Panduan Lengkap Lapor Deposit PPh Unifikasi 22/23/4 Ayat 2 di Coretax untuk Instansi Pemerintah

26 Juli 2025 09:00
Bagikan :
Cara Mudah Lapor PPh 22/23/4 Ayat (2) Melalui Coretax. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Instansi pemerintah sebagai wajib pajak memiliki kewajiban tidak hanya melakukan penyetoran pajak, tetapi juga melaporkannya sesuai ketentuan. Salah satu jenis pajak yang sering dilaporkan adalah PPh Unifikasi, meliputi PPh Pasal 22, 23, dan 4 ayat (2).

Kini, proses pelaporannya dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax, yang dikembangkan untuk mempermudah pelaporan pajak masa secara daring.

Sebelum pelaporan dilakukan, instansi terlebih dahulu melakukan penyetoran melalui kode billing pada fitur deposit di layanan mandiri. Kode jenis pajak yang digunakan adalah 411618100.

Setelah kode billing dibuat dan setoran diselesaikan via bank, pos, atau mobile banking, proses tidak berhenti di sana. Masih ada tahapan penting yang harus dilakukan, yaitu pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot) dan pelaporan SPT Masa Unifikasi.

Tahapan Teknis Pelaporan di Coretax

1. Pembuatan Bukti Potong e-Bupot

Setelah melakukan setoran, instansi perlu login ke Coretax menggunakan akun PIC dengan role akses instansi pemerintah. Kemudian, ikuti langkah berikut:

  1. Pilih menu e-Bupot, lalu klik BPPU.
  2. Klik tombol Create e-Bupot BPU 4.
  3. Isi masa pajak sesuai waktu diterimanya penghasilan (contoh: jika diterima 1 Juni, maka masa pajaknya Juni 2025).
  4. Masukkan NPWP/NIK pihak lawan transaksi.
    • Gunakan NIK jika lawan transaksi adalah orang pribadi.
    • Gunakan 999… jika NIK tidak tersedia.
  5. Pilih NITKU (biasanya hanya satu pilihan).
  6. Pilih Tanpa Fasilitas, isi “Pemungutan oleh Bendaharawan”.
  7. Masukkan nama objek pajak. Kata kunci seperti “APBN” akan otomatis menentukan jenis pajaknya (PPh 22 untuk belanja barang, PPh 23 untuk jasa).
  8. Masukkan DPP (Dasar Pengenaan Pajak), yakni nilai sebelum dipotong pajak.
    • Jika tidak tercatat, bisa dihitung dari nilai setoran dibagi tarif.
  9. Masukkan jenis dokumen, nomor, tanggal, serta metode pembayaran (umumnya uang persediaan).
  10. Klik Submit, bukan “Save Draft”.
  11. Ulangi langkah ini jika terdapat lebih dari satu transaksi.

Setelah seluruh bukti potong dibuat, centang seluruhnya dan klik Terbitkan, lalu isi kata sandi dan klik Konfirmasi Tanda Tangan. Bukti potong akan berpindah status menjadi “Telah Terbit” dan dapat diunduh.

Solusi gagal unduh kartu NPWP karena “Please Fill in One of the Filters”.

2. Pelaporan SPT Masa Unifikasi

Langkah selanjutnya adalah membuat dan melaporkan SPT Masa Unifikasi:

  1. Login ulang dengan akses yang sama, klik menu SPT, lalu klik Buat Konsep SPT.
  2. Pilih jenis pajak PPh Unifikasi, tentukan masa pajak, dan model SPT (normal atau pembetulan).
  3. Klik tanda pena untuk membuka konsep SPT.
  4. Periksa data yang muncul (otomatis dari e-Bupot), seperti jumlah PPh 4 ayat (2), 22, dan 23.
  5. Jika terdapat kesalahan, klik daftar rinci dan edit bukti potong yang salah. Gunakan tombol hapus jika kelebihan input.
  6. Jika data sudah sesuai, centang pernyataan di bagian bawah, isi jabatan bendahara, dan klik Bayar dan Lapor.
  7. Jika menggunakan deposit, pastikan saldo mencukupi dan klik Pemindahbukuan Deposit.
  8. Setelah pemindahbukuan berhasil, klik Konfirmasi Tanda Tangan.

Jika status berubah menjadi SPT Dilaporkan, maka kewajiban pelaporan sudah selesai dan dapat diunduh tanda bukti lapornya.

Kesimpulan

Melalui aplikasi Coretax, proses pelaporan pajak khususnya untuk jenis PPh Unifikasi menjadi lebih sistematis dan terintegrasi. Dengan mengikuti tahapan di atas, instansi pemerintah dapat memenuhi kewajibannya secara tertib dan menghindari potensi sanksi administrasi.

Pelaporan yang dilakukan tepat waktu, terutama sebelum tanggal 20 bulan berikutnya, akan memastikan tidak ada keterlambatan yang bisa berdampak pada pengelolaan keuangan instansi.

Pastikan juga semua transaksi sudah tercatat dengan benar dan deposit mencukupi.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050