Panduan Membuat Kode Billing dan e-Bupot PPh 23 di Coretax untuk Penyedia Jasa Tanpa NPWP

27 Juni 2025 09:00
Bagikan :
Cara Input PPh 23 di Coretax Jika Penyedia Jasa Tidak Punya NPWP. (YouTube KPP Pratama Subang)

DOYANDUIT – Dalam proses pembayaran jasa seperti servis laptop, AC, atau perbaikan komputer, kadang kita menemui penyedia jasa yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini memengaruhi besaran tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Jika penyedia jasa memiliki NPWP, maka tarif PPh 23 untuk jasa adalah 2% dari nilai bruto. Namun, jika tidak memiliki NPWP, tarif tersebut naik menjadi 4%, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketika Anda hendak membuat dokumen pajak melalui aplikasi Coretax, penting untuk memastikan apakah penyedia jasa tersebut memiliki NPWP atau hanya memiliki NIK. Hal ini akan berdampak pada pengisian data, terutama saat membuat kode billing dan bukti potong elektronik (e-Bupot).

Langkah-langkah Membuat Kode Billing dan e-Bupot di Coretax

Berikut adalah panduan ringkas dan sistematis membuat kode billing dan e-Bupot untuk transaksi jasa dengan penyedia yang tidak memiliki NPWP dikutip dari Channel YouTube Burhan Smart:

1. Masuk ke Aplikasi Coretax

Masuk ke sistem Coretax melalui akun resmi instansi atau sekolah Anda. Untuk membuat kode billing, klik menu Penerbitan Kode Billing, lalu pilih Buat Baru dan lanjutkan proses sesuai instruksi sistem.

2. Isi Detail Pembayaran Pajak

  • Pilih jenis setoran: PPh Pasal 23
  • Masukkan periode pajak sesuai bulan transaksi (misalnya, Juni 2025)
  • Isi nilai pajak yang akan dibayar, bukan total nilai jasa.
    Misalnya, jika total servis Rp1.100.000 dan penyedia tidak punya NPWP, maka 4% = Rp44.000.

Masukkan angka Rp44.000 sebagai jumlah pajak yang akan dibayarkan.

3. Unduh dan Bayar Kode Billing

Setelah data diisi, unduh kode billing. Pembayaran bisa dilakukan melalui layanan seperti Tokopedia, bank, atau kanal resmi lainnya. Pastikan pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.

“Saya lebih suka bayar lewat Tokopedia karena simpel,” ujar Burhan, dalam video tutorialnya.

 4. Buat e-Bupot PPh 23

  • Masuk ke menu e-Bupot di Coretax
  • Pilih Create e-Bupot
  • Masukkan masa pajak, tanggal transaksi (misalnya 12 Juni 2025), dan jenis dokumen
  • Pada bagian Identitas Penerima Penghasilan, masukkan NIK jika penyedia tidak punya NPWP

Perlu diperhatikan bahwa jika sistem tidak menemukan nama berdasarkan NIK, berarti yang bersangkutan memang tidak memiliki NPWP. Dalam hal ini, tarif PPh akan otomatis dikenakan 4%.

“Kalau tidak muncul nama di sistem saat kita masukkan NIK, itu artinya benar-benar tidak punya NPWP,” jelas Burhan.

5. Pilih Jenis Jasa dan Tarif Pajak

  • Pada kolom Nama Objek Pajak, pilih kategori jasa:
    • Jasa sehubungan dengan hardware: untuk servis fisik seperti baterai, keyboard
    • Jasa software: untuk instalasi sistem, program, dll
  • Isi nilai pengenaan pajak sesuai total jasa (misal Rp1.100.000)
  • Ubah tarif pajak dari default 2% menjadi 4%
  • Lengkapi jenis dokumen dan tanggal sesuai transaksi
  • Pilih Fasilitas lainnya jika penyedia tidak memiliki insentif atau pembebasan pajak tertentu

6. Simpan dan Submit

Setelah semua data diisi dengan benar, simpan draft e-Bupot. Beberapa instansi seperti dinas pendidikan di daerah tertentu mewajibkan submit dilakukan oleh pihak dinas sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk validasi.

Kesimpulan

Mengurus pajak untuk penyedia jasa yang tidak memiliki NPWP kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Coretax. Anda cukup memperhatikan tarif pemotongan, penggunaan NIK, dan pemilihan jenis jasa yang sesuai. Dengan mengikuti panduan ini, proses pelaporan PPh 23 akan berjalan lancar dan sesuai aturan.

Untuk keamanan administrasi dan kelengkapan dokumentasi, simpan seluruh dokumen sebagai arsip dan konfirmasi dengan bendahara atau pengelola pajak di instansi Anda.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050