
DOYANDUIT – Dalam praktik pelaporan pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berstatus sebagai pedagang eceran memiliki opsi untuk melaporkan faktur pajaknya secara digunggung, terutama melalui penggunaan XML generator.
Dilansir dari dokumen resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), XML generator ini dirancang untuk menghasilkan satu baris pelaporan secara global untuk seluruh transaksi yang dilakukan dalam satu bulan.
Artinya, seluruh transaksi selama satu bulan yang dilakukan oleh pedagang eceran bisa direkap dan dilaporkan dalam satu entri saja tanpa merinci transaksi per faktur.
Opsi ini tentu memudahkan pelaporan, khususnya bagi pelaku usaha dengan volume transaksi tinggi namun berskala kecil atau eceran.
Risiko dan Konsekuensi Penggunaan XML Digunggung
Meskipun praktis, penggunaan XML digunggung tidak lepas dari potensi risiko administratif. Salah satu risiko utamanya adalah ketidaktersediaan data transaksi secara rinci jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan atau pengawasan dari otoritas pajak.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU KUP Pasal 14 ayat 4, pengujian terhadap pemenuhan ketentuan penerbitan faktur saat terutang bisa menjadi titik rawan apabila pelaporan tidak dilakukan per transaksi. Dalam kondisi tersebut, otoritas pajak mungkin akan meminta klarifikasi tambahan karena data transaksi tidak tersedia secara spesifik.
“Ketika pelaporan tidak dilakukan per transaksi, maka akan menyulitkan proses konfirmasi saat terjadi dispute atau pengawasan lanjutan,” tulis publikasi di FAQ Coretax, Rabu, 18 Juni 2025.
Faktur Pajak Pedagang Eceran Tetap Harus Dibuat per Transaksi
Meskipun pelaporan bisa dilakukan secara digunggung, penting untuk digarisbawahi bahwa faktur pajak untuk setiap transaksi tetap harus dibuat. Hal ini diatur secara eksplisit dalam PER-11/PJ/2025, di mana disebutkan bahwa bentuk Faktur Pajak (FP) pedagang eceran dapat berupa:
- Bon kontan
- Faktur penjualan
- Segi cash register
- Karcis
- e-Kuitansi
- Tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis
Dokumen-dokumen tersebut harus memuat elemen informasi layaknya faktur pajak standar, meskipun diperbolehkan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli dan tanda tangan penjual.
Tujuannya adalah agar setiap transaksi tetap tercatat dan dapat ditelusuri apabila dibutuhkan untuk kepentingan audit atau pembuktian pajak.

Coretax Kini Dukung Pelaporan per Transaksi
Meskipun PER-11/PJ/2025 tidak secara eksplisit mengatur apakah pelaporan harus digunggung atau per transaksi, sistem pelaporan Coretax milik DJP kini sudah menyediakan opsi pelaporan secara per transaksi.
Dengan adanya fitur ini, PKP seharusnya dapat mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan secara lebih detail demi kepentingan administrasi dan akurasi data.
Pelaporan per transaksi memungkinkan informasi faktur dapat diakses dan ditelusuri kembali dengan mudah, sehingga mengurangi potensi dispute di masa mendatang.
“Meskipun boleh digunggung, sebaiknya PKP tetap menyimpan dan menyusun bukti transaksi secara rinci. Ini akan sangat membantu jika ada permintaan klarifikasi atau pengujian kepatuhan pajak.”
Kesimpulan
Secara umum, pelaporan faktur pajak secara digunggung memang memberikan kemudahan administratif bagi PKP pedagang eceran. Namun, pendekatan ini juga membawa risiko dalam hal pengawasan dan audit.
Faktur tetap wajib dibuat per transaksi, dan pelaporan per transaksi tetap menjadi praktik terbaik (best practice) dalam administrasi perpajakan.
Dengan fitur terbaru dari Coretax dan regulasi terbaru seperti PER-11/PJ/2025, PKP kini memiliki pilihan lebih fleksibel dalam pelaporan, namun tetap dituntut untuk menjaga ketertiban dokumen.
Sebagai pelaku usaha, penting untuk memahami bahwa kemudahan pelaporan bukan berarti boleh abai terhadap keakuratan dan kelengkapan data pajak.