Pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN 2025 PPh Orang Pribadi: Syarat, Batas Waktu, dan Proses di Coretax DJP

22 September 2025 13:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Pengajuan NPPN 2025 melalui Coretax DJP (Coretax)

DOYANDUIT – Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto.

Metode ini sangat berguna terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum mampu menyusun pembukuan secara lengkap.

Dasar hukum NPPN tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 7 Tahun 1983 yang telah diperbarui oleh UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Penting untuk diketahui bahwa NPPN hanya berlaku untuk satu tahun pajak. Oleh karena itu, jika Anda berencana menggunakan NPPN untuk tahun pajak 2025, Anda harus mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025.

Syarat Penggunaan NPPN

Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan NPPN. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Wajib Pajak merupakan Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar.
  • Belum pernah menyelenggarakan pembukuan secara formal atau belum menyampaikan pemberitahuan perubahan metode dari pembukuan ke norma.
  • Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2025.

Langkah-langkah Pengajuan NPPN melalui Coretax DJP

Mulai tahun pajak 2025, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan melalui aplikasi Coretax. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Login ke Aplikasi Coretax

Akses situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi untuk login. Pastikan NIK dan NPWP Anda sudah terdaftar dan sesuai.

2. Pilih Menu Layanan Wajib Pajak

Setelah berhasil login, pilih menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada kolom pencarian, ketik “NPPN” atau pilih kode layanan AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.

3. Pilih Sub-Layanan AS.04-01

Pada halaman berikutnya, pilih sub-layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Klik tombol Simpan untuk melanjutkan.

4. Isi Formulir Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman Alur Kasus. Klik Alur Kasus di sebelah kiri, kemudian isi formulir pemberitahuan dengan data yang diperlukan, seperti:

  • Tahun Pajak: 2025
  • Peredaran Bruto: Jumlah omzet tahun sebelumnya
  • Kota/Kabupaten: Lokasi usaha Anda

Pastikan semua kolom yang bertanda bintang (*) diisi dengan benar. Setelah selesai, centang pernyataan yang ada dan klik Simpan.

5. Unduh dan Isi Formulir PDF

Gulir ke bawah dan klik Create PDF. Isi formulir PDF yang muncul dengan informasi yang sesuai, seperti:

  • Jenis Dokumen: Pemerintah Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  • Jenis Pajak: PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Tahunan
  • Tahun Pajak: 2025
  • Bulan Pajak: Januari

Setelah itu, klik Simpan.

6. Tanda Tangani Secara Elektronik

Klik tombol Sign untuk menandatangani dokumen secara elektronik. Masukkan Passphrase yang telah Anda buat sebelumnya saat aktivasi sertifikat elektronik. Klik Simpan setelah proses tanda tangan selesai.

7. Kirim Pemberitahuan

Setelah dokumen ditandatangani, klik Submit untuk mengirimkan pemberitahuan. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Kasus Ditutup sebagai tanda bahwa pengajuan telah diterima.

Informasi Tambahan

  • Jika Anda belum memiliki akun Coretax, Anda dapat mendaftar melalui situs resmi Coretax DJP.
  • Pastikan Anda telah mengaktifkan sertifikat elektronik (Kode Otorisasi DJP) sebelum melakukan tanda tangan digital.
  • Setiap tahun, Anda harus mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN kembali, karena NPPN hanya berlaku untuk satu tahun pajak.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP dengan mudah dan tepat waktu.

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau konsultan pajak terpercaya.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050