
DOYANDUIT – Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Untuk mempermudah proses ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan aplikasi Coretax yang memungkinkan pelaporan dilakukan secara digital dan lebih efisien.
Artikel ini membahas panduan resmi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, khususnya bagi karyawan dengan satu pemberi kerja.
Menurut DJP, informasi dan tampilan yang ada pada Coretax dapat berubah sesuai perkembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk selalu memperbarui pengetahuan terkait aturan yang berlaku.
Persiapan Awal: Dokumen yang Wajib Disiapkan
Tahap pertama sebelum memulai pelaporan adalah mempersiapkan dokumen pendukung. Dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pajak dan pengisian formulir SPT Tahunan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Bukti pemotongan PPh (Formulir 1721-A1 atau BPA1) yang diterbitkan oleh pemberi kerja.
- Daftar harta atau aset yang dimiliki per 31 Desember tahun pajak.
- Daftar utang yang masih dimiliki pada akhir tahun pajak.
- Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan, karena akan memengaruhi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
DJP menekankan pentingnya kelengkapan dokumen ini agar pelaporan berjalan lancar.
“Siapkan dokumen seperti bukti potong dan daftar harta sejak awal untuk mempermudah proses pelaporan SPT,” ujar panduan resmi DJP di kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak.
Login ke Coretax dan Membuat Konsep SPT
Setelah dokumen siap, langkah berikutnya adalah login ke Coretax.
- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan NPWP 16 digit atau NIK, kata sandi, pilih bahasa, dan masukkan kode keamanan (captcha).
- Klik Login untuk masuk ke akun wajib pajak.
Sebelum membuat konsep SPT, unduh dokumen bukti potong dari menu Portal Saya > Dokumen Saya. Klik tombol refresh untuk memastikan semua dokumen muncul, kemudian unduh bukti potong yang relevan.
Membuat Konsep SPT
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, kemudian pilih periode pelaporan, misalnya SPT Tahunan 2025.
- Tentukan model SPT:
- Normal, jika ini pelaporan pertama.
- Pembetulan, jika sudah pernah melapor sebelumnya dan ada revisi.
Setelah itu, klik Buat Konsep SPT. Sistem akan membuat draft SPT sesuai data yang dipilih.
Pengisian Formulir SPT Tahunan
Bagian Halaman Induk
Pada halaman induk, wajib pajak akan menjawab beberapa pertanyaan awal untuk menentukan lampiran yang muncul dalam SPT. Bagi karyawan dengan satu pemberi kerja, pilih metode Pencatatan pada pertanyaan tentang metode pembukuan.
Formulir induk memuat:
- Identitas wajib pajak yang otomatis terisi berdasarkan profil.
- Ikhtisar penghasilan neto, di mana sebagian kolom akan terisi otomatis dari data BPA1.
- Perhitungan pajak terutang, termasuk pilihan PTKP sesuai status wajib pajak.
- Kredit pajak yang mengacu pada jumlah pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.
Jika hasil perhitungan menunjukkan status lebih bayar, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian (refund) melalui menu yang tersedia.
Pengisian Lampiran L1
Lampiran L1 muncul otomatis dan terdiri dari lima bagian penting:
- Harta pada akhir tahun pajak
Sistem akan menampilkan data harta berdasarkan SPT tahun sebelumnya. Wajib pajak harus memeriksa, mengubah, atau menambahkan data baru jika ada harta tambahan. - Utang pada akhir tahun pajak
Sama seperti harta, data utang dapat diedit atau ditambah sesuai kondisi terbaru. - Daftar anggota keluarga
Data ini akan terisi otomatis, namun tetap perlu diverifikasi. Jika ada perubahan, lakukan pembaruan melalui menu profil wajib pajak. - Penghasilan neto dari pekerjaan
Data ini otomatis terisi dari BPA1 yang diunggah sebelumnya. Jika hanya ada satu sumber penghasilan, tidak perlu menambahkan data manual. - Daftar bukti pemotongan PPh
Sistem akan memprefil data dari BPA1. Jika ada bukti pemotongan lain, wajib pajak bisa menambahkannya secara manual.

Submit SPT dan Unduh Bukti Pelaporan
Setelah memastikan seluruh data benar, kembali ke halaman induk untuk submit SPT.
- Centang kotak pernyataan, lalu klik Bayar dan Lapor.
- Tandatangani dokumen SPT dengan memilih Kode Otorisasi DJP, masukkan kata sandi, kemudian klik Konfirmasi Tanda Tangan.
- Status SPT akan berubah menjadi Dilaporkan.
Wajib pajak kemudian dapat:
- Mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda bukti pelaporan.
- Mengunduh salinan SPT dalam format PDF melalui menu yang tersedia.
Jika terjadi kendala, DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak 1500200 atau website resmi www.pajak.go.id.
Pentingnya Pelaporan Tepat Waktu
Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan sebelum 31 Maret tahun berikutnya. Jika terlambat, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Melalui digitalisasi layanan seperti Coretax, DJP berharap kepatuhan pajak meningkat. Seperti disampaikan dalam video panduan resmi, “Pajak tumbuh, Indonesia tangguh.”
Coretax memberikan kemudahan bagi karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan mengikuti langkah yang benar, proses pelaporan dapat selesai dalam waktu singkat.
Pastikan selalu memeriksa data dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan yang memerlukan pembetulan di kemudian hari.