
DOYANDUIT – PPh Pasal 25 merupakan angsuran bulanan atas pajak penghasilan yang dibayar secara berkala oleh wajib pajak. Dalam praktiknya, kondisi usaha bisa saja mengalami penurunan omzet, sehingga angsuran bulanan ini terasa terlalu tinggi dibandingkan kewajiban riil.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas pengajuan pengurangan angsuran PPh 25 jika proyeksi penghasilan tahun berjalan menunjukkan penurunan yang signifikan.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan mungkin mengalami lonjakan omzet pada tahun sebelumnya. Namun pada tahun berjalan, terutama karena kondisi pasar atau faktor luar seperti pandemi, omzet mengalami penurunan drastis.
Untuk meringankan beban pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh 25 lewat sistem Coretax DJP Online.
Langkah-langkah Pengajuan di Coretax
1. Persiapkan Proyeksi dan Dokumen Pendukung
Sebelum masuk ke sistem, pastikan Anda memiliki proyeksi penghasilan kena pajak tahun berjalan. Ini biasanya terdiri dari laporan keuangan realisasi hingga bulan terakhir dan laporan proyeksi untuk sisa tahun berjalan.
Selain itu, siapkan dokumen pendukung yang menjelaskan penurunan omzet, seperti kontrak kerja, perbandingan penjualan, atau dokumen ekonomi lainnya.
2. Login dan Impersonate Akun Badan
Masuklah ke akun Coretax Anda menggunakan akun PIC (bukan akun badan). Setelah login, lakukan impersonate ke akun badan yang akan diajukan permohonan pengurangannya.
3. Akses Layanan Administrasi
Setelah impersonate, ikuti langkah berikut:
- Masuk ke Layanan Wajib Pajak
- Pilih Layanan Administrasi
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Cari jenis layanan “Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25” atau kode 18-01
- Klik simpan
4. Lengkapi Informasi Umum dan Alur Kasus
Isi bagian informasi umum, termasuk estimasi PPh terutang hingga akhir tahun berjalan dan data historis pajak tahun sebelumnya. Untuk dapat disetujui, syaratnya adalah PPh terutang tahun berjalan tidak lebih dari 75% dari PPh tahun lalu.
Contoh perhitungan:
- Proyeksi PPh terutang 2025: Rp1,5 miliar
- PPh tahun sebelumnya: Rp2 miliar
Perbandingan: Rp1,5M / Rp2M = 75% → Jika <75%, maka memenuhi syarat.
5. Isi Perkiraan Angsuran dan Unggah Dokumen
Hitung sisa angsuran PPh untuk bulan berjalan:
Misal Januari–Juni telah dibayar Rp900 juta, dan total PPh terutang 2025 diperkirakan Rp1,5 miliar, maka sisa Rp600 juta dibagi 6 bulan (Juli–Desember) → angsuran bulanan Rp100 juta.
Unggah dua dokumen penting:
- Perhitungan PPh Terutang (PDF)
- Dokumen Pendukung Penurunan Omzet
Pastikan kedua dokumen dalam format PDF agar terbaca sistem.
6. Finalisasi dan Kirim Permohonan
Setelah semua form dan dokumen terisi, lakukan:
- Centang seluruh pernyataan
- Klik Simpan
- Tandatangani secara digital menggunakan password akun
- Generate PDF dan simpan
- Klik Submit
Permohonan akan diproses dan Anda bisa memantau statusnya melalui menu Kasus Saya di portal Coretax.

Ajukan dengan Data yang Valid
Pengajuan pengurangan PPh Pasal 25 bukan sekadar soal teknis, tetapi membutuhkan justifikasi rasional dan dokumentasi kuat. Pastikan proyeksi Anda disusun berdasarkan data riil dan didukung bukti yang relevan.
Saat ini, semua proses dilakukan secara digital melalui sistem Coretax, yang meskipun cukup teknis, sebenarnya bisa dilakukan mandiri dengan mengikuti langkah-langkah yang benar.
Dengan memahami proses ini, pelaku usaha dapat mengelola kewajiban pajaknya secara lebih efisien, terutama di saat kondisi keuangan sedang tidak stabil. Jika diperlukan, jangan ragu berkonsultasi langsung dengan pihak yang kompeten di bidang perpajakan.