
DOYANDUIT – Coretax Instansi Pemerintah adalah aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bendahara pemerintah dalam membuat bukti potong, menyetor, hingga melaporkan pajak.
Sistem ini memastikan kepatuhan instansi pemerintah terhadap aturan perpajakan, sesuai dengan PER-02/PJ/2019 tentang bukti pemotongan dan pelaporan PPh.
Dengan aplikasi ini, bendahara dapat membuat Bukti Potong PPh Pasal 22 dan 23, lalu melaporkannya dalam SPT Masa Unifikasi secara digital.
Tutorial Membuat Bukti Potong PPh Pasal 22
Langkah-langkah:
- Login ke Coretax
Masuk ke aplikasi Coretax menggunakan akun bendahara instansi. - Pilih Menu eBupot
Klik menu eBupot. Klik BPPU (Bukti Potong/Pemungutan Unifikasi) - Buat Bukti Potong Baru
Pilih opsi Create untuk membuat bukti potong. - Isi Data Pajak
- Masa pajak: pilih bulan (misalnya Desember 2024).
- NPWP pihak lawan transaksi akan muncul otomatis.
- Fasilitas: pilih “Tanpa Fasilitas”.
- Pilih Objek Pajak
Ketik kata kunci bendahara di kolom objek pajak.
Maka akan muncul pilihan PPh Pasal 22 (Pemungutan oleh Bendahara). - Masukkan DPP dan Hitung Pajak
Misalnya: transaksi Rp10.000.000 → tarif 1,5% → pajak Rp150.000. - Pilih Jenis Dokumen
- Faktur pajak → wajib isi nomor faktur.
- Kuitansi → tidak perlu validasi nomor.
- Tentukan Tanggal dan Tanda Tangan
Pilih tanggal sesuai masa pajak. Kemudian klik Submit dan tanda tangani dengan passphrase.
Tutorial Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23
Langkah-langkah:
- Pilih Menu eBupot → Create
Sama seperti langkah awal PPh 22. - Isi Data Pajak
- Masa pajak: tentukan periode.
- NPWP dan data pihak lawan akan muncul.
- Fasilitas: pilih “Tanpa Fasilitas”.
- Pilih Objek Pajak
Ketik kata kunci APBN atau APBD.
Muncul kode PPh Pasal 23 → 24104. - Masukkan DPP dan Hitung Pajak
Misalnya: transaksi Rp10.000.000 → tarif 2% → pajak Rp200.000. - Pilih Jenis Dokumen
Masukkan nomor bukti pembayaran/kuitansi. - Submit dan Tanda Tangan
Klik Submit lalu tandatangani dengan passphrase.
“Passphrase ini bersifat pribadi, jangan dibagikan, karena berfungsi sebagai tanda tangan digital. Jika terjadi masalah hukum, pemilik passphrase lah yang bertanggung jawab,” ujar narasumber.

Tutorial Lapor SPT Masa Unifikasi
Langkah-langkah:
- Masuk ke Menu SPT
Klik SPT → Buat Konsep SPT. - Pilih Masa Pajak
Tentukan periode yang ingin dilaporkan (misalnya Desember 2024). - Pilih Jenis SPT
Pilih SPT Unifikasi → Normal → Buat Konsep. - Centang Data Bukti Potong
Pastikan bukti potong PPh 22 dan 23 sudah tervalidasi dan masuk ke SPT. - Simpan dan Tanda Tangan
Klik Simpan → Submit, lalu masukkan passphrase. - Periksa Status Laporan
Jika berhasil, SPT akan berpindah ke status Telah Terbit.
“Harap dicek apakah bukti potong sudah masuk ke SPT atau belum. Jika belum, jangan langsung melaporkan, karena SPT akan tercatat nol,” jelas narasumber dalam video.
Coretax Instansi Pemerintah memudahkan bendahara dalam membuat bukti potong dan melaporkan pajak secara digital. Perbedaan utama terletak pada kata kunci objek pajak: “bendahara” untuk PPh Pasal 22 dan “APBN/APBD” untuk PPh Pasal 23.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, bendahara dapat memastikan kewajiban perpajakan instansi dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan hukum.