
DOYANDUIT – Membuat bukti potong PPh 21 untuk uang pesangon kini semakin mudah dengan sistem e-Bupot Coretax yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem ini memungkinkan perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab memotong pajak untuk melaporkan penghasilan non-rutin seperti pesangon secara digital.
Uang pesangon sendiri merupakan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau situasi tertentu lainnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pajak atas uang pesangon dikenakan tarif final dengan perhitungan progresif. Karena sifatnya khusus, pencatatan dan pelaporannya melalui e-Bupot memiliki beberapa ketentuan berbeda dibandingkan penghasilan rutin seperti gaji bulanan.
Artikel ini akan membahas langkah demi langkah membuat bukti potong uang pesangon di Coretax, termasuk penjelasan mengenai tarif dan cara input data agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Memahami Tarif PPh 21 untuk Uang Pesangon
Sebelum membuat bukti potong, penting memahami tarif pajak yang dikenakan atas pesangon. Berdasarkan PP No. 68/2009, tarifnya bersifat progresif dengan lapisan sebagai berikut:
- Penghasilan bruto hingga Rp50 juta: 0%
- Penghasilan Rp50 juta – Rp100 juta: 5%
- Penghasilan Rp100 juta – Rp500 juta: 15%
- Penghasilan di atas Rp500 juta: 25%
Tarif ini berlaku secara kumulatif selama periode dua tahun. Artinya, jika pesangon dibayarkan dalam beberapa tahap, setiap tahap akan dihitung berdasarkan total akumulasi pesangon yang sudah diterima karyawan dalam periode tersebut.
Sebagai contoh:
Seorang karyawan menerima pesangon Rp300 juta yang dibayarkan dalam tiga tahap, masing-masing Rp100 juta.
- Tahap pertama Rp100 juta:
- Rp50 juta pertama tarif 0% → Rp0
- Rp50 juta berikutnya tarif 5% → Rp2,5 juta
- Tahap kedua Rp100 juta:
- Karena total kumulatif menjadi Rp200 juta, tarif yang berlaku 15% → Rp15 juta
- Tahap ketiga Rp100 juta:
- Tetap di lapisan 15% → Rp15 juta
Total PPh 21 yang dipotong dari pesangon ini adalah Rp32,5 juta.
Langkah Membuat Bukti Potong di e-Bupot Coretax
Berikut panduan langkah demi langkah untuk membuat bukti potong PPh 21 pesangon melalui e-Bupot Coretax:
1. Login dan Pilih Wajib Pajak
- Masuk ke portal Coretax DJP Online menggunakan akun yang terdaftar.
- Jika Anda adalah konsultan pajak atau mewakili perusahaan, gunakan fitur impersonate untuk memilih wajib pajak yang akan dibuatkan bukti potong.
2. Akses Menu e-Bupot 21
- Pilih menu e-Bupot 21 kemudian klik Bukti Pemotongan selain Pegawai Tetap (BP21).
- Klik tombol Create e-Bupot 21 untuk memulai proses.
3. Isi Data Dasar
- Masa Pajak: pilih periode bulan saat pembayaran pesangon dilakukan.
- Status Dokumen: default akan berada di “Normal”. Jika ada revisi di kemudian hari, status berubah menjadi “Amendment”.
- NPWP atau NIK: untuk individu yang tidak memiliki NPWP, gunakan NIK sesuai KTP.
- Nama wajib pajak akan otomatis terisi setelah input NIK.
“Walaupun di sini kolomnya tertulis NPWP, tetap gunakan NIK jika pegawai belum memiliki NPWP,”
— DJP, Pedoman e-Bupot 21
4. Tentukan Status PTKP dan Fasilitas
- Pilih status PTKP (Kawin, Tidak Kawin, dsb.).
Untuk pesangon, status ini tidak mempengaruhi perhitungan karena tarif pesangon bersifat final. - Jika penerima memiliki fasilitas seperti Surat Keterangan Bebas (SKB), masukkan informasinya di kolom yang tersedia.
5. Pilih Objek Pajak Pesangon
- Pada bagian Jenis Penghasilan, pilih:
“Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus”. - Sistem akan otomatis menampilkan kode objek pajak yang berlaku dan menandai bahwa pajak ini bersifat final.
6. Input Nominal Penghasilan
- Masukkan jumlah bruto pesangon yang dibayarkan pada periode tersebut.
- Jika pembayaran dilakukan lebih dari satu kali dalam dua tahun, masukkan total kumulatif pembayaran sebelumnya pada kolom yang tersedia.
- Sistem akan otomatis menghitung tarif progresif sesuai ketentuan.
7. Lengkapi Informasi Dokumen
- Isi jenis dokumen, nomor dokumen, tanggal, serta data perusahaan pemotong pajak.
- Pastikan data sudah benar agar tidak terjadi penolakan saat proses pelaporan.
8. Simpan dan Submit
- Setelah semua data lengkap, klik Submit.
- Bukti potong yang berhasil dibuat akan otomatis masuk ke daftar e-Bupot.

Integrasi dengan SPT 21 dan Pembayaran Pajak
Setelah bukti potong dibuat, langkah selanjutnya adalah menggabungkannya dalam SPT PPh 21. Sistem Coretax akan secara otomatis menggabungkan bukti potong final dan non-final dalam satu billing. Ini berarti tidak perlu membuat kode billing terpisah.
Kode jenis setoran yang digunakan adalah 4100 sesuai ketentuan terbaru DJP. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit atau metode pembayaran lain yang terhubung dengan sistem DJP.
Pentingnya Ketelitian dalam Pelaporan
Ketelitian sangat penting dalam proses ini, terutama ketika pesangon dibayarkan dalam beberapa tahap. Kesalahan dalam menghitung kumulatif pesangon dapat menyebabkan tarif yang salah dan berdampak pada sanksi administrasi.
Selain itu, perusahaan perlu menyimpan salinan bukti potong dan dokumen pendukung lainnya sebagai arsip. Hal ini penting jika sewaktu-waktu diperlukan untuk audit pajak atau klarifikasi dari pihak berwenang.
Membuat bukti potong PPh 21 untuk uang pesangon di e-Bupot Coretax kini jauh lebih praktis, namun tetap membutuhkan pemahaman yang baik tentang tarif progresif dan ketentuan pelaporan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perusahaan dapat memastikan kewajiban pajak dipenuhi secara tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.