Pemerintah Berlakukan PMK 50/2025, Aset Kripto Kena PPh 0,21% Mulai Agustus 2025

30 Juli 2025 09:00
Bagikan :
Kementerian Keuangan menerapkan PMK 50/2025 yang mengatur pajak PPh dan PPN atas transaksi kripto.

DOYANDUIT – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Aturan ini resmi diundangkan pada 28 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025.

Dalam pasal 10 PMK 50/2025 dijelaskan bahwa setiap penghasilan yang diterima dari transaksi aset kripto—baik oleh penjual, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), maupun penambang aset kripto—merupakan objek pajak penghasilan.

Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum serta menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak atas perdagangan aset digital di Indonesia.

Tarif PPh Final Naik Jadi 0,21%

Salah satu poin utama dalam PMK 50/2025 adalah kenaikan tarif PPh Pasal 22 final untuk penjualan aset kripto yang dilakukan melalui platform terdaftar, yaitu dari 0,1% menjadi 0,21% dari nilai transaksi. Pemungutan pajak dilakukan oleh penyelenggara platform sebagai pihak pemungut.

Contoh:
Jika seseorang menjual 0,7 koin aset kripto seharga Rp500 juta per koin, maka PPh final yang dipungut adalah sebesar Rp735.000.

Tak hanya itu, penghasilan yang diperoleh PPMSE dan penambang aset kripto juga dikenakan PPh berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Ketentuan ini akan berlaku mulai tahun pajak 2026 dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Ketentuan PPN atas Jasa Fasilitasi dan Verifikasi Kripto

Dalam hal PPN, PMK 50/2025 menjelaskan bahwa aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga transaksi penyerahannya tidak dikenai PPN. Namun, terdapat pengecualian untuk jasa-jasa tertentu yang masih dikenai PPN.

Jasa Fasilitasi dan Verifikasi Transaksi Dikenai PPN

Jasa kena pajak yang dikenai PPN meliputi:

  • Jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi aset kripto (oleh PPMSE).
  • Jasa verifikasi transaksi aset kripto (oleh penambang).

PPN atas jasa fasilitasi ini dihitung berdasarkan nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian, dengan tarif efektif 11% sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

Sementara untuk jasa verifikasi, PPN dipungut dengan formula tarif tertentu yaitu 20% dikali 11/12 dari tarif PPN 11%, menghasilkan tarif efektif sebesar 2,2%.

Contoh Transaksi Swap Kripto

Jika dua pengguna melakukan tukar-menukar koin (swap), maka masing-masing wajib dikenai PPh 0,21% atas nilai konversi asetnya.

Contohnya, jika seseorang menukar 0,3 koin kripto F senilai Rp500 juta per koin dengan 30 koin kripto G senilai Rp5 juta per koin, maka PPh final yang dipungut atas masing-masing transaksi adalah Rp315.000.

Sanksi dan Pelaporan

pajak kripto, PMK 50/2025, aset digital, PPh final, PPN kripto juga mengatur kewajiban pelaporan, penyetoran, dan sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi aset kripto.

Penyelenggara platform wajib menyetor pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkannya pada SPT Masa paling lambat tanggal 20.

Jika terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam pemungutan dan pelaporan pajak, maka sanksi akan dikenakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selengkapnya, Anda bisa mendownload PMK 50/2025 melalui link berikut:

PMK 50 PPN dan PPh atas Aset Kripto

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050