Panduan Coretax Pengisian Nomor Dokumen Faktur Pajak Kode 07 untuk Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau KEK

22 Agustus 2025 09:00
Bagikan :
Panduan Faktur Pajak Kode 07: Kawasan Berikat, Bebas, dan KEK (DJP)

DOYANDUIT – Faktur Pajak (FP) dengan kode 07 adalah dokumen pajak yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Fasilitas ini berlaku pada transaksi tertentu, seperti penyerahan barang atau jasa ke Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Secara normatif, ketentuan mengenai fasilitas ini diatur dalam peraturan perpajakan dan peraturan pemerintah terkait kawasan, di antaranya PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Bebas dan PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Dokumen Pendukung Berdasarkan Kawasan

Dilansir dari FAQ Coretax, setiap kawasan memiliki kode informasi tambahan dan dokumen pendukung yang berbeda. Hal ini penting diperhatikan agar input pada aplikasi e-Faktur sesuai dengan standar yang berlaku.

Kawasan Berikat

  • Informasi Tambahan: “02 – Tempat Penimbunan Berikat”
  • Nomor Dokumen Pendukung: Wajib memasukkan Nomor Pengajuan (AJU) beserta tanggal AJU pada kolom tanggal faktur.
  • Dasar Dokumen: AJU diperoleh dari BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Sistem e-Faktur kini sudah terhubung dengan CEISA 4.0 Bea Cukai. Artinya, data pembeli dan detail transaksi akan terisi otomatis melalui mekanisme pertukaran data (prefilling).

Kawasan Bebas

  • Informasi Tambahan: “18 – Kawasan Bebas PP Nomor 41 Tahun 2021”
  • Nomor Dokumen Pendukung: Diisi dengan Nomor PPBJ (Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP/JKP).
  • Proses Prefilling: Data pembeli dan transaksi akan otomatis terisi melalui integrasi antara Coretax DJP dan Lembaga National Single Window (LNSW/INSW).

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

  • Informasi Tambahan: “17 – Kawasan Ekonomi Khusus PP Nomor 40 Tahun 2021”
  • Nomor Dokumen Pendukung: Diisi dengan Nomor PJKEK (Pemberitahuan Jasa KEK).
  • Prefilling: Sama seperti Kawasan Bebas, data akan otomatis masuk melalui pertukaran data antara Coretax DJP dan LNSW/INSW.

Mekanisme Umum Penerbitan FP Kode 07

Secara garis besar, pengisian Nomor Dokumen pada Faktur Pajak Kode 07 mengikuti langkah berikut:

  1. Input Data Dokumen
    • Pilih kode informasi tambahan sesuai kawasan.
    • Masukkan nomor dokumen pendukung (AJU, PPBJ, atau PJKEK) dan tanggal dokumen terkait.
  2. Jika Dokumen Tidak Ditemukan
    • Untuk kasus di Kawasan Berikat, dorong data AJU dari CEISA 4.0 ke Coretax DJP dengan fitur “kirim faktur pajak”.
  3. Koordinasi Sistem
    • DJP secara berkelanjutan berkoordinasi dengan Bea Cukai dan otoritas kawasan untuk menjamin kelancaran integrasi data.

Seorang pejabat pajak pernah menegaskan, “Integrasi Coretax DJP dengan sistem Bea Cukai maupun LNSW bertujuan agar wajib pajak tidak lagi menginput data manual yang berulang, sehingga risiko kesalahan bisa diminimalkan.”

Integrasi Sistem Pajak dan Kepabeanan

Penerbitan FP 07 kini menjadi lebih mudah berkat integrasi sistem antar instansi. Untuk Kawasan Berikat, sistem e-Faktur berhubungan langsung dengan CEISA 4.0. Sementara untuk Kawasan Bebas dan KEK, data terhubung melalui LNSW/INSW.

Hal ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan akurasi dan transparansi. Dengan begitu, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tanpa mengorbankan efisiensi bisnis.

Penutup

Pengisian Nomor Dokumen pada Faktur Pajak Kode 07 membutuhkan ketelitian agar sesuai dengan dokumen pendukung yang sah. Dengan adanya sistem prefilling dan integrasi antar lembaga, proses yang dulunya rumit kini bisa dilakukan lebih cepat dan akurat.

Sebagai wajib pajak, pastikan Anda selalu menggunakan dokumen resmi seperti AJU, PPBJ, atau PJKEK sesuai kawasan, serta melakukan pengecekan ulang bila terjadi error sistem.

Integrasi digital ini pada akhirnya tidak hanya mempermudah kepatuhan, tetapi juga mendukung transparansi dalam tata kelola perpajakan nasional.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050