
DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mewajibkan seluruh Wajib Pajak (WP) Badan untuk menggunakan sistem Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mulai Tahun Pajak 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam PER-11/PJ/2025 dan menjadi bagian dari proses transformasi digital perpajakan nasional.
Meskipun tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara umum adalah April 2026, perusahaan dengan tahun buku yang tidak mengikuti kalender Januari–Desember akan mulai lebih awal.
Sebagai contoh, WP Badan dengan tahun buku Agustus 2024 hingga Juli 2025 harus melaporkan SPT-nya mulai Agustus 2025.
Hal yang sama berlaku untuk tahun buku September 2024–Agustus 2025 yang pelaporannya dimulai pada September 2025.
Perubahan ini membawa dampak besar bagi perusahaan yang sebelumnya masih menggunakan sistem e-SPT atau layanan DJP Online.
Kini, seluruh proses pelaporan akan beralih ke Coretax dengan standar dan ketentuan yang lebih modern dan terintegrasi.
Penentuan Tahun Pajak dan Persiapan Sebelum Lapor
Bagi WP yang menggunakan tahun buku di luar tahun kalender, penting untuk memahami bagaimana penentuan Tahun Pajak dilakukan.
Menurut ketentuan terbaru, penentuan Tahun Pajak didasarkan pada tahun yang mencakup sedikitnya enam bulan dari periode tahun buku tersebut. Contoh:
- Tahun buku 1 Juli 2024 – 30 Juni 2025 disebut sebagai Tahun Pajak 2024
- Tahun buku 1 Oktober 2024 – 30 September 2025 disebut sebagai Tahun Pajak 2025
Dengan begitu, jika perusahaan memiliki tahun buku Agustus 2024–Juli 2025, maka pelaporannya masuk ke Tahun Pajak 2025, dan wajib dilakukan melalui Coretax mulai Agustus 2025.
Persiapan yang Harus Dilakukan WP Badan
Agar pelaporan berjalan lancar, berikut beberapa hal yang wajib disiapkan:
- Akun Coretax aktif: Pastikan NPWP Badan dan NPWP Orang Pribadi sebagai penanggung jawab sudah bisa login ke sistem Coretax.
- KODJP (Kode Otorisasi DJP): Wajib dibuat dan divalidasi terlebih dahulu sebelum digunakan untuk proses pelaporan.
- Verifikasi akun: Pastikan semua akun telah tervalidasi agar tidak mengalami kendala saat proses pengisian atau pengiriman SPT.
Kesiapan akun dan kelengkapan data menjadi penentu utama kelancaran pelaporan melalui sistem ini.
Beberapa pengguna dilaporkan sempat terkendala karena belum melakukan aktivasi akun secara lengkap.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan di Coretax
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax mengacu pada format dan ketentuan terbaru. Berikut beberapa poin penting:
- Formulir Induk menjadi dasar pelaporan, disertai lampiran wajib dan tambahan sesuai kondisi WP.
- Tanda tangan digital oleh pengurus, direksi, atau kuasa WP diwajibkan.
- Pembayaran kekurangan pajak dapat dilakukan dengan sistem billing otomatis atau setoran langsung.
- Format tanggal yang digunakan adalah DD-MM-YYYY (contoh: 31-03-2025).
- Pengisian nilai rupiah wajib dibulatkan secara komersial dan tanpa desimal:
- Contoh: Rp10 juta ditulis sebagai 10.000.000
- Nilai Rp125,50 dibulatkan menjadi 126, sedangkan Rp125,25 dibulatkan menjadi 125
- Jika tidak ada nilai, kolom tetap harus diisi dengan angka 0
- Mata uang asing bisa dicantumkan dengan maksimal dua digit desimal
Penutup
Transformasi digital melalui Coretax bukan hanya sekadar pembaruan sistem, tetapi juga langkah besar menuju efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.
Bagi WP Badan, memahami ketentuan PER-11/PJ/2025 dan menyiapkan diri sejak dini akan sangat membantu dalam menjalankan kewajiban pajak secara tepat waktu dan benar.
Bagi Anda yang belum familiar dengan Coretax, ada baiknya mulai mempelajari sistem ini melalui panduan resmi yang telah disediakan.
Pastikan semua akun, data, dan dokumen sudah sesuai agar proses pelaporan berjalan tanpa hambatan.