
DOYANDUIT – Dalam sistem perpajakan yang berlaku saat ini, instansi pemerintah wajib melaporkan dan mengubah deposit pajak menjadi jenis PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jika terlibat dalam transaksi dengan rekanan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Proses ini penting dilakukan agar kewajiban pajak tercatat dengan benar dalam sistem Coretax DJP.
Alur umumnya dimulai dari pembuatan billing untuk setoran deposit, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan faktur pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN. Semua tahapan ini dilakukan melalui akun Coretax milik instansi pemerintah.
Prasyarat utamanya adalah faktur pajak harus sudah dibuat oleh rekanan PKP dengan kode faktur 02. Setelah faktur tersedia, barulah instansi dapat memeriksa dan melanjutkan pelaporan.
Langkah Teknis Melaporkan dan Mengubah Deposit Menjadi PPN
Berikut adalah tahapan rinci yang dapat diikuti oleh instansi pemerintah dalam proses pelaporan PPN:
1. Membuat Billing Deposit
Langkah awal adalah membuat billing deposit melalui menu Pembayaran > Layanan Mandiri > Kode Billing.
- Gunakan kode akun pajak 411618 dan kode jenis setor 100.
- Masukkan jumlah PPN yang terutang sesuai nilai transaksi.
- Setelah itu, unduh dan setor billing tersebut melalui sistem pembayaran yang tersedia.
2. Cek Faktur Pajak Masukan
Setelah melakukan setoran, tahapan selanjutnya adalah memeriksa faktur pajak:
- Masuk ke menu e-Faktur, lalu pilih Pajak Masukan.
- Cek kesesuaian data faktur, mulai dari nama, jumlah, hingga nominal PPN.
- Jika terdapat ketidaksesuaian, klik Edit, tandai sebagai tidak valid, dan minta rekanan PKP untuk menerbitkan faktur pengganti.
- Jika data sudah sesuai, proses dapat langsung dilanjutkan ke pelaporan SPT.
3. Menyusun dan Melaporkan SPT PPN
Setelah faktur dikonfirmasi valid, lanjutkan ke penyusunan SPT:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan > SPT lalu klik Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis pajak PPN, lalu pilih masa pajak sesuai tanggal faktur.
- Tentukan model SPT (normal atau pembetulan jika sebelumnya sudah pernah lapor).
- Setelah konsep SPT muncul, klik ikon pena untuk mengedit dan memverifikasi data.
Dalam tahap ini, pastikan identitas dan rincian faktur sudah benar. Jika terdapat kekurangan pembayaran, segera kembali ke e-Faktur untuk perbaikan.

4. Finalisasi dan Pemindahbukuan Deposit
Setelah data lengkap dan sesuai:
- Centang pernyataan di bagian bawah halaman SPT Induk.
- Klik Bayar dan Lapor.
- Jika sistem mendeteksi adanya setoran deposit yang mencukupi, maka opsi Pemindahbukuan Deposit akan muncul secara otomatis.
- Klik opsi tersebut, isi PPRESS, klik Simpan, lalu lakukan Konfirmasi Tanda Tangan.
Setelah proses ini selesai, status deposit akan otomatis berubah menjadi jenis pajak PPN dan kewajiban pelaporan dianggap tuntas.
Proses ini merupakan bagian dari ketentuan administrasi perpajakan yang wajib dipahami oleh instansi pemerintah. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, pelaporan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sesuai aturan.
Pastikan setiap tahapan dilakukan dengan teliti agar tidak terjadi kendala saat pelaporan, terutama pada bagian verifikasi data faktur dan pemindahbukuan.