Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pengusaha UMKM di Aplikasi Coretax 2025

14 Juli 2025 13:00
Bagikan :
Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Online via Coretax.

DOYANDUIT – Bagi pelaku UMKM, pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sistem Coretax yang memudahkan wajib pajak orang pribadi, termasuk pengusaha dengan peredaran bruto tertentu, dalam menyampaikan SPT secara daring.

Berikut ini adalah panduan lengkap dan terbaru mengenai cara mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi UMKM melalui aplikasi Coretax tahun 2025.

Apa Itu Coretax dan Siapa yang Bisa Menggunakannya?

Coretax merupakan sistem aplikasi pelaporan pajak yang dikembangkan DJP dengan fitur dan tampilan yang lebih modern, termasuk dukungan dalam bahasa Inggris.

Namun perlu dicatat, aplikasi ini hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang dan digunakan untuk pelaporan oleh wajib pajak atau kuasa yang sah.

Untuk pelaku UMKM dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pelaporan dilakukan dengan memilih formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770. SPT ini bisa diajukan sendiri atau melalui konsultan pajak yang ditunjuk secara resmi.

Langkah-Langkah Login dan Akses Menu Pelaporan

  1. Masuk ke Coretax dengan memasukkan NPWP 16 digit, kata sandi, dan captcha.
  2. Setelah berhasil login, masuk ke menu “Tax Return” lalu pilih submenu yang sama.
  3. Klik tombol “Create Tax Return” untuk mulai membuat laporan baru.
  4. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan status dan tahun pajak yang akan dilaporkan.

Setelah formulir dibuat, statusnya akan muncul sebagai “Return Not Submitted” dan siap untuk diisi.

Cara Mengisi SPT Tahunan UMKM di Coretax

Pengisian dimulai dari halaman Induk SPT. Jika Anda adalah pengusaha, pastikan menjawab “Yes” pada bagian identitas sebagai pengusaha. Berikut detail bagian yang perlu diisi:

1. Pendapatan dan Jenis Penghasilan

  • Pilih opsi bahwa penghasilan berasal dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.
  • Masukkan detail penghasilan di Lampiran 3B Bagian A.
  • Klik “Edit”, lengkapi data pendapatan, lalu klik “Save”.

2. PTKP dan Pengurang

Isi bagian C pada induk SPT dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan potongan lainnya jika ada.

3. Data Lainnya

Lengkapi bagian D sampai I:

  • Jawab “No” jika tidak ada bukti potong atau kredit pajak luar negeri.
  • Lengkapi data pembetulan, lebih bayar, atau angsuran PPh Pasal 25 bila ada.
  • Isikan daftar utang jika memiliki kewajiban akhir tahun.

4. Harta dan Aset

Bagian ini wajib diisi. Masuk ke Lampiran S Bagian A untuk menginput aset yang dimiliki, seperti kendaraan, tabungan, atau properti.

5. Dokumen Pendukung dan Pernyataan

Lampirkan dokumen jika diperlukan. Centang pernyataan dan isi nama penandatangan SPT.

Pengiriman dan Tanda Tangan Elektronik

Setelah seluruh data lengkap:

  • Klik “Pay and Submit” untuk mengirimkan SPT.
  • Jika terdapat saldo deposit pajak, Anda akan diminta memilih apakah akan menggunakannya.
  • Tanda tangani SPT secara elektronik, lalu klik “Confirm Sign”.

SPT yang telah berhasil dikirim akan muncul di menu “Tax Return Submitted”. Anda dapat mengunduh bukti penerimaan elektronik (BPE) dan salinan SPT sebagai arsip pribadi.

Informasi Tambahan dan Kontak

Jika mengalami kendala, wajib pajak bisa mengakses situs www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. Update resmi juga bisa diikuti melalui kanal YouTube DJP, tempat video tutorial ini dipublikasikan.

Informasi dapat berubah sesuai perkembangan ketentuan perpajakan dan sistem Coretax yang terus dikembangkan.

Dengan sistem pelaporan yang lebih mudah dan fleksibel ini, diharapkan pelaku UMKM semakin taat pajak dan dapat melaporkan kewajibannya secara mandiri tanpa hambatan teknis berarti. Pajak kuat, APBN sehat.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050