
DOYANDUIT – Dalam praktik perpajakan, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa tidak sependapat dengan hasil penetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keberatan biasanya diajukan atas surat ketetapan seperti:
- SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
- SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
- SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
- SKPKB pemotongan/pemungutan pihak ketiga
- SPPT atau SKP PBB
Menurut Pasal 25 Undang-Undang KUP, permohonan keberatan dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan diterima.
Wajib pajak juga harus menuliskan jumlah pajak terutang menurut perhitungannya sendiri beserta alasan yang mendasarinya.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan
Sebelum masuk ke tahap teknis di aplikasi Coretax, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa ketentuan dasar:
- Permohonan harus menggunakan bahasa Indonesia dan ditandatangani langsung oleh wajib pajak atau kuasanya.
- Wajib pajak harus membayar terlebih dahulu bagian pajak yang sudah disepakati dalam pembahasan akhir.
- DJP wajib memberikan tanggapan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan. Jika lewat dari batas waktu ini tanpa keputusan, keberatan dianggap dikabulkan secara hukum.
Pengajuan Keberatan Melalui Coretax
1. Akses Sistem Coretax
Untuk memulai, wajib pajak harus memiliki akun Coretax DJP. Login dilakukan menggunakan:
- User ID (NPWP atau PSC)
- Kata sandi
- Kode CAPTCHA
Setelah masuk, pilih menu Layanan Wajib Pajak → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
2. Impersonasi Wajib Pajak Badan
Jika keberatan diajukan atas nama perusahaan, pastikan sudah melakukan impersonasi ke akun badan. Proses ini juga membutuhkan kode otorisasi untuk penandatanganan elektronik.
3. Pilih Jenis Layanan
Dalam daftar layanan, pilih kode AS2601 – Pengajuan Keberatan Pasal 25 UU KUP. Sistem akan menghasilkan nomor kasus yang harus dicatat oleh wajib pajak.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Wajib pajak harus mengunggah dokumen terkait, seperti:
- Surat Ketetapan Pajak (SKPKB/SKPLB/SKPN)
- Surat Permohonan Keberatan
- Bukti pembayaran pajak yang sudah disetujui
- Dokumen pendukung lain sesuai kasus
Format dokumen harus dipindai (scan) dan diunggah dalam PDF.
5. Isi Formulir Keberatan
Dalam alur kasus, wajib pajak diminta melengkapi data:
- Nomor surat keberatan
- Masa dan tahun pajak
- Identitas wajib pajak (otomatis terisi)
- Alasan keberatan dan perhitungan menurut wajib pajak
- Data kuasa (jika diwakilkan)
6. Penandatanganan Elektronik
Permohonan yang sudah lengkap harus ditandatangani secara digital menggunakan kode otorisasi PIC. Setelah ditandatangani, sistem akan menghasilkan dokumen PDF permohonan beserta Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Proses Lanjutan
Setelah diajukan, permohonan keberatan akan diproses oleh Kantor Wilayah DJP. Dalam tahap ini, DJP berwenang untuk:
- Meminta keterangan tambahan dari wajib pajak
- Memeriksa dokumen dan catatan keuangan
- Melakukan klarifikasi bahkan hingga melibatkan otoritas pajak negara mitra, bila diperlukan
Jika dalam 12 bulan DJP tidak memberikan keputusan, maka sesuai aturan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
Kesimpulan
Pengajuan keberatan pajak kini semakin mudah dengan adanya sistem Coretax DJP. Proses yang sebelumnya menuntut kedatangan langsung ke KPP kini dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik, mulai dari unggah dokumen hingga penerimaan bukti resmi.
Bagi wajib pajak, memahami prosedur ini sangat penting agar hak-hak perpajakan tetap terlindungi. Dengan mengikuti alur pengajuan secara benar, proses keberatan dapat berjalan lancar dan transparan.