Panduan Lengkap Membuat Ulang Ebilling di Coretax saat Pajak Terhutang Berubah

9 Juni 2025 13:00
Bagikan :
Langkah membuat ulang ebilling di aplikasi Coretax ketika terjadi perubahan pajak terhutang.

DOYANDUIT – Mengelola pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax kini menjadi lebih mudah dengan adanya fitur ebilling. Namun, terkadang saat SPT masa atau tahunan sudah dibuat ebilling-nya, Anda mendapati ada perubahan atau koreksi atas pajak terhutang yang harus dibayarkan.

Apa yang harus dilakukan ketika ebilling yang sudah dibuat ternyata salah dan tidak bisa dicetak ulang? Mari simak langkah praktis membuat ulang ebilling di Coretax karena ada perubahan pajak terhutang.

Kenapa Harus Membuat Ulang Ebilling?

Setelah Anda klik tombol lapor dan bayar di Coretax, status SPT akan berubah dari konsep menjadi menunggu pembayaran, dan ebilling otomatis tercetak. Namun, jika terdapat kesalahan perhitungan pajak terhutang, ebilling tersebut tidak bisa diedit atau dicetak ulang secara langsung.

Seperti diketahui, setelah membuat ebilling SPT masa atau tahunan, maka ebilling-nya tidak bisa diedit. Jadi, jika ada perubahan, pengguna harus menunggu ebilling kadaluarsa dulu baru bisa membuat ulang.

Tiga Cara Membuat Ulang Ebilling di Coretax

1. Menunggu Ebilling Kadaluarsa, Lalu Membuat Baru

Ebiling yang sudah tercetak memiliki masa aktif hingga batas waktu tertentu, misalnya sampai tanggal 10 Juni 2025. Anda dapat menunggu sampai masa aktif tersebut habis (kadaluarsa).

Setelah kadaluarsa, Anda bisa mengedit SPT dan membuat ebilling baru dengan nominal pajak terhutang yang sudah benar.

Keterangan: Setelah masa aktif ebilling habis, tombol untuk membuat ebilling baru akan muncul kembali.

2. Melakukan Pembayaran Dengan Ebilling Lama dan Membuat Pembetulan SPT

Jika ingin tetap membayar dengan ebilling yang sudah ada, lakukan pembayaran sesuai nominal lama, lalu ajukan pembetulan SPT dengan nilai yang benar.

Jika ada selisih kurang bayar, buat ebilling baru untuk selisih tersebut. Jika lebih bayar, dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

3. Membuat Deposit Manual dan Menggunakan Deposit untuk Lapor SPT Baru

Cara ketiga adalah membuat deposit manual sesuai jumlah pajak yang benar, lalu setelah ebilling lama kadaluarsa, buat ebilling baru menggunakan nominal dari deposit tersebut.

Dengan cara ini, pembayaran tidak dianggap telat karena deposit dilakukan sebelum batas waktu pelaporan.

Tips Lain

Beberapa pengguna mencoba mengabaikan ebilling lama, lalu membuat deposit manual. Setelah kadaluarsa, membuat ebilling baru dengan menggunakan deposit tadi supaya tidak dianggap telat bayar.

Hal ini merupakan cara yang banyak digunakan praktisi pajak agar pelaporan dan pembayaran bisa dilakukan dengan aman tanpa risiko denda keterlambatan.

 

Jika terjadi perubahan pajak terhutang setelah ebilling dibuat di Coretax, Anda memiliki tiga pilihan: menunggu ebilling kadaluarsa dan buat ulang, bayar dulu sesuai ebilling lama lalu lakukan pembetulan, atau buat deposit manual sebelum membuat ebilling baru.

Setiap cara memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung kondisi masing-masing wajib pajak. Selalu pastikan Anda mengikuti perkembangan dan panduan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050