Panduan Lengkap Pengajuan Surat Keterangan Bebas SKB PPh Waris atas Tanah dan Bangunan, Update 2025

16 Juli 2025 09:00
Bagikan :
Ilustrasi | Bebas Pajak Warisan: Syarat dan Proses Pengajuan SKB PPh Terbaru. (Freepik)

DOYANDUIT – Penghasilan yang diperoleh dari warisan, termasuk dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Namun, untuk bisa menikmati pengecualian ini, ahli waris wajib mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Aturan ini diperkuat dalam PER-08/PJ/2025 yang resmi berlaku mulai 21 Mei 2025. Melalui SKB, DJP menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah atau bangunan yang diperoleh karena waris tidak dikenai PPh Final.

Tanpa SKB, proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa terkendala.

Syarat dan Prosedur Pengajuan SKB PPh Waris

Siapa yang Berwenang Mengajukan?

Pengajuan dilakukan oleh ahli waris atau kuasa ahli waris, baik secara langsung ke KPP, melalui POS, maupun online lewat akun Portal Coretax milik ahli waris.

Permohonan menggunakan NIK/NPWP ahli waris, bukan pewaris. Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, cukup diajukan oleh satu orang atas persetujuan semua pihak, dibuktikan lewat Surat Pernyataan Pembagian Waris.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berikut dokumen yang harus dilampirkan:

  • Surat permohonan SKB PPh atas warisan
  • Surat Pernyataan Pembagian Waris, yang memuat:
    • Identitas lengkap ahli waris
    • Data objek pajak (NOP, NIB, alamat, luas, dan nilai pengalihan)
    • Tanda tangan semua ahli waris
  • Dokumen pendukung identitas dan bukti kepemilikan tanah/bangunan yang diwariskan

Format surat pernyataan tersedia dalam lampiran resmi PER-08/PJ/2025.

Ketentuan Tambahan yang Harus Dipenuhi

Ahli waris yang mengajukan SKB harus:

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan dua tahun terakhir
  • Jika berstatus PKP, wajib lapor SPT Masa PPN tiga masa terakhir
  • Tidak memiliki tunggakan pajak, atau sudah memiliki izin angsuran/penundaan
  • Tidak sedang terlibat kasus pidana perpajakan

Khusus wanita kawin atau anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan, sistem akan memverifikasi kewajiban pajak kepada kepala keluarga.

Proses dan Estimasi Waktu Penerbitan

DJP akan memproses permohonan maksimal tiga hari kerja sejak seluruh dokumen diterima lengkap. Jika tidak ada tanggapan dalam tiga hari, permohonan dianggap disetujui secara otomatis, dan SKB akan terbit dalam dua hari kerja berikutnya.

Bagi pengajuan secara offline (langsung atau POS), pastikan proses berakhir dengan tampilan sistem bertuliskan “End” atau “Anda tidak memiliki izin untuk mengakses halaman ini”.

Untuk pengajuan online, status terakhir akan berbunyi “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”

Setelah SKB terbit, pastikan dokumennya muncul di menu Daftar Fasilitas Saya pada portal layanan DJP agar dapat digunakan dalam proses validasi ke BPN.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan

Beberapa catatan penting:

  • Jika ternyata tidak memenuhi ketentuan, meskipun SKB sudah terbit, ahli waris tetap wajib membayar PPh Final dan sanksinya.
  • Penelitian objek waris dalam SPT Tahunan pewaris yang sebelumnya wajib dilakukan, kini tidak lagi berlaku sejak PER-08/PJ/2025 mulai diberlakukan.
  • Proses hanya bisa dilakukan dengan data dan akun milik ahli waris, walaupun informasi pewaris tetap harus dicantumkan.

Penutup

Pengajuan SKB PPh atas pengalihan tanah atau bangunan karena waris kini lebih jelas dan terstruktur. Dengan mengikuti panduan sesuai regulasi terbaru, proses pengalihan hak waris akan lebih lancar dan bebas dari beban pajak yang seharusnya tidak dikenakan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi KPP tempat ahli waris terdaftar, layanan Kring Pajak 1500200, atau melalui fitur Live Chat di situs resmi pajak.go.id.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050