Nominal SBM 2025 Honor Pengelola Keuangan Dalam PMK Kemenkeu, Berapa Jumlah Staf Pengelola Keuangan?

23 Maret 2025 18:00
Bagikan :
Besaran Honorarium Pengelola Keuangan 2025: Rincian dalam PMK Kemenkeu.

DOYANDUIT – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk honorarium pengelola keuangan tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang bertujuan memberikan pedoman mengenai besaran honorarium bagi pegawai yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.

Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan

Honorarium ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, atau TNI yang ditugaskan sebagai:

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar
  • Bendahara Pengeluaran
  • Staf Pengelola Keuangan (SPK), Bendahara Pengeluaran Pembantu, atau Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP)

Honorarium ini diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola oleh masing-masing penanggung jawab untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Jika seorang penanggung jawab mengelola lebih dari satu DIPA, honorarium dapat diberikan sesuai jumlah DIPA yang dikelola, dengan besaran didasarkan pada pagu dana masing-masing DIPA.

Jumlah Staf Pengelola Keuangan

Jumlah SPK yang dapat ditugaskan di setiap satuan kerja diatur sebagai berikut:

  1. SPK yang membantu KPA:
    • Jika KPA merangkap sebagai PPK tanpa dibantu PPK lain, jumlah SPK maksimal 6 orang, termasuk PPABP.
    • Jika KPA dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah SPK maksimal 3 orang, termasuk PPABP.
  2. SPK yang membantu PPK:
    • Jumlah total SPK yang membantu PPK dalam satu KPA tidak boleh melebihi dua kali jumlah PPK yang ada.

Selain itu, total alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam satu tahun anggaran tidak boleh melebihi 10% dari pagu DIPA satuan kerja.

Berikut teks aturan honorarium pengelola keuangan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024:

PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025 YANG BERSIFAT SEBAGAI BATAS TERTINGGI

1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Honorarium yang diberikan kepada PNS/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan kepada seseorang yang diberi tugas sebagai Staf Pengelola Keuangan (SPK)/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).

Bagi Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.

Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola masing-masing Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.

b. Ketentuan jumlah SPK diatur sebagai berikut:

1) Jumlah SPK yang membantu KPA:

a) KPA yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP; dan

b) KPA yang dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP.

2) Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.

c. Dalam hal terdapat penggabungan PPK pada tahun berjalan, jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan diatur sebagai berikut:

1. jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; dan

2. besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK;

d. Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA satuan kerja.

Secara lengkap, Anda bisa melihat PMK 39 Tahun 2024 di link berikut:
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf

Demikianlah informasi penetapan SBM 2025 untuk honorarium pengelola keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050