
DOYANDUIT – Opsen pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.
Banyak yang penasaran, apa sebenarnya opsen pajak kendaraan bermotor, siapa yang memungutnya, dan kapan aturan ini mulai berlaku?
Tidak sedikit pula yang khawatir jika opsen ini akan menyebabkan kenaikan tarif pajak kendaraan hingga 66%.
Artikel ini hadir untuk memberikan penjelasan lengkap tentang opsen pajak kendaraan bermotor, mulai dari definisi hingga dampaknya bagi masyarakat. Simak ulasannya berikut ini!
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan pungutan tambahan atas pajak kendaraan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak yang terutang.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 83 undang-undang tersebut, tarif opsen pajak ditetapkan sebagai berikut:
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66%.
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66%.
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25%.
Opsen ini menggantikan sistem lama yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, di mana pemerintah provinsi bertanggung jawab penuh atas pemungutan pajak, sedangkan kabupaten/kota hanya mendapatkan bagian sebesar 30%.
Dengan pemberlakuan opsen, pemerintah kabupaten/kota langsung memungut pajak tambahan ini, sehingga distribusi pendapatan menjadi lebih cepat dan efisien.
Dipungut Oleh Siapa?
Opsen pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai wilayahnya. Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah memiliki kendali lebih besar atas pendapatan asli daerah (PAD), yang diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
Sebagai contoh, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengatur pemungutan pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023.
Mulai 5 Januari 2025, Pemda DIY akan memungut pajak kendaraan sebesar 0,9% dari dasar pengenaan pajak, sementara kabupaten/kota akan memungut opsen sebesar 66% dari tarif tersebut, atau setara 0,6% dari dasar pengenaan pajak.

Berlaku Kapan?
Pemerintah menetapkan bahwa aturan opsen pajak kendaraan bermotor akan mulai diberlakukan secara nasional pada 6 Januari 2025.
Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia dan bertujuan untuk memperbaiki mekanisme distribusi pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?
Kekhawatiran bahwa opsen pajak akan menyebabkan kenaikan pajak kendaraan hingga 66% adalah salah persepsi.
Penjabat Bupati Bogor, Bachril Bakri, menegaskan bahwa opsen pajak tidak akan menambah beban masyarakat.
Opsen ini hanya mengatur ulang mekanisme pengumpulan pajak agar pendapatan daerah lebih cepat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dengan demikian, tarif pajak kendaraan bermotor tetap sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Opsen pajak lebih difokuskan pada efisiensi sistem dan keadilan distribusi pendapatan pajak antar wilayah.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat otonomi daerah.
Dengan pemberlakuan mulai Januari 2025, sistem ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan daerah tanpa membebani masyarakat.
Tetaplah taat membayar pajak kendaraan bermotor untuk mendukung pembangunan bangsa yang lebih maju!*