
DOYANDUIT – Sistem Coretax yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak awal 2025 bertujuan untuk memodernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Namun, dalam penggunaannya, beberapa wajib pajak mengalami kendala berupa munculnya pesan pop-up error yang menghambat proses pelaporan dan administrasi pajak.
Salah satu pesan error yang sering muncul adalah kode ODP-21004. Kode ini biasanya terkait dengan masalah teknis saat pengguna mencoba mengakses atau menggunakan fitur tertentu dalam sistem Coretax.
Pentingnya Pengisian Data yang Tepat di Coretax
Untuk menghindari munculnya pesan error, penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa data yang diinput ke dalam sistem Coretax sesuai dengan format dan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP.
Kesalahan dalam pengisian data, seperti format tanggal yang tidak sesuai atau nomor identifikasi yang salah, dapat memicu munculnya pop-up error.
DJP telah menyediakan panduan resmi yang menjelaskan solusi atas berbagai pop-up error yang mungkin muncul.
Panduan ini mencakup solusi untuk error yang terjadi pada proses registrasi, pembuatan faktur dan SPT, pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, hingga permohonan layanan perpajakan.
Contoh Kode Pop-Up Error dan Solusinya
Berikut beberapa contoh kode pop-up error yang sering muncul di Coretax beserta solusinya:
1. ODP-21004: Masalah Teknis Saat Mengakses Fitur
Penyebab: Gangguan teknis pada sistem Coretax saat pengguna mencoba mengakses fitur tertentu.
Solusi:
- Periksa koneksi internet Anda dan pastikan stabil.
- Gunakan browser yang direkomendasikan seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
- Bersihkan cache dan cookies browser Anda.
- Coba akses kembali fitur tersebut setelah beberapa saat.
2. REG-KODJP-00003: Sertifikat Elektronik Tidak Ditemukan
Penyebab: Sistem tidak dapat menemukan sertifikat elektronik yang diperlukan untuk proses tertentu.
Solusi:
- Pastikan pengisian NPWP dan sandi telah sesuai.
- Apabila NPWP dan sandi sudah sesuai, coba akses kembali secara berkala karena kemungkinan terjadi masalah komunikasi antara sistem dengan layanan signing.
3. 500 Internal Server Error
Penyebab: Gangguan pada server Coretax yang menyebabkan permintaan tidak dapat diproses.
Solusi:
- Periksa koneksi internet Anda.
- Gunakan browser terbaru seperti Chrome atau Firefox.
- Coba akses di luar jam sibuk (misalnya pagi atau malam hari).
- Bersihkan cache dan cookies browser.
- Jika masih bermasalah, hubungi Kring Pajak 1500200.

4. Save Invalid Saat Menyimpan Faktur Pajak
Penyebab: Data faktur pajak yang diinput tidak lengkap atau terdapat kesalahan.
Solusi:
- Pastikan semua data faktur pajak sudah lengkap.
- Simpan terlebih dahulu sebagai draft.
- Baca pesan error yang muncul.
- Jika perlu, hapus dan isi ulang faktur secara manual.
- Pastikan NIK Anda sudah terdaftar dengan benar di Coretax.
Unduh Panduan Lengkap Kode Error di Coretax
Untuk memudahkan wajib pajak dalam mengatasi berbagai pop-up error di Coretax, DJP telah menyediakan buku panduan yang dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/10cUyyWrpk6M0R5BEcjjVmNPQH3OELrE4/view
Panduan ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan sistem Coretax dan feedback dari pengguna.
Menghadapi pop-up error di Coretax dapat menjadi tantangan, namun dengan memahami penyebab dan solusi dari setiap kode error, wajib pajak dapat mengatasi kendala tersebut dengan lebih efektif.
Pastikan selalu menginput data dengan benar dan sesuai format yang ditetapkan, serta manfaatkan panduan resmi yang disediakan oleh DJP untuk membantu proses administrasi perpajakan Anda.