
DOYANDUIT – NPWP istri yang mendadak berstatus Non Aktif di sistem Coretax sering mengejutkan, terutama bagi Wajib Pajak wanita kawin yang merasa masih aktif bekerja dan rutin melapor SPT.
Berdasarkan pembaruan data Coretax per Januari 2026, kondisi ini umumnya terjadi karena istri tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami.
Status tersebut membuat sistem secara otomatis menganggap kewajiban pajak istri telah digabung, kecuali jika memilih skema pajak terpisah (MT) atau memiliki Perjanjian Pisah Harta (PH).
Mengapa NPWP Istri Bisa Non Aktif di Coretax?
Penyesuaian Data Nasional di Awal 2026
Berdasarkan kebijakan sinkronisasi data keluarga, Coretax melakukan pembetulan massal pada 15 Januari 2026 dan penonaktifan lanjutan pada 25 Januari 2026. Tujuannya adalah menyelaraskan status Wajib Pajak wanita kawin dengan data DUK suami.
Secara sistem, berlaku ketentuan:
- Istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam DUK suami
- Tidak memilih status pajak terpisah
- Tidak memiliki perjanjian pisah harta
➡️ Akan otomatis ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Aktif.
Dikutip dari kanal Telegram FAQ Coretax, penonaktifan dilakukan untuk mencegah duplikasi kewajiban perpajakan. Jika istri memilih digabung, maka hanya NPWP suami yang aktif sebagai satu kesatuan keluarga.
Perbedaan Status: Digabung vs MT/PH
| Status Pajak Istri | Posisi di DUK | Status NPWP |
|---|---|---|
| Digabung (K/0–K/3) | Tanggungan | Non Aktif |
| MT (Pisah Pajak) | KK Lain | Aktif |
| PH (Pisah Harta) | KK Lain | Aktif |
Keterangan:
- MT: Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri.
- PH: Ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Istri dengan Status MT/PH
1. Ubah Kategori Wajib Pajak di Akun Istri
Masuk ke Coretax → Profil Saya → Informasi Umum
Pilih salah satu:
- “Istri dengan perjanjian penghasilan dan harta (PH)”
- “Istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT)”
2. Perbaiki Data DUK di Akun Suami
Login akun suami → Data Keluarga / DUK
Pastikan status istri tercatat sebagai:
Kepala Keluarga Lain (MT/PH)
3. Ajukan Pengaktifan Kembali NPWP
Akun istri → Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif
Catatan penting:
- Proses berlangsung real time
- Tidak perlu verifikasi manual petugas
- Tidak perlu unggah surat permohonan
Jika Baru Masuk DUK Setelah 25 Januari 2026
Untuk istri yang:
- Baru dicatat sebagai tanggungan di DUK setelah tanggal tersebut, dan
- Memilih menggabungkan pajak dengan suami,
maka tetap harus mengajukan penonaktifan secara mandiri melalui menu:
Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Non Aktif.
Langkah ini penting agar status Coretax konsisten dan tidak memicu error saat pelaporan SPT Tahunan.
Dampak Jika Tidak Segera Diaktifkan
Berdasarkan pengalaman banyak pengguna Coretax:
- SPT Tahunan istri tidak bisa dikirim
- Bukti Potong tidak bisa dikreditkan
- Integrasi dengan e-Bupot dan e-Faktur terganggu
- Status kepatuhan bisa dinilai tidak lengkap
NPWP istri yang non aktif di Coretax karena masuk DUK suami bukanlah kesalahan sistem, melainkan hasil penyesuaian otomatis berdasarkan status keluarga.
Namun, bagi wanita kawin yang memilih skema MT atau PH, status tersebut dapat dan harus diaktifkan kembali melalui perubahan kategori WP, pembaruan DUK suami, serta permohonan reaktivasi di Coretax.
Dari sudut pandang kepatuhan, memastikan status ini benar sejak awal akan menghindarkan masalah saat pelaporan SPT, pengkreditan pajak, hingga pemeriksaan administrasi di kemudian hari.