
DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan aplikasi Coretax sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Salah satu fitur utamanya adalah pembuatan faktur pajak keluaran secara digital, yang memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan.
Coretax kini hadir dengan dukungan dua bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, sehingga pengguna dapat menyesuaikan antarmuka sesuai kebutuhan. Namun, penting diingat bahwa prosedur ini dapat berubah mengikuti perkembangan regulasi perpajakan.
Langkah Awal: Login dan Pilih Role Akses
Sebelum membuat faktur, pengguna harus masuk ke Coretax dengan akun resmi yang terdaftar. Login dapat dilakukan sebagai wajib pajak, pengurus, atau kuasa.
Setelah berhasil masuk, pilih role akses yang sesuai pada bagian kanan atas layar, lalu pastikan peran yang dipilih sesuai dengan otorisasi Anda.
Membuat Faktur Pajak Keluaran
Mengakses Menu Pembuatan Faktur
- Dari dashboard Coretax, pilih menu E-Tax Invoice.
- Pilih Output Tax, lalu klik Create Output Invoice.
- Formulir pembuatan faktur akan terbuka.
Menentukan Kode Transaksi
Kode transaksi penting untuk mengidentifikasi jenis penyerahan barang atau jasa. DJP menetapkan beberapa kode, di antaranya:
- 01: Penyerahan kepada pihak selain pemungut PPN
- 02: Penyerahan kepada pemungut PPN instansi pemerintah
- 03: Penyerahan kepada pemungut PPN selain pemerintah
- 04–10: Kode lain sesuai fasilitas atau jenis penyerahan yang berlaku
Sebagai contoh, transaksi kepada pihak non-pemungut menggunakan kode 01.
Mengisi Data Faktur
Informasi Dasar
Isi tanggal pembuatan, NPWP atau NIK pembeli, dan data pembeli yang akan otomatis terisi setelah identitas dimasukkan.
Detail Transaksi
- Pilih kategori penyerahan (barang atau jasa)
- Isi nama barang/jasa, satuan, harga satuan, dan jumlah
- Sistem otomatis menghitung PPN terutang sesuai tarif berlaku
Setelah data benar, klik Save untuk menyimpan transaksi.

Penandatanganan dan Finalisasi
Langkah terakhir adalah menandatangani faktur dengan sertifikat digital:
- Pilih jenis sertifikat digital yang digunakan
- Masukkan nomor identitas dan password penandatangan
- Klik Confirm Sign untuk mengesahkan faktur
Faktur yang berhasil dibuat akan tampil di daftar faktur pajak keluaran, dan dapat diunduh atau dicetak sesuai kebutuhan.
Penting untuk Diperhatikan
- Kepatuhan hukum: Pembuatan faktur pajak keluaran wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait e-Faktur.
- Validitas sertifikat digital: Pastikan sertifikat digital aktif untuk menghindari kegagalan penandatanganan.
- Perubahan sistem: DJP terus memperbarui Coretax, sehingga tampilan atau menu dapat berubah sewaktu-waktu.
Jika memerlukan bantuan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 atau situs resmi www.pajak.go.id.
Dengan memahami prosedur ini, PKP dapat membuat faktur pajak keluaran dengan benar, cepat, dan sesuai aturan yang berlaku, mendukung tertib administrasi pajak serta kelancaran pelaporan PPN.