
DOYANDUIT – Dalam sistem perpajakan elektronik, khususnya melalui platform Coretax, setiap jenis transaksi memiliki kode unik tersendiri. Salah satu kode yang sering digunakan adalah kode transaksi 02, yang diperuntukkan bagi transaksi dengan bendaharawan instansi pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Faktur pajak jenis ini digunakan ketika rekanan swasta melakukan penyerahan barang atau jasa kepada instansi pemerintah.
Dalam transaksi ini, instansi sebagai bendahara akan memungut PPN atas pembelian barang atau jasa tersebut. Oleh karena itu, penyusunan faktur harus mengikuti alur dan perhitungan yang sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru.
Langkah-langkah Membuat Faktur Pajak Kode 02 di Coretax
Berikut langkah-langkah menyusun faktur pajak dengan kode 02 melalui portal Coretax yang dikutip dari tutorial terbaru:
1. Login ke Sistem Coretax
Masuk ke portal Coretax menggunakan ID pengguna, kata sandi, dan kode CAPTCHA. Setelah berhasil login, pastikan Anda memilih akun badan atau perusahaan yang sesuai.
2. Masuk ke Menu e-Faktur
Setelah berada di dashboard utama, klik menu “e-Faktur”, lalu pilih “Buat Faktur”. Pilih masa pajak yang sesuai, misalnya Maret 2025 jika transaksi dilakukan pada bulan tersebut.
3. Pilih Kode Transaksi 02
Pada bagian “Kode Transaksi”, pilih kode 02 – Pemungut PPN Bendaharawan Instansi Pemerintah. Masukkan NPWP instansi pemerintah sebagai lawan transaksi. Sistem akan secara otomatis menampilkan nama, alamat, dan email instansi berdasarkan data NPWP.
4. Tentukan Detail Faktur
Isi tanggal faktur, lalu tambahkan jenis transaksi dengan klik tombol “Tambah Transaksi”. Pilih jenis barang atau jasa. Jika barang, tentukan kode barang (misalnya 00), nama barang, satuan (misalnya unit), dan kuantitas.
Sebagai contoh, untuk pengadaan komponen listrik sebanyak satu unit, Anda dapat menuliskan nama pekerjaan tersebut pada kolom deskripsi.
5. Perhitungan DPP dan PPN
Untuk menghitung nilai transaksi dan PPN, gunakan rumus berikut:
- Harga Satuan = (100 / 111) × Nilai Kontrak
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak) = (11 / 12) × Harga Satuan
- PPN 12% = 12% × DPP
Sebagai simulasi, jika nilai kontrak adalah Rp8.444.300, maka:
- Harga satuan: Rp7.607.477
- DPP: Rp6.973.520
- PPN 12%: Rp836.822
12 persen sama saja hasilnya dengan 11 persen, hanya saja cara perhitungannya berbeda.Untuk mempermudah, Anda juga dapat menghitung angka-angka tersebut menggunakan Excel agar hasilnya lebih presisi.
6. Simpan dan Tanda Tangani Faktur
Setelah data lengkap, klik “Simpan”, lalu “Simpan Konsep”. Lanjutkan dengan klik “Upload Faktur” untuk proses penandatanganan elektronik. Masukkan kata sandi tanda tangan digital dan klik konfirmasi.
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan notifikasi sukses. Faktur kemudian dapat diunduh dalam format PDF dan diserahkan ke instansi pemerintah sebagai bukti transaksi.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan?
Jika ada kesalahan data dalam faktur, Anda masih dapat melakukan perbaikan selama belum melewati batas pelaporan. Coretax menyediakan fitur untuk mengedit atau membatalkan faktur sebelum finalisasi.
Kesimpulan
Pembuatan faktur pajak untuk transaksi dengan instansi pemerintah perlu ketelitian, khususnya dalam memilih kode transaksi dan menghitung nilai DPP serta PPN.
Melalui sistem Coretax, proses ini bisa dilakukan dengan lebih sistematis. Pastikan seluruh data sesuai dan lakukan perhitungan secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan pajak.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menyusun faktur pajak kode 02 secara tepat dan sesuai ketentuan. Jangan lupa periksa kembali NPWP, tanggal faktur, serta rincian transaksi sebelum melakukan penandatanganan dokumen.