Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Pengusaha UMKM di Coretax

26 Agustus 2025 14:00
Bagikan :
Panduan Resmi Lapor SPT Orang Pribadi bagi Wajib Pajak UMKM

DOYANDUIT – Setiap wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.

Pelaporan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Cortex, sistem resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, yang didesain untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.

SPT hanya dapat dibuat oleh orang pribadi sebagai pengurus, konsultan, atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk. Pastikan role yang dipilih sudah sesuai sebelum melakukan pelaporan.

Persiapan Sebelum Melapor

Sebelum memulai pelaporan, beberapa hal perlu dipastikan:

  • Login Cortex: Masukkan NPWP 16 digit, kata sandi, dan kode CAPTCHA.
  • Pilih Menu SPT: Pilih submenu text return untuk membuat dan mengisi SPT tahunan.
  • Tentukan Tahun Pajak dan Status Pembetulan: Pilih sesuai kebutuhan apakah SPT merupakan laporan baru atau pembetulan.

Proses ini mengharuskan wajib pajak untuk menyiapkan data pendukung, termasuk daftar penghasilan, aset, dan dokumen pendukung lainnya.

Mengisi Formulir SPT Tahunan

Di Cortex, SPT terdiri dari formulir induk dan lampiran-lampiran yang harus diisi secara bertahap. Langkah-langkah umum meliputi:

Mengisi Induk SPT

Formulir induk mencakup data penghasilan, status wajib pajak, dan pengurang penghasilan seperti PTKP. Bagi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu di bawah Rp4,8 miliar per tahun, wajib memilih opsi yang sesuai pada bagian B. Bagi wajib pajak UMKM dengan penghasilan final, pilih poin yang relevan agar laporan sesuai ketentuan.

Lampiran 3B dan Lampiran Aset

  • Lampiran 3B: Menampilkan rincian penghasilan usaha. Wajib pajak dapat mengedit dan menyimpan detail penghasilan di sini.
  • Lampiran Satu (Aset): Menyertakan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak. Setiap harta harus diklasifikasikan dan disimpan dengan benar.

Selanjutnya, bagian C–K pada formulir induk diisi sesuai kondisi wajib pajak, misalnya bukti potong, angsuran PPh Pasal 25, dokumen tambahan, hingga penandatanganan elektronik.

Menyampaikan dan Mengonfirmasi SPT

Setelah seluruh formulir diisi:

  1. Pilih pay and submit untuk menyampaikan SPT.
  2. Apabila terdapat saldo deposit, sistem akan menanyakan apakah saldo tersebut digunakan untuk pembayaran kekurangan pajak.
  3. Pilih metode penandatanganan elektronik, klik save dan confirm.

Jika berhasil, SPT akan muncul di menu tax return submitted. Wajib pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik dan cetakan SPT sebagai arsip pribadi.

Penutup

Pelaporan SPT melalui Cortex mengikuti regulasi perpajakan terbaru dan dapat berubah sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi di www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah