NITKU Tidak Muncul di Faktur Pajak Kenapa? NITKU Singkatan atau Kepanjangan dari Apa?

5 Januari 2025 16:00
Bagikan :
Penyebab NITKU tidak muncul di faktur pajak. (x.com/its_cofy)

DOYANDUIT – Pernahkah Anda mendengar istilah NITKU? Mungkin bagi sebagian dari Anda, ini adalah hal baru, terutama dalam dunia perpajakan.

Nah, di artikel kali ini, kita akan membahas apa itu NITKU dan kenapa NITKU terkadang tidak muncul di faktur pajak. Jadi, simak terus, ya!

Apa itu NITKU

NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Secara sederhana, NITKU ini adalah nomor identitas yang diberikan kepada tempat usaha atau cabang yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak (WP).

Sebelumnya, perusahaan dengan cabang harus memiliki NPWP Cabang, namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), NPWP Cabang digantikan dengan NITKU.

Nomor NITKU terdiri dari 22 digit, yang menggabungkan 16 digit dari NPWP dan 6 digit nomor urut cabang. NITKU ini berlaku sebagai identitas wajib pajak cabang dan digunakan untuk administrasi perpajakan.

Tetapi, penting untuk diketahui bahwa NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan seperti halnya NPWP Cabang.

Kenapa NITKU Tidak Muncul di Faktur Pajak?

Bagi Anda yang sudah terbiasa membuat faktur pajak, mungkin Anda pernah mengalami masalah di mana NITKU tidak muncul di cetakan e-Faktur.

Jangan khawatir, Anda tidak sendirian! Hal ini seringkali membuat bingung, terutama bagi mereka yang sudah terdaftar dengan NITKU namun mengalami masalah ini.

Sebenarnya, masalah ini bisa terjadi karena beberapa alasan. Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan di platform x.com melalui akun @kring_pajak, NITKU pembeli baru akan muncul jika NPWP sudah dilakukan pemadanan dan faktur pajak (FP) telah diupload oleh penjual.

Jadi, pastikan bahwa proses upload faktur pajak telah dilakukan dengan benar.

Jika Anda adalah penjual dan NITKU pembeli tidak muncul di preview faktur, maka Anda perlu meminta pembeli untuk memadankan NPWP mereka. Pemadanan ini dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penyebab NITKU Tidak Muncul di Faktur Pajak

  1. NPWP Belum Dipadankan
    NITKU pembeli baru akan muncul setelah NPWP dipadankan di sistem. Jika NPWP belum dipadankan, maka NITKU tidak akan muncul di faktur.
  2. Faktur Pajak Belum Diupload Oleh Penjual
    Jika faktur pajak belum diupload oleh penjual, maka NITKU pembeli tidak akan terdeteksi.
  3. Kesalahan Sistem atau Teknis
    Terkadang, masalah teknis atau gangguan sistem di situs DJP dapat menyebabkan NITKU tidak muncul, meski semua langkah sudah dilakukan dengan benar.

Solusi untuk Mengatasi NITKU Tidak Muncul

  1. Pastikan NPWP Telah Dipadankan
    Periksa apakah NPWP pembeli sudah dipadankan di sistem DJP. Pembeli perlu memastikan NPWP mereka sudah dipadankan sebelum faktur pajak diupload.
  2. Periksa Proses Upload Faktur Pajak
    Pastikan bahwa faktur pajak sudah benar-benar diupload oleh penjual. Tanpa proses upload yang lengkap, NITKU tidak akan muncul di faktur.
  3. Cek Kembali Data yang Dimasukkan
    Pastikan tidak ada kesalahan dalam memasukkan data NPWP atau informasi lain yang bisa memengaruhi proses pemadanan.
  4. Hubungi Contact Center DJP
    Jika semua langkah di atas sudah dilakukan dengan benar namun masalah tetap berlanjut, Anda dapat menghubungi contact center DJP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
  5. Gunakan Saluran Komunikasi Lain yang Disediakan DJP
    DJP menyediakan berbagai saluran komunikasi seperti email atau website resmi yang bisa diakses untuk menyelesaikan masalah teknis atau pemadanan.

Dengan memahami penyebab dan solusi ini, Anda diharapkan dapat menyelesaikan masalah NITKU yang tidak muncul di faktur pajak dengan lebih mudah dan cepat.

NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. (IG/taxschool.id)

Kapan NITKU Berlaku?

NITKU sebenarnya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024, sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP.

Namun, karena adanya keterlambatan sistem, pelaksanaan NITKU di lapangan baru akan diterapkan sepenuhnya pada pertengahan tahun 2024, bersamaan dengan peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System).

Sebelum penerapan penuh NITKU, bagi wajib pajak cabang yang sudah memiliki NPWP Cabang, NITKU akan diberikan secara otomatis melalui pembaruan data.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak cabang dan belum mendapatkan NITKU, Anda bisa mengajukan permohonan melalui beberapa saluran yang disediakan, seperti situs resmi DJP, email, atau langsung menghubungi kantor pelayanan pajak setempat.

Bagaimana Cara Mendapatkan NITKU?

Jika Anda memiliki usaha cabang dan belum mendapatkan NITKU, Anda bisa segera mengajukan permohonan. Anda dapat memperoleh NITKU melalui beberapa cara berikut:

  1. Melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id
  2. Email DJP untuk informasi lebih lanjut
  3. Menghubungi contact center DJP
  4. Saluran lain yang ditetapkan DJP

Setelah sistem diperbarui, NITKU akan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak cabang yang melakukan pembaruan data atau registrasi baru.

Kesimpulan

Sekarang Anda sudah lebih paham tentang apa itu NITKU, kenapa NITKU bisa tidak muncul di faktur pajak, serta bagaimana cara mendapatkannya.

Untuk memudahkan administrasi perpajakan Anda, pastikan data Anda sudah terintegrasi dengan benar dan selalu periksa apakah sistem yang Anda gunakan sudah diperbarui.

Jangan ragu untuk menghubungi pihak terkait jika mengalami kesulitan atau pertanyaan seputar NITKU. Selalu pastikan bahwa Anda mengikuti prosedur dengan benar agar administrasi pajak berjalan lancar.

Semoga artikel ini membantu Anda untuk lebih memahami masalah yang mungkin Anda hadapi terkait NITKU. Tetap semangat dalam menjalankan kewajiban perpajakan Anda!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050