
DOYANDUIT – Seiring dengan transformasi digital di sektor pelayanan publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan pendaftaran NPWP Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara daring melalui sistem Coretax.
Dengan kemudahan ini, pengurus BUMDes tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara fisik, melainkan cukup mendaftar dari rumah dengan koneksi internet.
Mari simak bagaimana proses pembuatan NPWP untuk BUMDes. Tutorial ini menunjukkan langkah-langkah yang cukup sederhana dan bisa dilakukan bahkan oleh orang awam, asal memiliki dokumen yang diperlukan.
Langkah-langkah Mendaftar NPWP BUMDes di Coretax
1. Akses Portal Coretax dan Pilih Jenis Badan
Langkah pertama, pengurus BUMDes harus membuka portal Coretax DJP. Setelah masuk, pilih menu pendaftaran badan, lalu pilih kategori “Badan Usaha Milik Desa”.
Sistem akan menanyakan apakah permohonan diajukan oleh perwakilan. Jika ya, masukkan NIK perwakilan, yang biasanya diisi oleh Kepala Desa atau Ketua BUMDes.
2. Masukkan Informasi Legalitas BUMDes
Selanjutnya, pengguna diminta untuk mengisi informasi dasar seperti:
- Nomor Pengesahan (AHU) atau nomor Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum pendirian,
- Nama BUMDes sesuai dokumen resmi,
- Tanggal pendirian berdasarkan musyawarah desa.
Pada kolom “penanggung jawab”, sistem meminta NIK dari pejabat yang bertanggung jawab, misalnya Kepala Desa, Ketua BUMDes, atau perwakilan resmi lainnya.
3. Isi Detail Struktur Modal dan Kontak
Pengurus juga perlu mengisi informasi terkait struktur permodalan BUMDes. Misalnya, jika dana awal berasal dari penyertaan modal pemerintah desa, pilih kategori PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Modal dasar ditulis sesuai berita acara pendirian, contohnya Rp65 juta, jika tercantum dalam dokumen resmi.
Alamat email dan nomor HP yang valid juga wajib dimasukkan karena sistem akan mengirimkan kode verifikasi (ETP) melalui kedua kanal tersebut.
4. Tambahkan Informasi Penanggung Jawab dan KLU
Selanjutnya, pengguna perlu menetapkan siapa saja penanggung jawab operasional dan jabatan masing-masing, seperti penasihat (Kepala Desa) atau direktur (Ketua BUMDes).
Lalu, masukkan Kode Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan kegiatan usaha BUMDes, misalnya perdagangan, pertanian, atau jasa pengelolaan air bersih.
5. Lengkapi Data Usaha dan Lokasi
Sistem juga akan meminta detail tambahan seperti:
- Jumlah karyawan,
- Perkiraan omzet tahunan (misalnya di bawah Rp4,8 miliar),
- Sistem pembukuan yang digunakan (kas atau akrual),
- Periode pembukuan, biasanya 12 bulan.
Alamat lengkap kantor BUMDes harus ditulis sesuai struktur administrasi wilayah: RT/RW, desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
6. Verifikasi dan Cetak NPWP
Setelah semua data diisi dan formulir diajukan, sistem akan mengirimkan notifikasi melalui email yang berisi status permohonan. Jika disetujui, kartu NPWP BUMDes akan dikirim dalam bentuk digital ke alamat email yang terdaftar.
Seluruh proses bisa selesai hanya dalam satu kali sesi, asalkan data yang dimasukkan benar dan lengkap.

Pentingnya NPWP untuk BUMDes
NPWP bukan sekadar formalitas. Bagi BUMDes, kepemilikan NPWP menjadi syarat penting untuk:
- Membuka rekening bank atas nama BUMDes,
- Menerima hibah atau dana bantuan dari pemerintah,
- Mengikuti program kemitraan atau pengadaan barang/jasa.
Dengan memiliki NPWP, BUMDes juga akan tercatat secara resmi sebagai entitas badan usaha yang taat pajak dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Mendaftar NPWP untuk BUMDes kini jauh lebih mudah berkat sistem online Coretax. Prosesnya bisa dilakukan dengan cepat, tanpa harus antre di kantor pajak.
Yang terpenting adalah menyiapkan seluruh dokumen pendukung dengan benar dan mengikuti petunjuk pengisian secara cermat.
Bagi desa-desa yang baru mendirikan BUMDes, disarankan untuk segera mengurus NPWP sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan dan legalitas usaha.