
DOYANDUIT – Penting untuk mengetahui bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024.
Salah satu komponen penting dalam SBM ini adalah Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan. Mari kita telusuri lebih lanjut mengenai hal ini.
Apa Itu Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan?
Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan adalah standar biaya yang ditetapkan untuk pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman, dalam rapat atau pertemuan yang dilaksanakan secara luring (offline) dengan durasi minimal dua jam.
Standar ini berlaku baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa. Rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara adalah rapat yang pesertanya terdiri dari menteri, eselon I, atau pejabat setara.
Ketentuan Pemberian Konsumsi dalam Rapat
Berikut adalah pasal yang mengatur pemberian Konsumsi Rapat / Jamuan dalam Permenkeu Nomor 39 Tahun 2024:
38. Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan
Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 (dua) jam. Rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/eselon I/pejabat yang setara.
Catatan: Khusus untuk kegiatan rapat harus memedomani ketentuan sebagai berikut:
a. Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.
b. Konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan satker/eselon II lainnya/setara.
c. Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.
Catatan Umum Lampiran I:
6. untuk satuan biaya pengadaan kendaraan operasional bus, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2 (dua), pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (empat), pengadaan pakaian dinas, dan konsumsi rapat pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menjadi sebagai berikut:
| No. | Provinsi | Kabupaten | Toleransi dari Satuan Biaya |
|---|---|---|---|
| 1 | Sumatra Barat | Kep. Mentawai | 133% dari satuan biaya Provinsi Sumatra Barat |
| 2 | Kepulauan Riau | Kep. Anambas | 130% dari satuan biaya Provinsi Kepulauan Riau |
| 3 | Papua Barat | Pegunungan Arfak | 132% dari satuan biaya Provinsi Papua Barat |
| 4 | Papua | Memberamo Raya | 139% dari satuan biaya Provinsi Papua |
| 5 | Papua Pegunungan | Pegunungan Bintang | 133% dari satuan biaya Provinsi Papua Pegunungan |
| Tolikara | 157% dari satuan biaya Provinsi Papua Pegunungan | ||
| Memberamo Tengah | 161% dari satuan biaya Provinsi Papua Pegunungan | ||
| Yalimo | 156% dari satuan biaya Provinsi Papua Pegunungan | ||
| Lanny Jaya | 145% dari satuan biaya Provinsi Papua Pegunungan | ||
| 6 | Papua Tengah | Puncak Jaya | 286% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah |
| Paniai | 160% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah | ||
| Puncak | 320% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah | ||
| Dogiyai | 147% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah | ||
| Intan Jaya | 310% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah | ||
| Deiyai | 161% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah | ||
| 7 | Papua Barat Daya | Tambrauw | 175% dari satuan biaya Provinsi Papua Barat Daya |
| Maybrat | 147% dari satuan biaya Provinsi Papua Barat Daya | ||
| Raja Ampat | 147% dari satuan biaya Provinsi Papua Barat Daya |
38. SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT/PERTEMUAN

Link Download PDF Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025:
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf
Dengan memahami dan mematuhi Standar Biaya Masukan yang telah ditetapkan, diharapkan pengelolaan anggaran untuk konsumsi rapat/pertemuan dapat lebih efisien dan akuntabel.
Hal ini juga memastikan bahwa penggunaan dana negara dilakukan secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian informasi mengenai Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan. Semoga Bermanfaat.***