Nominal SBM Penyewaan Tempat Pelatihan Kemendikdasmen 2025 Berdasar PMK Nomor 39 Tahun 2024

22 April 2025 18:00
Bagikan :
Panduan SBM Penyewaan Tempat Pelatihan Kemendikdasmen 2025.

DOYANDUIT – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 telah resmi ditetapkan pada 31 Mei 2024 dan diundangkan pada 5 Juli 2024.

Peraturan ini menjadi acuan penting dalam penyusunan anggaran tahun 2025, termasuk di dalamnya Standar Biaya Masukan (SBM) untuk penyewaan tempat pelatihan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Apa Itu Standar Biaya Masukan (SBM)?

SBM merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025.

Dalam konteks ini, SBM menjadi pedoman bagi satuan kerja dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran, termasuk untuk kegiatan pelatihan.

Ketentuan Umum SBM Tahun Anggaran 2025

Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, penggunaan SBM Tahun Anggaran 2025 bersifat:

  • Batas Tertinggi: SBM yang tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan anggaran.
  • Dapat Dilampaui: SBM yang dapat dilampaui dengan persetujuan pejabat berwenang.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Tarif Penyewaan Tempat Pelatihan

Meskipun PMK Nomor 39 Tahun 2024 tidak secara spesifik mencantumkan tarif penyewaan tempat pelatihan, beberapa satuan kerja telah menetapkan tarif berdasarkan pedoman SBM.

Sebagai contoh, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat menetapkan tarif sewa ruang kelas sebesar Rp500.000 per hari dan aula sebesar Rp3.000.000 per hari.

Penerapan SBM dalam Kegiatan Pelatihan

Dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan, SBM digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan penganggaran biaya. Hal ini mencakup biaya sewa tempat, honorarium narasumber, moderator, dan pembawa acara, serta biaya perjalanan dinas.

Sebagai contoh, honorarium narasumber, moderator, dan pembawa acara dalam kegiatan pelatihan ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Honorarium hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara dan tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.

Pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek)

Untuk mendukung pemahaman dan penerapan SBM Tahun Anggaran 2025, berbagai lembaga menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek).

Sebagai contoh, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan (LSMAP) dan Platindo Pusat Pelatihan menyelenggarakan bimtek dengan biaya berkisar antara Rp3.500.000 hingga Rp4.500.000, tergantung pada fasilitas yang disediakan.

Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan

Selain itu, Anda juga bisa mengacu pada Satuan biaya sewa gedung pertemuan. Satuan biaya yang ditetapkan untuk kebutuhan penyewaan gedung pertemuan dalam rangka pelaksanaan kegiatan di luar kantor, seperti rapat koordinasi, sosialisasi, seleksi atau ujian masuk pegawai, dan kegiatan lainnya yang serupa.

Gedung pertemuan yang dimaksud adalah gedung yang memiliki kapasitas lebih dari 300 orang dan sudah mencakup berbagai fasilitas penunjang seperti:

  • Sewa meja dan kursi

  • Sound system

  • Fasilitas pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan

Dengan adanya standar biaya sewa gedung pertemuan ini, diharapkan proses pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan efisien tanpa melanggar batas anggaran yang telah ditentukan.

Penutup

PMK Nomor 39 Tahun 2024 menjadi pedoman penting dalam penyusunan anggaran tahun 2025, termasuk dalam kegiatan pelatihan di lingkungan Kemendikdasmen.

Dengan memahami dan menerapkan SBM secara tepat, diharapkan pelaksanaan anggaran dapat berjalan efektif dan efisien.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050