penghitungan Uang Muka yang Tepat

Misalkan Anda menerima uang muka sebesar Rp12.000.000. Untuk menginput faktur pajak uang muka di Coretax, jangan langsung memasukkan angka tersebut. Sebaliknya, lakukan perhitungan terlebih dahulu dengan rumus berikut:
DPP = (11/12) x Total Uang Muka
Jadi: DPP = (11/12) x Rp12.000.000 = Rp11.000.000
Setelah itu, Anda tinggal mengalikan nilai DPP tersebut dengan tarif PPN saat ini, yaitu 12%: PPN = 12% x Rp11.000.000 = Rp1.320.000
Dengan begitu, total tagihan pajak atas uang muka tersebut menjadi lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Coretax Belum Otomatis Menghitung DPP Nilai Lain
Hal penting lainnya yang perlu diketahui adalah, meskipun Coretax merupakan sistem resmi dari DJP, fitur penghitungan otomatis untuk DPP nilai lain belum tersedia. Karena itu, Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menghitung sendiri nilai DPP sebelum menginput ke sistem, baik melalui entri manual (key-in) maupun melalui file XML.
Selain itu, Anda harus mencentang opsi “DPP Nilai Lain” pada saat membuat faktur di sistem Coretax. Langkah ini penting agar sistem tidak salah menganggap nilai yang Anda input adalah nilai penuh.
Kesimpulan: Jangan Salah Hitung, Jangan Salah Input
Kesalahan dalam menghitung dan mencatat nilai uang muka dapat berakibat fatal, apalagi jika sampai memengaruhi laporan SPT Masa PPN.
Dengan memahami aturan ini, Anda dapat menyusun faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan, menghindari sanksi, dan tetap menjaga kredibilitas sebagai wajib pajak yang patuh. Gunakan langkah-langkah ini setiap kali Anda menerima pembayaran uang muka, agar seluruh proses perpajakan berjalan lancar tanpa kendala.***