
DOYANDUIT – Setiap perusahaan di Indonesia, termasuk badan usaha manufaktur, memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem Coretax sebagai sarana baru dalam administrasi perpajakan. Coretax menggantikan sebagian fungsi DJP Online dengan tampilan lebih modern dan integrasi yang lebih kuat. Melalui sistem ini, wajib pajak badan dapat membuat, mengisi, hingga melaporkan SPT secara digital.
Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa wajib pajak harus selalu memperbarui informasi terkait aturan pajak.
Tahapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax
Persiapan Dokumen
Tahap awal pelaporan adalah menyiapkan dokumen pendukung, antara lain:
- Laporan keuangan (neraca dan laba rugi)
- Bukti pemotongan/pemungutan PPh dari pihak lain
- Dokumen transaksi yang berkaitan dengan penghasilan final maupun non-final
Dokumen-dokumen ini menjadi dasar pengisian data pada formulir SPT.
Login dan Impersonasi
Wajib pajak badan perlu login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP penanggung jawab atau kuasa. Setelah masuk, pilih identitas NPWP badan yang dilaporkan. Proses ini disebut impersonate, yakni peralihan peran ke akun wajib pajak badan yang diwakili.
Pembuatan dan Pengisian Konsep SPT
Langkah berikutnya adalah membuat konsep SPT:
- Pilih modul Surat Pemberitahuan.
- Klik Konsep SPT untuk membuat SPT baru.
- Tentukan jenis dan periode SPT.
- Isi formulir induk terlebih dahulu, lalu lampiran sesuai kebutuhan.
Dalam praktiknya, sistem akan menampilkan pertanyaan yang menentukan lampiran wajib diisi, misalnya Lampiran 4 untuk penghasilan final, Lampiran 8 untuk fasilitas Pasal 31E, atau Lampiran 11B untuk biaya pinjaman.
Sebagai contoh, jika perusahaan memiliki penghasilan dari sewa tanah atau bangunan, maka data tersebut wajib dimasukkan ke Lampiran 4.
Mekanisme Tarif Pajak
Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh, tarif umum PPh Badan adalah 22%. Namun, terdapat fasilitas khusus berdasarkan Pasal 31E UU PPh, yaitu pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak untuk peredaran bruto sampai Rp50 miliar setahun. Fasilitas inilah yang dapat dipilih dalam pengisian Coretax, sesuai kondisi perusahaan.

Tahap Akhir: Pembayaran dan Pelaporan
Jika status SPT adalah Kurang Bayar, maka sistem akan meminta pelunasan pajak terutang melalui kode billing atau pemotongan dari saldo deposit pajak. Sedangkan untuk status Nihil atau Lebih Bayar, SPT dapat langsung dikirim tanpa pembayaran tambahan.
Setelah semua data benar dan dokumen terunggah, wajib pajak perlu menandatangani SPT secara elektronik. DJP menjelaskan bahwa: “Apabila pembayaran telah dilunasi, status SPT otomatis berubah menjadi dilaporkan.”
Penutup
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax DJP merupakan langkah modernisasi administrasi pajak di Indonesia. Dengan fitur otomatisasi, validasi, hingga tanda tangan digital, proses ini menjadi lebih efisien. Namun, wajib pajak tetap perlu cermat dalam menyiapkan dokumen dan memahami dasar hukumnya agar terhindar dari kesalahan.
Sebagai pengingat, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah akhir bulan keempat setelah akhir tahun pajak, atau biasanya 30 April untuk tahun pajak yang berakhir 31 Desember. Keterlambatan penyampaian dapat dikenai sanksi administrasi sesuai Pasal 7 Undang-Undang KUP.
Dengan memahami alur dan ketentuan ini, perusahaan manufaktur maupun sektor lain dapat lebih percaya diri dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan benar.