Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan Diprotes Buruh, Menkeu Purbaya Sebut Bakal Kaji Ulang Aturan 

2 Juli 2026 12:00
Bagikan :
Polemik pajak JHT kembali mencuat setelah serikat buruh meminta pemerintah menghapus PPh atas pencairan dana hari tua. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Polemik pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali memanas.

Sejumlah serikat buruh meminta pemerintah menghapus Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan saat dana JHT dicairkan karena dinilai mengurangi manfaat yang seharusnya diterima pekerja setelah pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bagi pekerja, JHT sering dianggap sebagai tabungan yang dikumpulkan selama bertahun-tahun melalui potongan penghasilan dan iuran perusahaan.

Karena itu, muncul pertanyaan yang terus berulang setiap kali isu ini mencuat: apakah dana JHT sebenarnya dikenakan pajak dua kali?

Di sisi lain, pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda akan langsung menghapus kebijakan tersebut. Kementerian Keuangan memilih melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Mengapa Pajak JHT Kembali Diperdebatkan?

Perdebatan muncul setelah sejumlah organisasi buruh bersama penasihat khusus presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah meninjau ulang aturan perpajakan JHT.

Kelompok buruh menilai kebijakan tersebut kurang mencerminkan rasa keadilan. Menurut mereka, penghasilan pekerja selama masa kerja sudah dikenakan pajak. Ketika dana JHT dicairkan, masih ada potongan pajak yang harus dibayarkan sehingga dianggap menambah beban pekerja.

Dalam praktiknya, kebingungan soal pajak JHT memang cukup sering terjadi.

Sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mengaku baru mengetahui adanya ketentuan pajak ketika mengajukan klaim. Tidak sedikit yang memperkirakan saldo akan diterima penuh, tetapi kemudian menemukan adanya potongan sesuai aturan yang berlaku.

Pengalaman semacam ini menjadi salah satu alasan mengapa isu pajak JHT mudah memicu perdebatan di kalangan pekerja.

Bagaimana Aturan Pajak JHT Saat Ini?

Pajak atas manfaat JHT sebenarnya tidak dipungut setiap bulan selama peserta bekerja.

Pajak baru dikenakan ketika dana JHT dicairkan. Besaran tarifnya bergantung pada waktu pencairan dan jumlah saldo yang diterima.

Pencairan Maksimal Dua Tahun Setelah Berhenti Bekerja

Jika JHT dicairkan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja, tarif yang berlaku adalah:

Saldo JHT Tarif Pajak
Sampai Rp50 juta 0%
Di atas Rp50 juta 5% final

Artinya, peserta yang memiliki saldo hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak sama sekali.

Pencairan Setelah Lebih dari Dua Tahun

Jika dana dicairkan setelah melewati dua tahun sejak pensiun atau berhenti bekerja, fasilitas tarif khusus tersebut tidak lagi berlaku.

Pajak kemudian dihitung menggunakan tarif Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Inilah salah satu bagian yang sering kurang dipahami peserta. Dalam beberapa kasus, pekerja menunda pencairan karena berbagai alasan, lalu terkejut ketika mengetahui perlakuan pajaknya berbeda dibanding pencairan yang dilakukan lebih cepat.

Menteri Keuangan: Jangan Sampai yang Diuntungkan Hanya Kelompok Kaya

Menanggapi tuntutan penghapusan pajak JHT, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih melakukan kajian.

Menurutnya, pemerintah akan membandingkan aturan di Indonesia dengan praktik yang diterapkan di negara lain sebelum mengambil keputusan.

Purbaya juga menyoroti pentingnya melihat siapa kelompok yang sebenarnya menerima manfaat jika pajak JHT dihapus.

Pemerintah berencana meneliti berapa banyak peserta yang saat ini membayar pajak atas pencairan JHT. Sebab saldo hingga Rp50 juta sudah memperoleh tarif 0 persen.

“Jadi bisa dikasih bisa enggak tergantung hasil ini kita. Tapi rasanya sih untuk fairness semuanya akan bayar dan kita akan cek itu yang sampai Rp50 juta nol. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan entar saya kasih untuk orang yang kaya aja,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin, 1 Juli 2026.

Serikat Buruh: Nilai Manfaat JHT Jadi Berkurang

Pandangan berbeda disampaikan kalangan buruh.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menilai pemotongan pajak atas JHT mengurangi manfaat yang diterima pekerja, terutama ketika kondisi ekonomi sedang tidak mudah.

Menurutnya, JHT pada dasarnya merupakan tabungan pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja.

Bagi pekerja yang terkena PHK, dana tersebut sering menjadi penyelamat sementara sebelum mendapatkan pekerjaan baru.

Mira juga menyoroti bahwa pekerja tidak hanya berhadapan dengan pajak JHT. Dalam sejumlah kondisi, pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) juga dikenakan pajak.

Padahal ketiga komponen tersebut memiliki fungsi yang berbeda.

  • JHT menjadi bekal keuangan setelah pensiun atau PHK.
  • Pesangon berfungsi sebagai bantalan ekonomi saat kehilangan pekerjaan.
  • THR membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan pendidikan anak.

Ketika seluruh manfaat tersebut berkurang karena pajak, serikat pekerja menilai daya dukung finansial yang diterima pekerja ikut menurun.

“Jadi kalau saya bisa terangkan di sini bahwa jaminan hari tua adalah tabungan bagi mereka. Lalu kalau pesangon itu bantalan mereka ketika mereka akan melanjutkan kehidupan dia ketika mereka di PHK. Nah, kalau THR itu untuk membiayai kehidupan dia pada saat untuk anak-anak pendidikan. Jadi artinya ketika semuanya itu dipotong pajak maka manfaatnya nilai manfaatnya itu berkurang,” ujar Mirah.

Siapa yang Paling Terdampak?

Jika melihat aturan yang berlaku saat ini, peserta dengan saldo JHT besar menjadi kelompok yang paling terdampak.

Sementara itu, peserta dengan saldo hingga Rp50 juta umumnya tidak terkena pajak apabila pencairan dilakukan sesuai ketentuan.

Berikut gambaran sederhananya:

Kelompok Peserta Dampak Pajak
Saldo hingga Rp50 juta Tidak dikenakan pajak
Saldo di atas Rp50 juta Dikenakan tarif 5% final
Pencairan lebih dari dua tahun Berpotensi menggunakan tarif PPh umum

Karena itu, salah satu fokus kajian pemerintah saat ini adalah mengetahui profil peserta yang selama ini membayar pajak JHT.

 

Polemik pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar perdebatan soal tarif pajak. Di baliknya ada pertanyaan yang lebih besar mengenai keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Serikat buruh menilai dana JHT merupakan tabungan pekerja yang seharusnya diterima secara maksimal ketika memasuki masa pensiun atau setelah terkena PHK.

Sementara pemerintah masih mengkaji apakah penghapusan pajak benar-benar akan membantu mayoritas pekerja atau justru lebih menguntungkan kelompok dengan saldo JHT besar.

Untuk saat ini aturan yang berlaku belum berubah. Namun perkembangan kajian pemerintah patut dipantau karena dapat memengaruhi kebijakan JHT dan manfaat yang diterima jutaan pekerja Indonesia di masa mendatang.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050