
DOYANDUIT – Saat Anda mencoba melakukan impor Bukti Potong (Bupot) pada sistem Coretax DJP, lalu muncul peringatan “ID Tempat Usaha tidak ditemukan”, itu menandakan ada masalah pada pengaturan akses pengguna yang login.
Meskipun Anda sudah memiliki peran sebagai drafter Bupot, sistem tetap memerlukan keterkaitan identitas Anda secara resmi dengan unit usaha yang dimaksud.
Menurut penjelasan dari akun resmi @kring_pajak di platform X (sebelumnya Twitter), error ini bisa disebabkan karena user belum ditetapkan sebagai Penanggung Jawab atau PIC pada Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang terkait.
Mengapa ID Tempat Usaha Tidak Terbaca?
Setiap tempat usaha yang terdaftar di DJP memiliki Nomor Identitas TKU (NITKU). Agar seorang pengguna bisa mengakses atau mengelola data yang berkaitan dengan TKU tersebut, maka NIK pengguna harus terlebih dahulu didaftarkan sebagai PIC di profil TKU.
Meskipun user sudah memiliki hak akses tertentu, sistem tidak akan mengenali identitasnya untuk TKU tersebut apabila belum tercatat secara resmi di Coretax. Akibatnya, sistem akan menolak proses impor Bupot dan memunculkan error.
Langkah Menambahkan PIC TKU di Coretax DJP
Jika Anda mengalami kendala ini, berikut langkah-langkah resmi yang dapat dilakukan oleh PIC Pusat atau admin utama perusahaan:
1. Login ke Coretax Sebagai PIC Pusat
Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun PIC pusat. Setelah itu, lakukan impersonasi ke akun Wajib Pajak Badan yang akan dikelola.
2. Buka Menu Profil TKU
- Pilih menu Portal Saya lalu klik Profil Saya
- Di menu sisi kiri, pilih Informasi Umum
- Klik tombol Edit di kanan atas halaman
3. Tambahkan Pengurus ke TKU
- Gulir ke bagian bawah halaman dan masuk ke submenu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
- Klik Edit pada TKU yang sesuai
- Di kolom PIC TKU, ketikkan NIK pengurus atau drafter, lalu tekan Enter atau klik area kosong
- Pastikan data berhasil masuk, kemudian klik Simpan
- Terakhir, centang pernyataan yang muncul dan simpan ulang
Jika proses berhasil, sistem akan secara otomatis menerbitkan surat perubahan data sebagai bukti bahwa pengurus TKU telah diperbarui.

Periksa Akses Tambahan untuk Bupot
Setelah PIC TKU berhasil ditambahkan, pastikan juga pengguna diberi peran yang sesuai melalui menu Wakil/Kuasa Saya. Hal ini penting agar user memiliki otorisasi penuh untuk melakukan impor Bupot.
Perlu diperhatikan bahwa akses ke fitur Bupot hanya berlaku untuk TKU tempat pengguna tersebut ditunjuk sebagai pengurus. Dengan kata lain, pengguna tidak akan bisa mengelola Bupot dari TKU lain.
Kesimpulan
Masalah “ID Tempat Usaha tidak ditemukan” saat impor Bupot umumnya bukan berasal dari sistem error, melainkan karena pengaturan akses pengguna belum lengkap.
Dengan memastikan bahwa NIK Anda telah didaftarkan sebagai PIC TKU, dan role akses telah ditetapkan, maka proses impor Bupot akan berjalan lancar.
Untuk informasi terbaru dan resmi, Anda dapat mengikuti akun X @kring_pajak atau mengakses situs DJP di pajak.go.id.