PDF SBM Jamuan 2025, Ini Satuan Biaya Konsumsi Rapat/ Pertemuan Standar Biaya Masukan PMK Kemenkeu

7 Februari 2025 14:00
Bagikan :
Standar Biaya Masukan Konsumsi Rapat/Pertemuan 2025. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Penting untuk mengetahui bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024.

Salah satu komponen penting dalam SBM ini adalah Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan. Mari kita telusuri lebih lanjut mengenai hal ini.

Apa Itu Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan?

Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan adalah standar biaya yang ditetapkan untuk pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman, dalam rapat atau pertemuan yang dilaksanakan secara luring (offline) dengan durasi minimal dua jam.

Standar ini berlaku baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa. Rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara adalah rapat yang pesertanya terdiri dari menteri, eselon I, atau pejabat setara.

Ketentuan Pemberian Konsumsi dalam Rapat

Berikut adalah pasal yang mengatur pemberian Konsumsi Rapat / Jamuan dalam Permenkeu Nomor 39 Tahun 2024:

38. Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan

Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 (dua) jam. Rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/eselon I/pejabat yang setara.

Catatan: Khusus untuk kegiatan rapat harus memedomani ketentuan sebagai berikut:

a. Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.

b. Konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan satker/eselon II lainnya/setara.

c. Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.

Catatan Umum Lampiran I:

6. untuk satuan biaya pengadaan kendaraan operasional bus, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2 (dua), pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (empat), pengadaan pakaian dinas, dan konsumsi rapat pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menjadi sebagai berikut:

No. Provinsi Kabupaten Toleransi dari Satuan Biaya
1 Sumatra Barat Kep. Mentawai 133% dari satuan biaya Provinsi Sumatra Barat
2 Kepulauan Riau Kep. Anambas 130% dari satuan biaya Provinsi Kepulauan Riau
3 Papua Barat Pegunungan Arfak 132% dari satuan biaya Provinsi Papua Barat
4 Papua Memberamo Raya 139% dari satuan biaya Provinsi Papua
5 Papua Pegunungan Pegunungan Bintang 133% dari satuan biaya Provinsi Papua Pegunungan
Tolikara 157% dari satuan biaya Provinsi Papua Pegunungan
Memberamo Tengah 161% dari satuan biaya Provinsi Papua Pegunungan
Yalimo 156% dari satuan biaya Provinsi Papua Pegunungan
Lanny Jaya 145% dari satuan biaya Provinsi Papua Pegunungan
6 Papua Tengah Puncak Jaya 286% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah
Paniai 160% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah
Puncak 320% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah
Dogiyai 147% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah
Intan Jaya 310% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah
Deiyai 161% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah
7 Papua Barat Daya Tambrauw 175% dari satuan biaya Provinsi Papua Barat Daya
Maybrat 147% dari satuan biaya Provinsi Papua Barat Daya
Raja Ampat 147% dari satuan biaya Provinsi Papua Barat Daya

 

38. SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT/PERTEMUAN

Link Download PDF Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025:

https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf 

Dengan memahami dan mematuhi Standar Biaya Masukan yang telah ditetapkan, diharapkan pengelolaan anggaran untuk konsumsi rapat/pertemuan dapat lebih efisien dan akuntabel.

Hal ini juga memastikan bahwa penggunaan dana negara dilakukan secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan. Semoga Bermanfaat.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050