
DOYANDUIT – Mengelola iklan di platform digital seperti Facebook dan Instagram kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan jangkauan dan penjualan.
Namun, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah Nomor Registrasi PPN/GST.
Pertanyaan seperti “Nomor Registrasi PPN/GST di Instagram atau FB adalah apa?” dan “Bagaimana cara mengisinya?” sering kali muncul, terutama bagi pemula dalam periklanan digital.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan detail tentang nomor registrasi PPN/GST, fungsinya, serta cara mengisi data tersebut di Facebook atau Instagram.
Apa Itu Nomor Registrasi PPN/GST?
Nomor Registrasi PPN/GST adalah kode unik yang diberikan kepada entitas atau individu yang terdaftar sebagai wajib pajak pemungut dan pelapor PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau GST (Goods and Services Tax). Di Indonesia, nomor ini dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fungsi utama dari nomor registrasi ini meliputi:
- Identifikasi Wajib Pajak: Mempermudah otoritas pajak dalam mengidentifikasi pelaku usaha yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/GST.
- Pemungutan Pajak: Wajib dicantumkan dalam faktur pajak saat menjual barang atau jasa.
- Klaim Kredit Pajak: Memungkinkan pembeli untuk mengklaim kredit pajak atas PPN/GST yang telah dibayarkan.
- Peningkatan Kepatuhan Pajak: Mendorong pelaku usaha mematuhi aturan perpajakan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak secara berkala.
Cara Melihat Nomor Registrasi PPN/GST Facebook
Nomor registrasi PPN/GST yang digunakan untuk pengisian data di Facebook atau Instagram adalah NPWP. Berikut langkah-langkah untuk melihat nomor NPWP Anda:
- Buka Portal e-Reg Pajak
Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp. - Isi Data yang Diminta
Masukkan data seperti kategori, NIK, nomor kartu keluarga, dan captcha. - Klik “Cari”
Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan nomor NPWP Anda. - Selesai
Catat nomor NPWP tersebut untuk keperluan pengisian data di platform iklan.
Cara Menambahkan Nomor Registrasi PPN/GST di Facebook

Setelah memperoleh NPWP, langkah selanjutnya adalah menambahkan nomor tersebut ke akun iklan di Pengelola Iklan Facebook. Berikut caranya:
- Akses Pengaturan Pembayaran
Buka halaman Pengaturan Pembayaran di Pengelola Iklan Facebook. - Edit Informasi Bisnis
Pada menu “Info Bisnis”, klik “Edit”. Isi semua data yang diperlukan, termasuk nomor PPN/GST (NPWP) yang telah Anda dapatkan. - Simpan Data
Klik “Simpan” untuk menyimpan informasi. - Proses Selesai
Nomor registrasi PPN/GST berhasil ditambahkan ke akun iklan Anda.
Memahami dan mengelola nomor registrasi PPN/GST adalah langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan iklan digital di platform Meta, seperti Facebook dan Instagram.
Dengan memiliki nomor registrasi yang sesuai, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga memanfaatkan fitur periklanan secara optimal.
Semoga panduan ini membantu Anda dalam proses pengisian data nomor registrasi PPN/GST. Selamat mencoba, dan semoga sukses dalam kampanye iklan Anda!*