
DOYANDUIT – Kabar gembira bagi pejuang pendidikan di lingkungan Madrasah! Kementerian Agama resmi merilis Surat Edaran Nomor B-27/Dt.I.II/HM/04/2026 terkait pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Non-ASN Madrasah tahun 2026.
Melalui sistem terbaru EMIS-GTK, para pendidik kini dapat melakukan pengusulan secara mandiri dengan proses yang lebih transparan dan terintegrasi.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, tunjangan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi nyata pemerintah terhadap dedikasi guru dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi di RA, MI, MTs, hingga MA/MAK.
Penting bagi Anda untuk memahami alur teknisnya agar proses pencairan tidak terkendala administrasi.
Jadwal Penting Pengajuan Insentif 2026
Agar tidak terlewat, pastikan Anda mencatat lini masa penting sesuai instruksi resmi Kemenag berikut ini:
-
Pendaftaran/Pengusulan: 15 April โ 27 April 2026.
-
Verifikasi & Validasi (Kemenag Kab/Kota): 15 April โ 30 April 2026.
-
Monitoring Wilayah (Kanwil Provinsi): 20 April โ 30 April 2026.
Syarat Penerima Tunjangan Insentif 2026
Tidak semua guru dan tendik bisa mengajukan. Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, terdapat kriteria spesifik yang wajib dipenuhi:
Kriteria Guru Non-ASN:
-
Aktif mengajar di Satminkal binaan Kemenag (RA, MI, MTs, MA/MAK).
-
Belum memiliki sertifikat pendidik (belum menerima tunjangan profesi).
-
Memiliki PTK ID, NPK, dan/atau NUPTK.
-
Telah mengabdi minimal 2 tahun secara terus-menerus.
-
Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
-
Beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal utama.
-
Maksimal berusia 60 tahun (belum pensiun).
Kriteria Tenaga Kependidikan (Tendik):
-
Aktif sebagai tenaga administrasi, pustakawan, laboran, atau layanan teknis.
-
Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat.
-
Memiliki PTK ID atau NUPTK.
-
Bukan ASN/CPNS dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif/legislatif/yudikatif.
Langkah-Langkah Pengajuan di EMIS-GTK (Update 2026)
Proses pengajuan dilakukan sepenuhnya melalui laman resmi dev-emisgtk.kemenag.go.id. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya:
1. Login dan Aktivasi PTK
Akses laman EMIS-GTK menggunakan username dan password yang diberikan oleh admin madrasah. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengklik tombol “Aktivasi PTK”.
Pastikan status berubah menjadi hijau (Aktif) agar menu pengajuan muncul.
2. Verifikasi Data dan Kelengkapan Berkas
Masuk ke menu “Insentif Non-ASN” lalu pilih “Pengajuan”. Di sini, sistem akan menampilkan ceklis persyaratan.
-
Jika ijazah belum terverifikasi, unggah scan ijazah asli.
-
Jika jam mengajar (JTM) kurang dari 6 jam, segera hubungi admin madrasah untuk perbaikan jadwal.
-
Pastikan nomor rekening dan NPWP sudah diisi dengan benar pada menu Biodata.
3. Proses Pengajuan dan Konfirmasi
Jika semua status sudah bertanda “IYA” (berwarna hijau), klik “Ajukan Tunjangan”. Anda akan diminta memeriksa kembali data seperti NIK, NPK, dan detail rekening. Centang pernyataan pakta integritas, lalu klik tombol ajukan.
Ringkasan Dokumen yang Dibutuhkan
| No | Dokumen / Data | Keterangan |
| 1 | Ijazah Terakhir | Minimal S1 (Guru) atau SMA (Tendik) |
| 2 | Data Rekening | Nomor rekening aktif atas nama sendiri |
| 3 | Pakta Integritas | Diisi secara digital saat pengajuan |
| 4 | SPTJM | Diunduh, ditempel materai, dan diunggah kembali |
Apa yang Dilakukan Setelah Pengajuan?
Setelah klik ajukan, status Anda akan menjadi “Ajukan sedang diproses”. Pada tahap ini, Anda cukup menunggu verifikasi dari admin Kemenag Kabupaten/Kota.
Secara berkala, cek kembali akun Anda. Jika status berubah menjadi “Telah Ditetapkan”, Anda wajib mengunduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
Cetak dokumen tersebut, tanda tangani di atas materai Rp10.000, lalu unggah kembali hasil scan-nya ke sistem. Dokumen akhir berupa Surat Keterangan dan Surat Kuasa nantinya bisa Anda bawa ke bank untuk proses pencairan.
Proses digitalisasi melalui EMIS-GTK ini sangat memudahkan kita karena meminimalisir kesalahan input data manual.
Namun, ketelitian adalah kunci. Pastikan nama di rekening bank sama persis dengan nama di KTP dan EMIS agar tidak terjadi retur saat pencairan.