
DOYANDUIT – Coretax merupakan sistem terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sistem ini sudah tersedia dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Melalui Coretax, proses pelaporan menjadi lebih terintegrasi dan efisien dibandingkan sistem sebelumnya seperti DJP Online.
Bagi perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor manufaktur, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun. SPT berfungsi sebagai laporan resmi mengenai penghasilan, biaya, serta pajak yang terutang selama satu tahun pajak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaporan yang benar dan tepat waktu dapat menghindarkan perusahaan dari sanksi administratif.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, SPT Tahunan Badan wajib disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Jika perusahaan menggunakan tahun pajak Januari–Desember, batas pelaporan biasanya jatuh pada 30 April tahun berikutnya.
Tahapan Pelaporan SPT di Coretax
Pelaporan SPT di Coretax dilakukan melalui empat tahap utama:
1. Persiapan Dokumen Pendukung
Sebelum masuk ke sistem Coretax, pastikan perusahaan telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Laporan keuangan lengkap (neraca dan laba rugi).
- Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari pihak ketiga.
- Dokumen transaksi yang relevan dengan kegiatan usaha.
- Data perpajakan lain yang diperlukan, seperti NPWP dan kode billing.
2. Login dan Impersonate Akun Perusahaan
Setelah dokumen siap, langkah berikutnya adalah login ke laman coretax.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP 16 digit yang terdaftar sebagai penanggung jawab atau kuasa perusahaan.
- Isi password dan kode keamanan, lalu klik Login.
- Pilih NPWP perusahaan yang akan dilaporkan. Jika berhasil, sistem akan menampilkan identitas perusahaan di bagian atas layar.
Langkah ini disebut sebagai impersonating, yaitu proses beralih peran dari pengguna pribadi ke akun perusahaan yang diwakili.
3. Membuat dan Mengisi Konsep SPT
Pada tahap ini, perusahaan mulai membuat konsep SPT di menu Surat Pemberitahuan. Pilih jenis SPT PPh Badan, tentukan periode dan tahun pajak, lalu klik Buat Konsep SPT.
Sistem akan otomatis menampilkan tiga formulir dasar:
- Induk SPT
- Lampiran L2 (daftar pemegang saham dan pengurus)
- Lampiran L11B (penghitungan biaya pinjaman)
Mengisi Induk SPT
Pengisian dimulai dari formulir induk. Beberapa bagian penting yang perlu diperhatikan:
- Bagian A: Identitas perusahaan otomatis terisi oleh sistem.
- Bagian B: Pilih sektor usaha, misalnya manufaktur, dan tentukan apakah laporan keuangan diaudit atau tidak.
- Bagian C: Jawab pertanyaan terkait penghasilan yang dikenakan PPh final atau penghasilan bukan objek pajak.
- Bagian D & E: Isi perhitungan fasilitas pajak dan kredit pajak.
- Bagian F: Laporan PPh kurang atau lebih bayar.
Setiap jawaban akan mempengaruhi jumlah lampiran yang wajib diisi. Misalnya, jika perusahaan memiliki penghasilan sewa yang dikenakan PPh final, maka sistem akan meminta pengisian Lampiran 4.
4. Melengkapi Lampiran SPT
Coretax mengatur urutan pengisian lampiran agar lebih sistematis. Untuk sektor manufaktur, urutan yang umum digunakan adalah:
- L1B – Rekonsiliasi laporan keuangan manufaktur.
- L4 – Penghasilan yang dikenakan PPh final.
- L8 – Perhitungan PPh Pasal 31E.
- L3 – Penghasilan yang dipotong pihak lain.
- L6 – Informasi tambahan tertentu.
- L9 – Penyusutan dan amortisasi aset.
- L2 – Daftar pemegang saham, modal, dan dividen.
- L11B – Penghitungan biaya pinjaman.
Contoh kasus:
Jika perusahaan memiliki mesin produksi, detail penyusutan mesin tersebut wajib diinput pada Lampiran L9. Sistem menyediakan kolom khusus untuk memasukkan nilai perolehan, masa manfaat, dan metode penyusutan.
5. Pembayaran dan Pelaporan Akhir
Jika SPT berstatus kurang bayar, Coretax akan menampilkan notifikasi pembayaran. Perusahaan dapat memilih dua metode:
- Deposit pajak jika saldo deposit mencukupi.
- Kode billing untuk pembayaran manual melalui bank atau kanal pembayaran resmi.
Setelah pembayaran dilakukan:
- Jika status nihil atau lebih bayar, SPT dapat langsung dikirimkan.
- Jika status kurang bayar, sistem akan otomatis memperbarui status setelah pembayaran diverifikasi.
Jika masih memerlukan bantuan, silakan mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Pentingnya Memahami Perubahan Sistem
Coretax dirancang untuk mendukung transformasi digital perpajakan yang dicanangkan pemerintah. Dibandingkan sistem DJP Online sebelumnya, Coretax lebih terintegrasi dan meminimalkan kesalahan input data.
Selain itu, setiap langkah dilengkapi notifikasi otomatis, sehingga memudahkan perusahaan dalam memahami kewajiban pajaknya.
Namun, wajib pajak perlu mengikuti perkembangan regulasi. Perubahan tarif, format pelaporan, dan batas waktu dapat memengaruhi pengisian SPT. Oleh karena itu, selalu perbarui informasi melalui situs resmi DJP atau konsultasi dengan konsultan pajak berizin.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax terdiri dari empat tahap utama:
- Persiapan dokumen.
- Login dan impersonate akun perusahaan.
- Membuat dan mengisi konsep SPT.
- Pembayaran dan pengiriman akhir.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, perusahaan manufaktur dapat memastikan kepatuhan pajak dan menghindari risiko sanksi.
Coretax hadir sebagai solusi modern untuk mempermudah proses pelaporan dan mendukung digitalisasi perpajakan di Indonesia.