
DOYANDUIT – Perubahan kebijakan perpajakan kerap menuntut pemahaman mendalam dari seluruh pemangku kepentingan, terutama instansi pemerintah yang berperan langsung dalam proses pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21, terjadi penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.
Regulasi baru ini mengubah peta pengenaan pajak atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Akibatnya, instansi pemerintah perlu melakukan edukasi dan penyesuaian serentak, agar mekanisme pemotongan pajak berjalan sesuai ketentuan.
Yessika C. Sihombing, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dalam tulisan di laman resmi DJP menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup pegawai yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk PNS, anggota TNI, Polri, pensiunan, pejabat negara, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“ASN digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD,” tulisnya.
Pajak atas Penghasilan ASN
Penghasilan tetap dan teratur yang diterima oleh ASN—selain PPPK—seperti gaji dan tunjangan yang bersifat tetap setiap bulan, dikenai PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
Artinya, beban pajak atas penghasilan tersebut tidak dipungut langsung dari pegawai, melainkan ditanggung melalui anggaran negara.
Dasar pengenaan pajaknya mencakup dua aspek utama:
- Penghasilan bruto satu masa pajak, yaitu seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima setiap bulan.
- Penghasilan kena pajak, yang dihitung dari penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pemotongan PPh 21 dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan (TER) pada setiap masa pajak selain masa terakhir. Sedangkan pada masa pajak terakhir, dilakukan penyesuaian antara total pajak terutang selama satu tahun dengan jumlah yang telah dipotong sebelumnya.
Jika seorang pejabat atau ASN memiliki lebih dari satu tempat kerja, perhitungan pajak menjadi lebih kompleks.
Tempat kerja kedua wajib menjumlahkan seluruh penghasilan tetap dari dua sumber tersebut, selama pegawai bersangkutan menyerahkan bukti potong dari tempat kerja utama serta surat pernyataan yang memuat daftar pemberi kerja.
Perlakuan atas Honorarium dan Imbalan
Honorarium atau imbalan lain yang diterima ASN, TNI, Polri, atau pejabat negara dan menjadi beban APBN atau APBD dikenai PPh Pasal 21 bersifat final. Namun, hal ini tidak mencakup biaya perjalanan dinas. Tarif yang berlaku berbeda tergantung golongan:
- 0% dari penghasilan bruto untuk PNS Golongan I dan II, TNI dan Polri berpangkat Tamtama dan Bintara, serta pensiunannya.
- 5% untuk PNS Golongan III dan TNI/Polri berpangkat Perwira Pertama serta pensiunannya.
- 15% untuk pejabat negara, PNS Golongan IV, serta TNI/Polri berpangkat Perwira Menengah dan Tinggi beserta pensiunannya.
Pajak ini dikenakan atas honorarium yang bersifat tidak tetap dan tidak teratur. Namun, sering kali muncul kesalahan ketika tambahan penghasilan seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dikenakan PPh final, padahal TPP seharusnya termasuk penghasilan tetap dan teratur.
Hal inilah yang menuntut pemahaman teknis lebih dalam dari setiap instansi agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemotongan.

Posisi PPPK dalam Pengenaan PPh 21
Berbeda dengan PNS dan anggota TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mendapatkan fasilitas PPh ditanggung pemerintah. Ketentuan ini dijelaskan dalam PMK 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan pada APBN.
Artinya, PPh atas gaji dan tunjangan PPPK harus dipotong langsung oleh instansi pemerintah sesuai ketentuan umum perpajakan. Dalam pelaksanaannya, instansi diwajibkan:
- Membuat bukti potong formulir 1721-A3 untuk setiap masa pajak selain masa terakhir.
- Membuat bukti potong formulir 1721-A1 untuk masa pajak terakhir, sesuai ketentuan PER-5/PJ/2024 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2025.
- Memastikan PPPK dikategorikan sebagai pegawai tetap agar pemotongan pajak dilakukan secara tepat.
Menariknya, perlakuan ini juga berlaku bagi anggota DPRD. Meskipun DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, anggotanya tidak dikategorikan sebagai pejabat negara dalam UU ASN.
Hanya Sekretaris DPRD yang berstatus pejabat negara karena menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pentingnya Pemahaman Teknis oleh Instansi
Banyaknya perubahan regulasi menuntut setiap instansi pemerintah untuk lebih cermat memahami dasar hukum perpajakan. Kekeliruan dalam pemotongan PPh 21 tidak hanya berisiko administratif, tetapi juga berpotensi memengaruhi laporan keuangan dan kepatuhan fiskal instansi.
Pemahaman teknis ini mencakup bagaimana menentukan penghasilan tetap dan tidak tetap, kapan pajak ditanggung pemerintah, serta bagaimana memperlakukan pegawai dengan status ganda atau tugas rangkap.
Dengan pemahaman yang tepat, potensi kesalahan dalam pelaporan dapat diminimalkan, dan integritas pelaksanaan anggaran dapat terjaga.
Sebagaimana disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, edukasi kepada instansi pemerintah menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 berjalan efektif dan adil.
Peraturan tersebut bukan hanya mengatur tarif, tetapi juga mempertegas tanggung jawab instansi sebagai pemotong pajak yang patuh dan transparan.