Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perbankan di Coretax

12 September 2025 09:00
Bagikan :
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Perbankan di Coretax

DOYANDUIT – Setiap badan usaha, termasuk perusahaan di sektor perbankan, memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pelaporan ini menjadi sarana utama untuk melaporkan seluruh penghasilan, biaya, dan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun buku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem Coretax sebagai salah satu kanal resmi pelaporan SPT Tahunan secara daring. Coretax dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak Badan, termasuk yang bergerak di bidang perbankan, dalam mengelola kewajiban perpajakannya.

Dalam sebuah video resmi DJP berjudul “Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perbankan di Coretax”, disebutkan bahwa:

“Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan sistem.”

Artinya, meskipun panduan ini dapat menjadi acuan awal, penting untuk selalu memeriksa pembaruan aturan sebelum melapor.

Tahapan Umum Pelaporan SPT Tahunan di Coretax

1. Persiapan Dokumen Pendukung

Langkah awal adalah mengumpulkan seluruh dokumen keuangan yang dibutuhkan, antara lain:

  • Laporan laba rugi dan neraca tahun buku berjalan
  • Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari pihak ketiga
  • Dokumen pendukung lain seperti daftar aset, rincian utang, atau catatan fiskal

Untuk sektor perbankan, biasanya laporan keuangan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika demikian, siapkan juga opini auditor serta NPWP atau NIK KAP karena informasi ini harus dimasukkan ke dalam formulir SPT.

2. Login ke Coretax dan Membuat SPT Baru

Akses laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian login menggunakan:

  • NPWP 16 digit atas nama penanggung jawab atau kuasa Wajib Pajak
  • Kata sandi dan kode keamanan

Setelah berhasil masuk, lakukan proses impersonasi ke akun Wajib Pajak Badan melalui menu Ikhtisar Akun Wajib Pajak. Impersonasi ini penting agar sistem mengenali bahwa Anda bertindak atas nama badan, bukan pribadi.

Setelah berhasil, pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT) lalu klik Buat Konsep SPT. Pilih jenis PPh Badan dan tentukan periode serta tahun pajak sesuai tahun buku perusahaan (misalnya Agustus–Juli).

Panduan Pengisian Formulir Induk SPT

Setelah konsep SPT terbentuk, klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir. Pengisian dilakukan mulai dari bagian header hingga pernyataan fasilitas perpajakan.

3. Bagian Header dan Informasi Umum

Di bagian ini, Anda perlu menentukan:

  • Metode pembukuan (default: akrual)
  • Sektor usaha (misalnya bank konvensional)
  • Status audit laporan keuangan (jika diaudit, masukkan opini auditor dan NPWP/NIK KAP)

Langkah ini memastikan sistem mengenali jenis usaha dan kondisi laporan keuangan perusahaan.

4. Penghasilan Final dan Non-Objek Pajak

Jika perusahaan memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final (misalnya sewa tanah dan bangunan) atau penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, centang opsi Ya pada bagian ini.

Sistem akan menampilkan perintah untuk mengisi Lampiran 4 Tabel A dan B sebagai pelengkap.

5. Fasilitas Perpajakan dan Kompensasi Rugi Fiskal

Pada bagian berikutnya, sistem akan menanyakan apakah perusahaan:

  • Mendapat fasilitas pengurangan penghasilan neto (Lampiran 13A)
  • Menyelenggarakan pemagangan atau pembelajaran SDM (Lampiran 13B)
  • Memiliki kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan (Lampiran 7)
  • Melakukan penelitian dan pengembangan (Lampiran 13C)

Pilih Ya jika ada fasilitas atau kondisi yang sesuai, agar Coretax membuka lampiran tambahan untuk diisi. Jika tidak ada, pilih Tidak agar proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pengisian Lampiran-Lampiran SPT

Setelah formulir induk selesai, Anda harus melanjutkan ke bagian lampiran-lampiran SPT, seperti:

  • Lampiran penghasilan final
  • Lampiran penghasilan tidak termasuk objek pajak
  • Lampiran perhitungan kompensasi kerugian
  • Lampiran fasilitas perpajakan

Setiap lampiran memiliki tabel yang perlu diisi secara detail berdasarkan data keuangan perusahaan. Pastikan seluruh data sudah konsisten dengan laporan keuangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian saat validasi.

Validasi dan Pengiriman SPT

Setelah semua formulir dan lampiran terisi, lakukan proses validasi. Coretax akan menandai bagian yang masih kosong atau keliru agar dapat diperbaiki. Jika sudah valid, klik Kirim SPT untuk mengirim laporan secara resmi ke DJP.

DJP menyarankan agar proses pelaporan tidak dilakukan mendekati tenggat waktu, agar terhindar dari antrean atau gangguan teknis. Menurut DJP:

“Pelaporan SPT Tahunan Badan sebaiknya dilakukan lebih awal agar terdapat waktu yang cukup untuk melakukan pembetulan jika ditemukan kesalahan.”

Penutup

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan bagi perusahaan sektor perbankan merupakan kewajiban penting yang memerlukan ketelitian. Melalui sistem Coretax, DJP berupaya menyederhanakan proses agar lebih efisien dan transparan.

Dengan menyiapkan dokumen pendukung, memahami alur pengisian formulir, serta mematuhi ketentuan yang berlaku, Anda dapat menyelesaikan pelaporan dengan lancar dan tepat waktu.

Sebelum memulai, pastikan selalu memeriksa pembaruan aturan pajak terbaru melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, laporan yang Anda buat akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050