
DOYANDUIT – Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, pemerintah memberikan keleluasaan bagi instansi untuk bertransaksi dengan rekanan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).
Namun, dalam praktiknya tetap diwajibkan adanya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) yang digunakan dalam transaksi ini adalah 411211–108.
Aturan ini ditegaskan dalam Pasal 126 PER-11/2025, di mana setiap transaksi dengan rekanan non PKP tetap terutang PPN.
Ketentuan tersebut berlaku khususnya untuk instansi pemerintah yang menggunakan aplikasi Coretax dalam mengelola pembayaran dan pelaporan pajaknya.
Dalam hal wajib pajak sudah terlanjur menggunakan kode deposit, maka harus dilakukan langkah berikutnya yaitu diajukan pemindahbukuan di aplikasi Coretax dan diubah ke kode 411211108.
Apa Itu Pemindahbukuan PPN?
Pemindahbukuan adalah proses administratif untuk memindahkan setoran pajak yang sebelumnya salah kode atau salah akun, ke kode pajak yang benar.
Dalam konteks ini, jika instansi pemerintah salah menyetor PPN dengan kode deposit biasa, maka setoran itu harus dialihkan ke kode khusus 411211108 agar sesuai dengan kewajiban pajak sebenarnya.
Langkah ini penting, karena jika setoran tidak dipindahkan, maka kewajiban PPN dianggap belum terpenuhi.
Persiapan Sebelum Mengajukan Pemindahbukuan
Sebelum melakukan langkah-langkah di aplikasi Coretax, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Login dengan Akses PIC Instansi
Pastikan Anda masuk menggunakan akun PIC (Person in Charge) dan mengubah role access menjadi instansi pemerintah. Pada layar akan muncul tulisan “impersonating [nama instansi pemerintah]” sebagai tanda akses sudah sesuai. - Pastikan Data Setoran Sesuai
Jumlah setoran yang ingin dipindahbukukan harus sama dengan jumlah PPN yang terutang dari transaksi terkait. - Persiapkan Data Transaksi
Catat tanggal transaksi dan nominal pembayaran agar tidak terjadi kekeliruan saat pengisian data pemindahbukuan.
Tahapan Pemindahbukuan di Aplikasi Coretax
Terdapat delapan langkah utama dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan:
Langkah-Langkah Teknis
- Masuk ke menu Pembayaran.
- Pilih submenu Permohonan Pemindahbukuan.
- Klik Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru.
- Cari data setoran yang akan dipindahkan dengan memilih Cari Kredit.
- Isi tujuan pemindahbukuan:
- Akun: pilih Wajib Pajak.
- Jenis kewajiban: pilih Lainnya.
- Kode jenis setoran: isi 411211108.
- Masa pajak: sesuaikan dengan tanggal transaksi.
- Jumlah setoran: samakan dengan jumlah setoran asal.
- Masukkan password pengguna.
- Klik Tanda Tangan.
- Tekan tombol Kirim Permohonan.
Jika permohonan berhasil diproses, sistem akan langsung memperbarui data pada Buku Besar Pajak.

Verifikasi Hasil Pemindahbukuan
Setelah permohonan dikirim, instansi dapat melakukan pengecekan pada menu Buku Besar. Caranya, lakukan filter berdasarkan tanggal transaksi atau tanggal hari ini. Hasil pemindahbukuan akan muncul di daftar transaksi terbaru.
Sebagai tambahan, sistem menyediakan opsi untuk mengunduh bukti pemindahbukuan sebagai dokumen arsip atau untuk keperluan audit internal.
Penutup
Pemindahbukuan deposit PPN ke kode 411211108 merupakan langkah penting agar kepatuhan pajak instansi pemerintah tetap terjaga.
Dengan adanya regulasi baru, transaksi dengan rekanan non PKP tetap harus dikenakan PPN, dan Coretax menjadi sarana resmi untuk memastikan administrasi perpajakan berjalan sesuai aturan.
Dengan memahami mekanisme ini, instansi pemerintah diharapkan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu mengelola keuangan negara secara lebih akuntabel.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan PER-11/PJ/2025 serta sumber edukasi perpajakan yang tersedia secara publik. Informasi bersifat umum dan tidak menggantikan konsultasi resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).