
DOYANDUIT – Buat kamu yang sedang mengurus keperluan administrasi terkait pajak, mungkin pernah diminta Surat Keterangan Fiskal (SKF). Entah itu untuk ikut tender, pengajuan pinjaman, ekspor-impor, atau bahkan beasiswa luar negeri.
Nah, sebenarnya apa sih SKF itu, dan gimana cara bikinnya secara online?
Yuk, kita bahas tuntas di sini. Nggak perlu panik atau bingung, kamu bisa bikin sendiri lewat sistem Coretax DJP, dan caranya nggak sesulit yang kamu bayangkan.
Apa Itu Surat Keterangan Fiskal (SKF)?
Surat Keterangan Fiskal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyatakan status kepatuhan wajib pajak.
Artinya, surat ini jadi bukti bahwa kamu atau perusahaan kamu tidak memiliki tunggakan pajak atau masalah perpajakan lainnya yang signifikan.
SKF biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti:
- Mengajukan pinjaman ke bank
- Mengikuti tender proyek pemerintah
- Proses impor/ekspor barang
- Pengajuan beasiswa ke luar negeri
- Bukti kelengkapan dokumen di instansi pemerintahan
Dengan adanya SKF, instansi terkait bisa tahu bahwa kamu adalah wajib pajak yang patuh dan tertib administrasi.
Langkah Mudah Membuat SKF di Coretax
Sekarang nggak perlu antre ke kantor pajak. Kamu bisa mengajukan Surat Keterangan Fiskal lewat sistem Coretax yang terintegrasi dengan DJP. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Login dan Akses Layanan Administrasi
- Buka aplikasi Coretax dan login menggunakan akun wajib pajak kamu.
- Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak, lalu klik submenu Layanan Administrasi.
- Pilih kode layanan AS01 – Surat Keterangan Fiskal, lalu klik Simpan.
Setelah itu, sistem akan otomatis membuatkan nomor kasus untuk pengajuanmu.
2. Isi Formulir Pengajuan SKF
Klik Alur Kasus, dan kamu akan diarahkan ke formulir permohonan SKF. Lengkapi kolom-kolom berikut:
- Nama Direktur atau Penanggung Jawab (jika badan usaha)
- Tujuan pengajuan (misalnya: untuk pengajuan kredit bank)
- Kabupaten atau domisili pemohon
- Centang pernyataan kebenaran data
Setelah semua terisi dengan benar, klik Simpan.

3. Cek Status Kepatuhan Pajak
Sebelum lanjut ke tahap pembuatan dokumen, pastikan semua status kepatuhan kamu sudah diceklis hijau. Artinya, kamu tidak sedang dalam status tidak patuh, seperti belum lapor SPT atau punya utang pajak.
Kalau belum tercentang, kamu bisa selesaikan terlebih dahulu kewajiban pajaknya agar sistem bisa melanjutkan permohonan.
4. Buat PDF dan Tandatangani Secara Digital
Setelah semua aman, klik tombol Create PDF. Pilih dokumen yang ingin kamu buat, lalu lakukan digital signature dengan memasukkan passphrase yang sudah kamu buat sebelumnya.
Kalau belum punya passphrase, kamu bisa membuatnya di sistem DJP terlebih dulu.
5. Submit dan Download Surat
Langkah terakhir: klik Submit, tunggu prosesnya selesai, dan surat akan tersedia dalam format PDF. Kamu bisa langsung download Surat Keterangan Fiskal dan gunakan sesuai keperluan.
Oh iya, jangan lupa untuk melanjutkan proses kasus hingga muncul status “script berhasil dieksekusi”. Ini memastikan bahwa permohonanmu benar-benar tuntas diproses sistem.
Dengan kemudahan dari sistem Coretax, kamu bisa lebih cepat dan efisien dalam mengurus kebutuhan administratif yang berkaitan dengan fiskal. Proses yang serba digital juga meminimalkan kesalahan dan mempercepat respons dari DJP.