
DOYANDUIT – Setiap wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.
Pelaporan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Cortex, sistem resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, yang didesain untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.
SPT hanya dapat dibuat oleh orang pribadi sebagai pengurus, konsultan, atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk. Pastikan role yang dipilih sudah sesuai sebelum melakukan pelaporan.
Persiapan Sebelum Melapor
Sebelum memulai pelaporan, beberapa hal perlu dipastikan:
- Login Cortex: Masukkan NPWP 16 digit, kata sandi, dan kode CAPTCHA.
- Pilih Menu SPT: Pilih submenu text return untuk membuat dan mengisi SPT tahunan.
- Tentukan Tahun Pajak dan Status Pembetulan: Pilih sesuai kebutuhan apakah SPT merupakan laporan baru atau pembetulan.
Proses ini mengharuskan wajib pajak untuk menyiapkan data pendukung, termasuk daftar penghasilan, aset, dan dokumen pendukung lainnya.
Mengisi Formulir SPT Tahunan
Di Cortex, SPT terdiri dari formulir induk dan lampiran-lampiran yang harus diisi secara bertahap. Langkah-langkah umum meliputi:
Mengisi Induk SPT
Formulir induk mencakup data penghasilan, status wajib pajak, dan pengurang penghasilan seperti PTKP. Bagi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu di bawah Rp4,8 miliar per tahun, wajib memilih opsi yang sesuai pada bagian B. Bagi wajib pajak UMKM dengan penghasilan final, pilih poin yang relevan agar laporan sesuai ketentuan.
Lampiran 3B dan Lampiran Aset
- Lampiran 3B: Menampilkan rincian penghasilan usaha. Wajib pajak dapat mengedit dan menyimpan detail penghasilan di sini.
- Lampiran Satu (Aset): Menyertakan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak. Setiap harta harus diklasifikasikan dan disimpan dengan benar.
Selanjutnya, bagian C–K pada formulir induk diisi sesuai kondisi wajib pajak, misalnya bukti potong, angsuran PPh Pasal 25, dokumen tambahan, hingga penandatanganan elektronik.

Menyampaikan dan Mengonfirmasi SPT
Setelah seluruh formulir diisi:
- Pilih pay and submit untuk menyampaikan SPT.
- Apabila terdapat saldo deposit, sistem akan menanyakan apakah saldo tersebut digunakan untuk pembayaran kekurangan pajak.
- Pilih metode penandatanganan elektronik, klik save dan confirm.
Jika berhasil, SPT akan muncul di menu tax return submitted. Wajib pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik dan cetakan SPT sebagai arsip pribadi.
Penutup
Pelaporan SPT melalui Cortex mengikuti regulasi perpajakan terbaru dan dapat berubah sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi di www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.