
DOYANDUIT – Bagi Anda yang menerima dividen, khususnya dari luar negeri, ada ketentuan penting yang perlu dipahami agar penghasilan tersebut dapat dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, penghasilan berupa dividen dapat dikecualikan dari pengenaan PPh asalkan diinvestasikan kembali dan dilaporkan realisasinya melalui sistem Coretax DJP.
“Dividen atau penghasilan dari luar negeri itu dapat dibebaskan dari pengenaan PPh… salah satu syaratnya adalah menyampaikan laporan realisasi investasinya,” ujar Faris Yustian dalam kanal YouTube-nya.
Artinya, jika dividen tersebut tidak diinvestasikan kembali atau tidak dilaporkan realisasinya, maka akan tetap menjadi objek pajak.
Ketentuan ini berlaku khusus untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, karena wajib pajak badan dalam negeri secara otomatis memperoleh pembebasan pajak dividen tanpa perlu melaporkan realisasi investasi.
Syarat Utama Agar Dividen Bebas Pajak
Bentuk Instrumen Investasi
Agar dividen bebas pajak, penghasilan tersebut harus diinvestasikan kembali dalam bentuk instrumen investasi tertentu. PMK 81/2024 memberi fleksibilitas cukup luas, antara lain:
- Tabungan atau deposito
- Saham dan reksa dana
- Emas batangan
- Obligasi pemerintah atau korporasi
Instrumen investasi ini harus berada di wilayah Indonesia dan dapat dibuktikan secara administratif.
Jangka Waktu Investasi
Jangka waktu investasi juga menjadi poin penting. Berdasarkan ketentuan, dividen yang diterima harus diinvestasikan minimal selama tiga tahun sejak tahun penerimaan. Misalnya, jika dividen diterima pada tahun 2023, maka investasinya harus dipertahankan hingga 2025.
Selain itu, laporan realisasi investasi juga wajib disampaikan setiap tahun selama tiga tahun tersebut, agar pembebasan pajak tetap berlaku.
Batas Waktu Pelaporan
Pelaporan realisasi investasi dilakukan setiap akhir tahun pajak, dengan batas waktu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (sama dengan batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi).
- Wajib Pajak Badan: paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir.
Dengan demikian, misalnya dividen diterima pada 2023, maka laporan pertama disampaikan paling lambat Maret 2024, laporan kedua pada Maret 2025, dan laporan ketiga pada Maret 2026.
Persiapan Sebelum Melapor di Coretax
Sebelum mulai mengisi laporan realisasi investasi di Coretax, pastikan Anda menyiapkan hal-hal berikut:
- Sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP yang aktif. Ini diperlukan untuk menandatangani laporan secara digital.
- Akses akun DJP Online yang terhubung ke sistem Coretax.
- Dokumen bukti investasi seperti bukti pembelian saham, deposito, atau obligasi yang menunjukkan sumber dana berasal dari dividen.
Untuk wajib pajak badan, penyampaian laporan harus dilakukan oleh PIC (person in charge) yang telah mendapat otorisasi melalui fitur impersonating di sistem DJP.

Langkah-Langkah Melapor Realisasi Investasi di Coretax
Masuk ke Layanan Administrasi
- Login ke akun DJP Online Anda, lalu masuk ke menu Coretax.
- Pilih Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Pilih Jenis Layanan AS3901
- Pada daftar layanan, cari dan pilih kode layanan AS3901 – Laporan Realisasi Investasi.
- Klik Simpan untuk membuat permohonan. Sistem akan memberikan nomor kasus yang perlu dicatat.
“Nomor kasus ini penting karena kalau sewaktu-waktu terjadi error, tinggal kita laporkan saja nomor kasus ini,” ujar Faris.
Isi Formulir Alur Kasus
- Setelah permohonan dibuat, buka Alur Kasus dari permohonan tersebut.
- Jika halaman tampak kosong atau blank, lakukan refresh atau logout dan login kembali agar form muncul.
- Lengkapi data pada formulir yang bertanda bintang (*) seperti:
- Identitas wajib pajak
- Tahun pajak pelaporan
- Lokasi/kabupaten domisili
- Pastikan seluruh data terisi lengkap, lalu unggah dokumen pendukung jika diminta.
- Setelah selesai, klik Submit untuk mengirim laporan.
Implementasi PMK 81/2024
Pelaporan realisasi investasi ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 347 PMK 81/2024 yang memperkuat pengawasan atas pembebasan pajak dividen.
Sistem Coretax DJP dirancang untuk mempermudah proses administrasi pajak secara digital, sehingga pelaporan dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke Kantor Pajak.
Perlu diingat bahwa jika laporan tidak disampaikan tepat waktu, maka hak pembebasan pajak atas dividen bisa gugur.
Dividen tersebut akan dianggap sebagai penghasilan biasa yang terutang PPh, sehingga Anda akan dikenai kewajiban membayar pajak beserta sanksinya.